Fatwapedia.com – Apa itu air 2 qullah? Qullah yang dimaksud disini adalah satuan ukur untuk mengukur volume air pada masa-masa awal islam. Namun sedikit banyak antara “Qullah” dengan “kulah” nya orang aceh ada semacam korelasi karena sama-sama berhubungan dengan tempat penampungan air.
Dalam pembahasan kitab-kitab fiqih sering kita temukan bahwa air secara kuantitas dibedakan menjadi 2 katagori, pertama air yang sedikit dan yang kedua adalah air yang banyak. Disebut air yang sedikit karena volumenya tidak mencapai 2 qullah, sementara air yang banyak adalah air yang mencapai volume 2 qullah.
Ukuran jumlah air 2 qullah sesungguhnya bersumber dari hadits nabawi berikut ini:
وعَنْ عَبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى اللهُ عليه وسلم: إِذَا كَانَ المَآءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ الخَبَثَ، وفي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ، أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ والحاكمُ وابْنُ حِبَّانَ.
Dari Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila jumlah air mencapai 2 qullah, tidak membawa kotoran.” Dalam lafadz lainnya,”Tidak membuat najis.” (HR Arbaah: Abu Daud, Nasai, Tirmizi dan ibnu Majah)
Berdasarkan hadist inilah para ulama mujtahid menetapkan standar untuk air banyak menjadi 2 qullah. timbul pertanyaan, Volume air 2 qullah tersebut jika dikonversi menjadi satuan liter kira-kira menjadi berapa liter kah? Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu volume air dua qullah itu kira-kira 270 Liter. Terberrsit dalam pikiran untuk mencoba menghitung-hitungnya juga. Dari hasil diskusi di Dayah akhirnya diperolehlah angka untuk air dua qullah sebanyak 282 Liter, selisih dengan hasil perhitungan Dr. Wahbah az-Zuhaili sebanyak 12 liter.
Cara Mengukur Air 2 Qullah Dalam Bak Mandi
Dalam mazhab Syafi’i, air dalam wadah harus diketahui jumlahnya sebab hukumnya berbeda. Air yang jumlahnya di bawah 2 qullah bila terkena najis maka akan langsung menjadi najis semua, meskipun airnya tidak mengalami perubahan warna, bau dan rasa. Adapun bila lebih dari 2 qullah maka tidak menjadi najis bila terkena najis, kecuali bila berubah salah satu sifatnya.
Contoh kasusnya, air di bak mandi bila terlihat kejatuhan kotoran cicak atau terkena cipratan najis tapi sifatnya tidak berubah, maka harus dilihat jumlahnya dulu. Bila jumlahnya kurang dari 2 qullah maka dihukumi najis sehingga jangan sampai dipakai untuk apa pun.
Masalahnya berapa 2 qullah itu dan bagaimana cara mengukurnya? Nah saya akan berbagi cara paling simpel di sini dengan bahasa yang mudah dimengerti bahkan oleh orang yang sulit paham matematika sekali pun.
Air dua qullah adalah air dalam jumlah volume 216.000 cm³. Jadi kalau ada wadah air yang lebarnya, panjangnya dan tingginya adalah 60 cm, maka air yang memenuhi wadah tersebut adalah dua qullah (60 x 60 x 60 = 216.000).
Jadi tinggal ukur bak mandi anda hingga isinya sejumlah 216.000 cm³ dan beri batas agar mudah tahu apakah airnya masih di atas dua qullah atau kurang. Kalau bingung, begini langkah praktis menghitungnya:
1. Ukur panjang dan lebar bak mandi anda lalu kalikan keduanya. Misalnya panjang 80 cm, lebar 60 cm, maka 80 x 60 = 4.800
2. Volume air 2 qullah dibagikan hasil kali di poin pertama. Jadi 216.000 : 4.800 = 45
3. Jadi batas 2 qullah untuk bak mandi tersebut adalah bila tinggi airnya 45 cm. Tinggal beri tanda di bak mandinya dengan cat atau apalah yang mudah dilihat di batas ketinggian 45 cm.
Contoh kasus kedua:
– Panjang bak air 100 cm, lebarnya 60 cm. Berarti 100 x 60 = 6.000
– 216.000 : 6.000 = 36
Jadi, batas dua qullahnya di ketinggian 36 cm.
Gampang bukan? Silakan praktek di rumah.
Bila anda sedang membangun bak mandi, maka anda bisa memasang warna keramik yng sedikit berbeda di batas dua qullah ini agar enak dan lebih indah.