Fatwapedia.com – Apa hukum onani menurut islam? Adakah larangan onani dari Al-Qur’an maupun hadits? Adakah tinjaun dokter terkait dampak dari onani? Berikut adalah fatwa tentang hukum onani.
Pertanyaan: apa hukum onani?
Jawaban: Onani adalah apa yang dikenal oleh para ahli fikih dengan istilah istimna’, yaitu upaya mengeluarkan air mani, baik itu dengan tangan, dengan melihat yang haram, dengan mendengarkan yang bisa mengundang syahwat atau sekedar mengkhayal dengan maksud mengeluarkan air mani.
Dan istimna’ (onani) haram hukumnya dengan berbagai bentuknya serta dengan berbagai caranya, sebagaimana Imam Asyairazi berkata: ini adalah pendapat mayoritas ulama, dalil pengharamannya adalah firman Allah yang artinya:
“dan orang yang memelihara kemaluannya, Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki;maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” Karena istimna’ adalah penyebab terputusnya keturunan, maka haram seperti liwath.
Dan mungkin dapat disimpulkan atas keharaman istimna’ dengan tiga dalil berikut ini:
Dalil pertama: Firman Allah yang artinya: “dan orang yang memelihara kemaluannya, Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki;maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Allah membatasi bersenang-senang yang dibolehkan adalah bersenang senang dengan istri dan budak. Maka setiap bersenang-senang dengan selain itu adalah haram, Allah telah menyebutkan barang siapa mencari kesenangan selain dengan dua hal diatas adalah melampaui batas, dan melampaui batas tidaklah terjadi kecuali itu haram.
Berkata ibnu Katsir : Imam Syafi’i dan orang yang bersepakat dengannya telah mengambil kesimpulan hukum dengan ayat ini akan haramnya istimna menggunakan tangan, beliau berkata: tindakan ini yang disebut istimna’ adalah diluar dari dua cara yang dihalalkan Allah berfirman:
Dalil yang kedua Sabda Nabi dalam hadits riwayat Bukhari Muslim dari sayyidina Utsman bin Affan: Wahai para pemuda barang siapa diantara kalian telah mampu maka menikahlah, dan barang siapa yang tidak sanggup maka berpuasalah karena itu baginya adalah pelindung.
Letak pendalilan dari hadits diatas adalah bahwasanya Nabi mendorong kepada siapa saja yang telah sanggup menikah yaitu mampu melakukan hubungan seksual agar menikah, jika tidak sanggup maka Berpuasa karena puasa adalah pelindung dari fitnah dan terjatuh pada perbuatan haram.
Seandainya istimna’ itu boleh niscaya Nabi telah menjelaskan akan bolehnya, Mengapa saat menasehati para pemuda Rasulullah menganjurkan agar berpuasa bukan melakukan istimna’
Dalil ketiga, telah terbukti secara klinis bahwa onani menimbulkan masalah kesehatan bagi orang yang melakukannya, para dokter spesialis mengatakan bahwa istimna’ akan berdampak pada kemampuan suami memberikan hak istri di masa yang akan datang seperti akan menimbulkan kemandulan dan lemah konsentrasi serta berbagai dampak negatif yang tidak terpuji
Maka wajib bagi siapapun yang telah diuji dengan prilaku ini agar bertaubat dengan cara segera berlepas diri darinya dan meninggalkan segala hal yang mengundang syahwat dari melihat dan membayangkan yang haram. Serta menjauhkan diri dari makanan-makanan yang menimbulkan syahwat, serta berpuasa karena itu akan melindungi dari yang haram. Wallahu a’lam.
Diterjemahkan oleh: Akmar Kholid S
Sumber:
الموضوع : حكم “العادة السرية”
رقم الفتوى : 246
التاريخ : 09-04-2009
التصنيف : منوعات
نوع الفتوى : بحثية