Skip to content
FatwaPedia
Menu
  • Kesehatan
  • Tips
  • Tekno Pedia
  • Pendidikan
  • Marketing
Menu

Cara Qadha Salat Bagi Wanita Yang Haid Di Waktu Ashar

Posted on March 12, 2021
Cara Qadha Salat Bagi Wanita Yang Haid Di Waktu Ashar

Fatwapedia.com – Diantara masalah fikih yang kerap terjadi pada wanita adalah masalah haidh. Bagaimana cara qadha shalat ashar di awal waktu shalat ashar.

Saya belum salat ashar namun ketika akan melaksanakan salat, ternyata keluar darah haid, apakah salat ashar tersebut mesti diqodo?

Haid bagi perempuan dalam kaitannya dengan salat, posisinya dalam kajian ushulfiqh, termasuk dalam kajian hukum wadh’I bagian mani’ atau mawani’ yaitu ada nya mengakibatkan ketiadaan hukum, namun tidak mesti adanya mengakibatkan ada atau tiadanya hukum. Contoh lain Misalnya pembunuhan menghalangi hak waris, tapi tidak adanya pembunuhan memestikan ada atau tidaknya hak waris. Artinya haid menjadi penghalang kewajiban salat. Terkait dengan perempuan haid, perhatikan hadis dibawah ini

عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: «كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ»

Dari Mu’adzah, ia berkata, Saya bertanya kepada Aisyah, “mengapa yang haid harus mengqadha shaum dan tidak mengqadha shalat. Aisyah menjawab, “Apakah kamu seorang haruri? Saya menjawab, “saya bukan seorang haruri, tapi hanya bertanya. Beliau berkata, “Hal itu menimpa kami, maka kami diperintah mengqadha shaum dan tidak diperintah mengqadha shalat.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, 1/265)

Haid jadi penghalang salat dan ditegaskan tidak ada qodlo atasnya. Artinya ketika seorang perempuan telah memasuki waktu salat namun tidak langsung melaksanakan kewajiban tersebut, kemudian haid. Maka tidak diperintahkan untuk melaksanakan qodlo terhadap salat yang telah luput tersebut, termasuk didalamnya salat-salat yang ditinggalkan ketika haid. Dengan demikian kesimpulannya tidak ada qadla salat bagi yang haid. Dalam kajian ushulfiqh terdapat kaidah

الْقَضَاءُ بِأَمْرٍ جَدِيدٍ

Qadha itu mesti ada perintah baru. (Al-Bahr Al-muhith fi Ushul Al-Fiqh, 3/337)

Dalam hal ini tidak ada keterangan atau dalil sahih dan sarih yang menunjukan bahwa perempuan mesti mengqodlo salatnya yang luput, justru yang ada adalah sebaliknya, yaitu menegaskan tidak ada qodlo salat bagi peremuan yang haid.

Related posts:

  1. Macam-macam Bacaan Shalat Lengkap, Dari Takbir hingga Salam
  2. Anjuran dan Larangan Setelah Pemakaman Jenazah
  3. Hukum Permainan Catur dalam Islam
  4. Hukum Jual Beli Sebelum Barang Dipindahkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Why Omnichannel Crm Is The Key To Customer Satisfaction
  • Omnichannel Crm Software: Top Solutions For Business Growth
  • The Future Of Omnichannel Crm: Trends And Predictions
  • Omnichannel Crm: Challenges And Opportunities
  • Homeowners Insurance Quotes Rhode Island: Compare and Save
©2025 FatwaPedia | Design: Newspaperly WordPress Theme