Fatwapedia.com – Saat melangsungkan Akad nikah adalah momen indah nan sakral sekaligus paling mendebarkan dalam hidup setiap insan. Bagaimana tidak, akad nikah adalah awal kehidupan baru bagi pasangan suami istri yang akan menentukan masa depan rumah tangganya.
Mengingat pentingnya akad nikah, momen ini harus dipersiapkan secara matang dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan ataupun asal. Semuanya harus telah disiapkan dari jauh-jauh hari dengan maksimal.
Mengingat kondisi pandemi yang saat ini belum usai, akad nikah mungkin dilakukan di dalam rumah. Meskipun di dalam rumah merancang acara akad nikah agar membawa kesan indah tetap bisa dilakukan dengan sederhana tanpa mengurangi nilai acara akad nikah itu sendiri.
Dibawah ini fatwapedia.com lampirkan susunan acara akad nikah di rumah dengan nuansa islami. Walau demikian contoh susunan acara pernikahan ini juga bisa diterapkan saat menggelar akad nikah di gedung, masjid dan tempat favorit anda.
Contoh Susunan Acara Akad Nikah Secara Islami
Secara umum, susunan acara akad nikah yang diselenggarakan oleh warga Indonesia terdiri sebagai berikut:
1. Pembukaan
Sama halnya acara-acara resmi pada umumnya selalu diawali dengan pembukaan. Pembukaan biasanya dibimbing langsung oleh pembawa acara atau MC. Dalam menyampaikan pembukaan dimulai dengan membaca “Bismillahirrahmanirrahim” Dilanjut dengan kata-kata pengantar yang relevan.
2. Pembacaan ayat suci Al Quran
Bagi pengantin muslim, tentu tidak asing lagi dengan bacaan Al-Quran. Saat akad nikah salah satu rangkaian acaranya adalah tilawah alquran atau membaca Al-Quran. Untuk membaca Al-Quran bisa mengundang qari yang bacaannya bagus dan jika ada suaranya merdu. Dengan pilihan surat yang sesuai dengan acara pernikahan.
3. Khutbah nikah
Untuk khutbah nikah biasanya akan disampaikan secara singkat oleh pihak KUA pasca/pra ijab qabul. Namun bagi anda yang ingin mengundang penceramah atau dai sebagai penyampai khutbah nikah juga tidak masalah. Tentu dengan pembatasan waktu yang telah disepakati agar tidak terlalu lama.
4. Ijab qabul
Pembacaan ijab qabul adalah fase paling menegangkan di acara akad nikah. Mengapa begitu?
Sebab di sini, mempelai pria, menurut Imam Syafi’i, apabila melakukan kesalahan dalam pengucapan, ia hanya mendapat maksimal 4 kali kesempatan untuk mengulanginya. Dan jika lebih dari itu, mau tidak mau akad harus diganti ke lain hari.
Pembacaan ijab qabul sendiri bisa menggunakan bahasa Indonesia atau Arab tergantung dari keputusan mempelai pria. Berikut contoh teks ijab qabul dalam bahasa Indonesia.
Lafal ijab di bawah ini akan dibacakan oleh ayah atau wali dari mempelai wanita:
“Saya nikahkan engkau ….. (nama lengkap pengantin laki-laki bin nama ayahnya) dengan …… (nama pengantin wanita binti nama ayahnya) dengan mas kawin….. (jenis mas kawin atau jumlah mahar) dibayar tunai.”
Setelah itu, pengantin pria akan membalasnya dengan lafal qabul seperti:
“Saya terima nikahnya …… (nama pengantin wanita binti nama ayahnya) dengan mas kawin….. (jenis mas kawin atau jumlah mahar) dibayar tunai.”
Apabila pelafalannya telah benar dan disetujui saksi, maka para hadirin akan menjawab ijab qabul tadi dengan kata “Sah”. Artinya, kedua mempelai sekarang telah sah menjadi mahram.
Jika menerapkan susunan acara akad nikah syari, biasanya calon pengantin pria akan memiih untuk membaca ijab qabul dalam bahasa Arab.
Lafal ijab dalam bahasa Arab:
“Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ……. alal mahri …….. hallan.”
Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku …… dengan mahar …… dibayar tunai.”
Lafal qabul dalam bahasa Arab:
“Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq.”
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”
5. Pembacaan doa akad nikah
Setelah ijab qabul diucapkan, penghulu akan membacakan doa akad nikah. Anda juga bisa mengundang pemuka agama yang khusus untuk memimpin doa ini.
Lafal doa akad nikah yaitu: “Baarakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir.”
Artinya: “Semoga Allah memberkahi engkau, baik dalam suka maupun duka dan selalu mengumpulkan engkau berdua pada kebaikan.”
6. Penandatanganan buku nikah
Setelah kedua mempelai dinyatakan sah sebagai suami istri menurut agama (ijab qabul), sekarang saatnya pengantin menandatangani buku nikah sebagai salah satu dokumen penting agar juga sah di mata hukum.
7. Serah terima mahar
Akad nikah dilanjutkan dengan penyerahan mahar oleh suami kepada istri. Pemberian ini akan diberikan secara simbolis.
Baca juga: Hal-Hal Seputar Mahar Pernikahan yang Wajib Diketahui
8. Tukar cincin
Tukar cincin bersifat relatif, bagi anda yang tidak ingin mencantumkan acara tukar cincin dalam susunan acara tidak masalah. Anda bisa melakukannya secara tertutup dengan pasangan anda saja.
9. Nasehat pernikahan
Nasehat pernikahan berisi tentang kewajiban dan hak suami istri dalam berumah tangga. Hal itu mencakup hal-hal yang boleh serta tidak boleh dilakukan.
10. Penutup
Setelah semuanya dilakukan, saatnya pemuka agama atau penghulu menutup prosesi akad dengan doa.
Kesimpulan
Sekian contoh susunan acara akad nikah di rumah lengkap dengan penjelasannya. Semoga tulisan ini membantu anda yang ingin melangsungkan acara pernikahan secara sederhana di rumah. Tanpa mengurangi rasa khidmah dan kesan indah. Bagaimana, mudah bukan? Selamat melangsungkan momen terindah anda semoga Allah memberkahi.