Fatwapedia.com – Zakat hewan ternak hukumnya wajib berdasarkan hadits Abu Bakar Ash-Shiddiq dan hadits Mu’adz bin Jabal. Para Ulama’ juga telah sepakat atas wajibnya zakat hewan ternak. Namun kewajiban zakat ini tidak berlaku untuk hewan seperti kuda, badak, bighal, keledai, dan kijang. Hanya saja menurut imam Abu Hanifah Rahimahullah tetap mewajibkan zakat kuda.
Berapa batasan nisab zakat kambing? Sebelum menjawab masalah ini terlebih dahulu kita mulai pembahasan dari apa saja syarat-syarat wajib zakat hewan ternak sebagai berikut.
Syarat wajibnya zakat hewan ternak ada 5 (lima):
1. Harus hewan ternak dan bukan hewan liar. Hewan yang merupakan peranakan dari hewan liar dengan hewan ternak, jika induknya merupakan hewan ternak, maka wajib dikeluarkan zakatnya menurut madzhab Hanafiyah sebab hukum anak hewan itu mengikuti induk betinanya. Menurut madzhab Hanabilah, peranakan hewan liar dengan hewan ternak wajib dizakati secara muthlaq sebagaimana perenakan antara hewan ternak yang digembalakan dan yang tidak digembalakan. Menurut dua madzhab lainnya, Malikiyah dan Syafi’iyah, peranakan hewan liar dengan hewan ternak tidak wajib dizakati sebab memang pada dasarnya tidak ada dalil yang mewajibkannya, tidak secara nash dan tidak secara ijma’.
2. Hewan ternaknya sudah mencapai nishab syar’I yang telah ditetapkan oleh Rasulullah.
3. dan 4. Sudah mencapai satu haul secara sempurna dari sejak dimilikinya hewan ternak. Jika belum mencapai satu haul, maka belum wajib zakat berdasarkan hadits,
لَا زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلُ عَلَيْهِ الْحَوْلُ. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ.
“Tidak ada zakat harta sampai terlewati satu haul.” (H.R. Abu Daud)
5. Hewan ternaknya digembalakan disebagian besar masa penantian satu haul-nya. Hewan tersebut tidak dikandangkan saja dan tidak dipekerjakan. Hanyasaja madzhab Malikiyah mewajibkan zakat atas hewan ternak yang tidak digembalakan berdasarkan keumuman hadits Abu Bakar,
فِيْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ.
“Untuk setiap lima ekor (unta) zakatnya adalah seekor kambing.”
Sedangkan dalil yang digunakan oleh madzhab selain Malikiyah adalah hadits,
فِيْ كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِيْ أَرْبَعِيْنَ بِنْتُ لَبُوْنٍ. رواه أبو داود.
“Pada setiap 40 unta yang digembalakan zakatnya adalah seekor bintu labun.” (H.R. Abu Daud)
Dan hadits,
وَ فِيْ صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِيْ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَ مِئَةِ شَاةٌ. رواه البخاري.
“Untuk setiap kambing yang digembalakan jika jumlahnya antara 40 sampai 120 adalah seekor kambing.” (H.R. Al-Bukhari)
Berapa Nishab Zakat Hewan Ternak?
Hewan ternak ada tiga macam: unta, sapi termasuk juga kerbau, dan domba termasuk juga kambing kacang.
Zakat Domba (Termasuk Juga Kambing Kacang)
Berapa batas nisab zakat kambing? Zakat kambing hukumnya wajib tanpa membedakan kambing jantan dan betina dengan tahun sebagaimana telah tertera dalam hadits Abu Bakar. Ijma’ juga sudah menyatakan akan wajibnya zakat kambing. Nishab minimal untuk domba dan kambing kacang adalah 40 ekor. Jadi, tidak ada zakat untuk kambing di bawah 40 ekor. Tidak diperkenankan juga untuk menggabungkan kambing yang dimiliki dengan kambing milik orang lain ketika mengeluarkan zakat. Tidak boleh juga memisahkan kambing yang telah tercampur dengan milik orang lain ketika akan mengeluarkan zakat. Untuk kambing yang dimiliki dua orang, maka masing-masing memiliki kewajiban zakat dengan ukuran yang sama.
Tidak ada zakat untuk kambing yang sudah tua dan kambing yang cacat. Begitu juga tidak ada zakat untuk kambing hutan kecuali jika pemiliknya menghendaki adanya zakat.
Untuk 40-120 ekor kambing zakatnya adalah seekor kambing dan ini dikeluarkan setalah lewat satu haul.
Untuk 121-200 ekor kambing zakatnya adalah dua ekor kambing.
Untuk 201-399 ekor kambing zakatnya adalah tiga ekor kambing.
Untuk 400 ekor kambing zakatnya adalah empat ekor kambing.
Kemudian untuk tiap 100 ekor kambing zakatnya adalah seekor kambing.
Penjelasan ini telah disebutkan dalam hadits Abu Bakar terdahulu,
… وَ فِيْ صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِيْ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِيْنَ إِلَى عِشْرِيْنَ وَ مِئَةِ شَاةٍ: شَاةٌ…
“…Zakat untuk 40-120 ekor kambing yang digembalakan adalah seekor kambing…”
Kambing yang dikeluarkan untuk zakat adalah ats-tsani, yaitu yang sudah genap satu tahun menurut jumhur. Syafi’iyah mensyaratkan kambing yang sudah berusia dua tahun untuk kambing kacang. Menurut Hanabilah cukup jadz’ saja untuk domba, yaitu yang sudah mencapai enam bulan sebagaimana riwayat Malik dari Suwaid bin Ghaflah ia berkata, “Kami mendatangi Rasulullah dan ia berkata, ‘Kami diperintahkan untuk mengeluarkan zakat dengan jadza’ah untuk domba dan dengan tsaniyah untuk kambing kacang’.”
Untuk bilangan di antara dua bilangan wajib zakat maka dimaafkan dan tidak ada zakatnya menurut kesepakatan ulama’.
Zakat Unta
Hukum wajibnya zakat unta beserta kadar nishab-nya dinyatakan dalam hadits Abu Bakar dan ijma’.
Berikut daftar nishab zakat unta:
1. Setiap 5 unta zakatnya 1 kambing. Setiap 10 unta zakatnya 2 kambing. Setiap 15 unta zakatnya 3 kambing. Setiap 20 unta zakatnya 4 kambing. Ketentuan ini sabda Rasulullah,
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ ذُوْدٍ صَدَقَةٌ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
“Tidak ada zakat untuk unta di bawah lima ekor.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Ukuran zakat ini sudah disepakati oleh ulama’.
2. Dari 25-35 ekor unta zakatnya seekor bintu mahadh (unta betina yang sudah berusia setahun dan masuk pada tahun kedua) atau ibnu labun menurut Malikiyah dan Syafi’iyah.
3. Dari 36-45 ekor unta zakatnya seekor bintu labun (unta betina yang sudah genap dua tahun dan masuk tahun ketiga).
4. Dari 46-60 ekor unta zakatnya seekor hiqqah (unta betina yang sudah genap tiga tahun dan masuk tahun keempat).
5. Dari 61-75 ekor unta zakatnya seekor jada’ah (unta betina yang sudah genap empat tahun dan masuk tahun kelima).
6. Dari 76-90 ekor unta zakatnya dua ekor bintu labun.
7. Dari 91-102 ekor unta zakatnya dua ekor hiqqah.
8. Dari 121-129 ekor unta zakatnya tiga ekor bintu labun menurut jumhur. Menurut Hanafiyah zakatnya dua hiqqah dan seekor kambing sebab jika untanya sudah lebih dari 120 ekor perhitungan zakatnya kembali ke awal. Menurut Malikiyah penggembala boleh memilih antara mengeluarkan zakat dengan dua hiqqah atau tiga bintu labun.
9. Dari 130-… maka zakat setiap 40 ekornya menurut jumhur adalah seekor bintu labun dan setiap 50 ekor zakatnya seekor hiqqah berdasarkan sabda Nabi,
فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِيْنَ وَ مِئَةٍ، فَفِيْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ بِنْتُ لَبُوْنٍ. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَ اَلتِّرْمِذِيُّ.
“Jika untanya sudah lebih dari 120 ekor, maka untuk setiap 40 ekor zakatnya adalah seekor bintu labun.” (H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Dalam riwayat Ad-Daruquthni disebutkan,
إِلَى عِشْرِيْنَ وَ مِئَةٍ، فَفِيْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ بِنْتُ لَبُوْنٍ، وَ فِيْ كُلِّ خَمْسِيْنَ حِقَّةٌ.
“Sampai 120 ekor, maka untuk setiap 40 ekor zakatnya seekor bintu labun dan untuk setiap 50 ekor zakatnya adalah seekor hiqqah.”
Menurut Hanafiyah, jika untanya sudah mencapai 120 ekor, maka penghitungannya kembali ke awal. Jika sudah lebih lima, maka untuk setiap lima ekor zakatnya seekor kambing ditambah dengan dua hiqqah. Keadaan seperti ini berlangsung di tiga tempat:
Pertama, hitungan dimulai dari 121. Dari 121-129 ekor unta zakatnya adalah dua hiqqah dan seekor kambing. Dari 130-134 ekor unta zakatnya adalah dua hiqqah dan dua ekor kambing. Dari 135-139 ekor unta zakatnya adalah dua hiqqah dan tiga ekor kambing. Dari 140-144 ekor unta zakatnya adalah dua hiqqah dan empat ekor kambing. Dari 145-149 ekor unta zakatnya adalah dua hiqqah dan seekor bintu makhad.
Kedua, hitungan dimulai dari 150. Dari 150-154 ekor unta zakatnya adalah tiga hiqqah. Dari 155-159 ekor unta zakatnya adalah tiga hiqqah dan seekor kambing. Begitu seterusnya, bersama dengan tiga hiqqah dikeluarkan zakat seekor kambing untuk setiap lima ekor unta, dua kambing untuk setiap 10 ekor unta, tiga kambing untuk setiap 15 ekor unta, empat kambing untuk setiap 20 ekor unta, seekor bintu makhad untuk setiap 25 ekor unta, seekor bintu labun untuk setiap 36 ekor unta. Jika sudah mencapai 196 ekor unta, maka zakatnya adalah dua hiqqah untuk tiap 200 ekornya.
Ketiga, setelah 200, perhitungannnya akan selalu kembali sebagaimana perhitungan setelah 150 ekor unta sampai ia wajib mengeluarkan satu hiqqah untuk tiap 50 ekor untannya.
Dalil dari kembalinya perhitungan ini adalah apa yang ada dalam kitab Abu Bakar bin Hazm yang di dalamnya dijelaskan tata cara mengeluarkan zakat unta sampai 120 ekor.
فَإِذَا كَانَتْ أَكْثَرُ مِنْ عِشْرِيْنَ وَ مِئَةٍ فَإِنَّهَا تُعَادُ إِلَى أَوَّلِ فَرِيْضَةِ الْإِبِلِ. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ.
“Jika sudah lebih dari 120 ekor, maka perhitungannya kembali ke awal.” (H.R. Abu Daud)
Menurut Hanafiyah tidak boleh mengeluarkan zakat dengan unta jantan kecuali jika harganya sama seperti unta betina. Berbeda dengan sapi dan unta, pemiliknya boleh memilih untuk menzakatkan yang jantan atau betina.
Fuqaha’ telah sepakat bahwa bilangan antara dua bilangan yang wajib zakat disebut al-awqash dan tidak ada kewajiban untuk menzakatinya berdasarkan hadits Abu ‘Ubaid dari Yahya bin Al-Hakam, ia meriwayatkan bahwasanya Nabi bersabda,
إِنَّ الْأَوْقَاصَ لَا صَدَقَةَ فِيْهَا.
“Sesungguhnya tidak ada zakat untuk al-awqash.”
Sebab harta yang tidak mencapai nishab dimaafkan dan tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Zakat Sapi (Termasuk Juga Kerbau)
Kewajiban zakat sapi ditetapkan oleh hadits Mu’adz t terdahulu dan juga oleh ijma’.
Berikut ini hitungan nishab zakat sapi:
Untuk setiap 30-39 ekor sapi zakatnya seekor tabi’ betina atau jantan. Menurut jumhur, tabi’ adalah sapi yang sudah genap satu tahun dan masuk tahun kedua. Menurut Malikiyah tabi’ adalah sapi yang sudah genap dua tahun dan masuk tahun ketiga ketika sudah mencapai haul-nya.
Untuk setiap 40-59 ekor sapi zakatnya adalah seekor musinnah. Menurut jumhur musinnah adalah sapi betina yang sudah genap dua tahun dan masuk tahun ketiga. Menurut Malikiyah musinnah adalah sapi betina yang sudah genap tiga tahun dan masuk tahun keempat. Boleh juga mengeluarkan zakat dengan musinn sebagaimana pendapat Hanafiyah.
Kemudian untuk setiap 30 ekor sapi, dimulai dari setelah 60, zakatnya adalah seekor tabi’ dan untuk tiap 40 ekor zakatnya adalah seekor musinnah. Jadi untuk 60-69 ekor sapi zakatnya adalah dua ekor tabi’ jantan atau betina. Untuk 70-79 ekor sapi zakatnya seekor musinnah dan tabi’, seekor musinnah untuk zakat 40 ekor sapi dan seekor tabi’ untuk zakat 30 ekor sapi. Untuk 80-89 ekor sapi zakatnya adalah dua ekor musinnah. Untuk 90-99 ekor sapi zakatnya tiga ekor tabi’. Untuk 100 ekor sapi zakatnya adalah dua ekor tabi’ dan seekor musinnah, dua ekor tabi’ untuk zakat 60 ekor sapi dan seekor musinnah untuk zakat 40 ekor sapi. Jadi, setiap 10 ekor sapi zakatnya terus berganti antara tabi’ dan musinnah sesuai dengan hadits Mu’adz.
Menurut Malikiyah, untuk zakat 120 ekor sapi, orang yang mengambil zakat boleh memilih antara mengambil tiga ekor musinnah atau empat ekor tabi’ jika keduanya ada atau tidak ada. Jika yang ada hanya salah satunya saja, maka yang ada itu yang dikeluarkan untuk zakat.
Al-‘Afw atau Al-Waqsh: bilangan di antara dua bilangan yang wajib zakat sebagaimana yang telah disebutkan dalam zakat unta. Hanyasaja menurut Abu Hanifah masih ada zakat untuk al-awqash setelah 40-60. Untuk seekor sapi zakatnya adalah 2,5 % musinnah, dua ekor sapi zakatnya 5 % musinnah, tiga ekor sapi zakatnya 7,5 % musinnah dan empat ekor sapi zakatnya 10 % musinnah.
Ash-Shahibani (Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dan Abu Yusuf) berkata dan berfatwa bahwa tidak ada zakat untuk sapi yang lebih dari 40 ekor sampai sapi itu berjumlah 60 ekor. untuk 60 ekor sapi zakatnya adalah dua ekor tabi’ jantan atau betina.
Telah disepakati bahwa hitungan nishab kerbau sama dengan sapi sebab keduanya berasal dari jenis yang sama.
Tidak dibolehkan mengeluarkan zakat dengan hewan ternak jantan sebab hewan ternak betina lebih utama karena dapat menghasilkan keturunan, tetapi kaidah ini tidak berlaku untuk sapi berdasarkan nash hadits Mu’adz yang telah disebutkan sebelumnya.
Zakat untuk Hewan Ternak yang Dimiliki oleh Lebih dari Seorang
Menurut Hanafiyah, kepemilikan bersama atas hewan ternak (syirkah) tidak berpengaruh pada pengeluaran zakat sebab jika dipisahkan, maka jumlah hewan ternak masing-masing malah tidak mencapai nishab.
Menurut jumhur kepemilikan bersama memiliki pengaruh dalam pengeluaran zakat. Seluruh pemilik mengeluarkan sebagaimana jika hewan ternak tersebut dimiliki oleh satu orang. Hanyasaja menurut Malikiyah, zakat hanya dikeluarkan jika hewan ternak masing-masing pemilik sudah mencapai nishab. jika belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat atas mereka.
Ini semua dengan syarat hewan ternak yang dimiliki oleh dua orang ini dapat digabungkan karena sejenis. Misalnya antara domba dengan kambing kacang. Pemilik dari hewan ternak akan dikenai wajib zakat jika mereka muslim merdeka, kepemilikannya telah mencapai nishab, sudah sempurna satu haul, tidak berniat untuk lari dari zakat dengan cara syirkah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Malikiyah, dan hewan ternaknya benar-benar tercampur baik dalam penggembalaannya, jenisnya, makanannya, minumannya, dan kandangnya. Masing-masing dari pemilik hewan ternak ini harus sudah mencapai nishab dan sudah sempurna satu haul.
Kepemilikan bersama ini yang berpengaruh pada zakat hanya berlaku untuk hewan ternak yang digembalakan saja menurut Malikiyah dan Hanabilah. Tidak untuk yang selainnya sebab ada hadits yang berbunyi,
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقَةِ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ.
“Hewan ternak yang tidak dimiliki bersama tidak boleh digabungkan untuk menghindari pengeluaran zakat.”
Hadits di atas berlaku untuk hewan ternak yang digembalakan dan tidak ada kepemilikan bersama kecuali untuk itu karena madharat dan manfaatnya dapat ditanggung bersama. Untuk hewan ternak yang tidak digembalakan tidak bisa digabungkan kepemilikannya sebab hanya kerugian yang akan didapatkan oleh pemilik harta. Pemilik hewan ternak yang tidak digembalakan tetap wajib zakat jika hartanya sudah melebihi nishab dan ini tidak akan berubah walaupun hartanya digabungkan.
Menurut Syafi’iyah, kepemilikan bersama berpengaruh juga bagi pengeluaran zakat untuk hewan ternak yang tidak digembalakan berdasarkan keumuman hadits sebelumnya,
لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقَةُ، وَ لَا يُفَرِّقُ بَيْنَ مُجْتَمَعِ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ.
“Yang berpisah tidak boleh digabungkan dan yang sudah bergabung tidak boleh dipisahkan untuk menghindari pengeluaran zakat.”
Dan karena harta yang dimiliki oleh dua orang sama hukumnya seperti harta yang dimiliki oleh seorang saja.