Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq
Pertanyaan: Afwan kiyai saya sudah membaca tulisan kiyai tentang hukum mengusapkan tangan ke wajah setelah selesai berdoโa. Mohon dijelaskan bila itu dilakukan setelah salam saat selesai shalat.
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ป
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengusapkan telapak tangan setelah selesai dari salam dalam shalat, sebagian menganggap mubah sedangkan sebagian yang lain berpendapat hukumnya makruh. Berikut rinciannya.
๐ญ. ๐ฌ๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐บ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต๐ธ๐ฎ๐ป
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap dahi atau wajah selesai salam hukumnya boleh. Disebutkan bahwa yang melakukan ini diantaranya adalah imam Ahmad bin Hanbal, berkata imam Ibnu Rajab :
ูุฑูู ุงูู
ูู
ูููุ ุนู ุฃุญู
ุฏุ ุฃูู ูุงู ุงุฐุง ูุฑุบ ู
ู ุตูุงุชู ู
ุณุญ ุฌุจููู
โDiriwayatkan dari Maimuni dari Ahmad, bahwa beliau jika selesai shalat mengusap dahinya.โ[1]
Termasuk yang membolehkan adalah imam Nawawi, beliau berkata :
ูุฑูููุง ูู ูุชุงุจ ุงุจู ุงูุณูููุ ุนู ุฃูุณ ุฑุถู ุงููู ุนูู ูุงู: ูุงูู ุฑุณููู ุงููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โุฅุฐุง โููุถู โุตูุงุชูู โู
ุณุญู โุฌุจูุชูู ุจูุฏู ุงููู
ูู
โKami telah meriwayatkan dari kitab Ibnu Sunni dari Anas bin Malik adalah Rasulullah jika telah selesai shalat, maka beliau mengusap dahinya dengan tangan kanannya…โ[2]
Kebolehan mengusap wajah setelah salam dalam shalat juga dinyatakan oleh sebagian ulama Syafiโiyyah seperti Ad Dimyati dan Syaikh Abdurrahman penulis kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Dalil dari yang digunakan adalah hadits-hadits berikut ini :
1. Dari Anas bin Malik, katanya :
ูุงู ุฅุฐุง ูุถู ุตูุงุชู ู
ุณุญ ุฌุจูุชู ุจูุฏู ุงููู
ูู ุซู
ูุงู : ุฃุดูุฏ ุฃู ูุง ุฅูู ุฅูุง ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุ ุงูููู
ุฃุฐูุจ ุนูู ุงููู
ู ุงูุญุฒู
โAdalah Rasulullah ๏ทบ jika telah selesai shalat, maka beliau mengusap dahinya dengan tangan kanannya, kemudian berkata: โAku bersaksi tiada Ilah kecuali Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, Ya Allah hilangkanlah dariku kegelisahan dan kesedihan.โ
Ibnu Sunni no. 112, lemah. Ibnu Rajab al Hanbali dalam Fath al Bari (7/360) mengatakan :
ููู ุทุฑู ุนู ุฃูุณุ ูููุง ูุงููุฉ
โHadits ini punya beberapa jalur dari Anas bin malik dan semuanya lemah.โ
Sebab kelemahannya karena ada rawi yang bernama Salam Al Madaini yang dissebut oleh al Haitsami dalam Majmaโ az Zawaid (10/47) dengan layyinul hadits (haditsnya lemah).
2. Dari Anas bin Malik radhiallahu โAnhu :
ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุฅุฐุง ูุถู ุตูุงุชู ู
ุณุญ ุฌุจูุชู ุจููู ุงููู
ูู ุ ุซู
ุฃู
ุฑูุง ุนูู ูุฌูู ุญุชู ูุฃุชู ุจูุง ุนูู ูุญูุชู ููููู : ยซ ุจุณู
ุงููู ุงูุฐู ูุง ุฅูู ุฅูุง ูู …
โAdalah Rasulullah ๏ทบ jika telah selesai shalatnya, beliau mengusap dahinya dengan tangan kanan, kemudian ke wajah sampai jenggotnya. Lalu berdoa โDengan nama Allah yang Tidak ada Ilah selain Dia….โ
Hadits ini dikeluarkan oleh at Thabrani dalam Muโjam Ausath no.2520. Hadits ini lemah sekali karena dalam rawinya ada yang bernama Daud al Mihbar yang tertuduh pendusta sebagaimana yang dikatakan oleh imam adz Dzahabi dalam Mizan al Iโtidal (2/20).
Dalam Jarh wa Taโdil (3/424), disebutkan pula bahwa Abu Hatim mengatakan dia Munkarul Hadits.
๐ฎ. ๐ฌ๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐บ๐ฎ๐ธ๐ฟ๐๐ต๐ธ๐ฎ๐ป
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa mengusap wajah atau dahi setelah selesai shalat hukumnya makruh. Imam Nasai bahkan dalam kitab sunannya membuat bab khusus โBab meninggalkan mengusap dahi setelah salamโ[5]
๐ ๐ฒ๐ป๐ด๐๐๐ฎ๐ฝ ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฒ๐ป๐ฎ ๐๐๐ฎ๐๐ ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐น๐๐ฎ๐ป
Dalam kitab-kitab fiqih dibahas tentang mengusap dahi ketika setelah shalat dengan sebab ada tanah yang menempel. Hal ini karena di zaman Nabi ๏ทบ dan beberapa generasi setelahnya kaum muslimin bersujud langsung di atas tanah. Bila kasusnya karena demikian, penjelasan ulama sedikit berbeda, sebagian membolehkan dan sebagian lagi tetap memakruhkan.
Berkata al imam Nawawi rahimahullah :
ููุฑู ุงูุณูู โู
ุณุญ โุงูุฌุจูุฉ ูู ุงูุตูุงุฉ ููุจู ุงูุงูุตุฑุงู ู
ู
ุง ูุชุนูู ุจูู
ุง ู
ู ุบุจุงุฑ ููุญูู
โKalangan ulama klasik memakruhkan mengusap dahi di dalam shalat sebelum selesainya shalat, dengan sebab adanya tanah yang menempel atau selainnya.โ[6]
Sebagian pihak memahami dari penjelasan di atas bahwa kemakruhan mengusap dahi ini berlaku ketika sedang shalat, namun bila telah selesai dari shalat dan hendak mengusap tanah atau pasir yang menempel, maka tidak makruh lagi.
Bahkan sebagian ulama Hanafiyah bersebrangan dengan jumhur, yakni tidak memakruhkan meski di dalam shalat jika ada tanah yang menempel di dahi.
As Sarkhasyi berkata :
ูู โู
ุณุญ โุฌุจูุชู ู
ู ุงูุชุฑุงุจ ูุจู ุฃู ููุฑุบ ู
ู ุตูุงุชู ูุง ุจุฃุณ ุจู
โSeandainya seseorang mengusap wajahnya karena ada tanah sebelum selesainya shalat itu tidaklah mengapa.โ[7]
Sedangkan sebagian ulama tetap memakruhkan. Mereka mengatakan bahwa makna โinsharafaโ adalah bila telah keluar dari masjid, bukan setelah selesai shalat.[8] Ada riwayat yang bertentangan dengan apa yang telah disebutkan dari imam Ahmad, Berkata al imam Ibnu Rajab al Hanbali :
ููุฑูู ุทุงุฆูุฉุ ูู
ุง ููู ู
ู ุฅุฒุงูุฉ ุฃุซุฑ ุงูุนุจุงุฏุฉุ ูู
ุง ูุฑููุง ุงูุชูุดูู ู
ู ุงููุถูุก ูุงูุณูุงู ููุตุงุฆู
…. ุนู ุฃุญู
ุฏุ ุฃูู ูุงู ูู ูุฌูู ุดูุก ู
ู ุฃุซุฑ ุงูุณุฌูุฏ ูู
ุณุญู ุฑุฌูุ ูุบุถุจุ ููุงู: ูุทุนุช ุงุณุชุบูุงุฑ ุงูู
ูุงุฆูุฉ ุนูู
โSebagian ulama memakruhkan. Karena dipandang menghilangkan bekas ibadah. Sebagaimana makruhnya mengelap bekas wudhu atau bersiwak bagi orang yang berpuasa…. Dari imam Ahmad bahwa selesai shalat ada sesuatu di dahinya, lalu seseorang datang dan mengusap wajah beliau, maka imam Ahmad marah kepadanya sambil berkata : Engkau telah memutus istighfarnya malaikat kepadaku.โ[9]
๐๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป
Hukum mengusapkan tangan ke wajah bukan sunnah, tapi boleh menurut sebagian ulama, terlebih bila ada hajat. Sedangkan ulama yang lainnya memakruhkan namun tidak ada yang sampai mengharamkan.
Baca juga tulisan kami : Hukum mengusapkan telapak tangan ke wajah setelah selesai berdoโa. Wallahu aโlam.
__________
[1] Fath al Bari li Ibn Rajab (7/360)
[2] Al Adzkar hal. 143
[5] Sunan an Nasai (3/79)
[6] Majmuโ Syarah al Muhadzdzab (4/99)
[7] Al Ushul (1/11)
[8] Umdatul Qari (7/285)
[9] Fath Bari li Ibn Rajab (7/360)