Fikroh.com – Menurut sebagian orang, keluarga bangsawan Saudi itu tak tersentuh hukum. Namun kenyataannya tidaklah demikian.
Pangeran Turki bin Saud Alu Saud yang membunuh Adel Al Muhaimeed dalam sebuah perkelahian akhirnya dieksekusi karena kesalahannya.
Kisah eksekusi sang pangeran ini diangkat oleh laman Gulfnews pada tanggal 20 Oktober 2016. Kronologinya adalah sebagai berikut:
Pada Senin malam, tanggal 17 Oktober 2016 keluarga sang pangeran dipersilakan untuk menghabiskan waktunya bersama beliau. Malam itu diisi dengan isak tangis di antara mereka.
Pangeran Turki kemudian menghabiskan waktunya dengan shalat dan membaca Al Quran sepanjang malam.
Di hari Selasa, tanggal 18 Oktober, sekitar jam 7 pagi, sipir membawanya ke sebuah ruangan khusus untuk menuliskan wasiat. Surat sang pangeran kemudian dituliskan oleh seorang petugas. Sang pangeran tidak sanggup menggunakan tangannya untuk menulis surat wasiat tersebut.
Pukul 11, Sang Pangeran berwudhu dan kembali menghabiskan waktunya di masjid.
Sementara itu di waktu yang sama keluarga korban yang akan menyaksikan eksekusi diminta untuk tetap berada di rumah dan mematikan alat komunikasi mereka. Di saat itu pula sebagian orang berusaha untuk melobi keluarga korban agar mau menerima diyat (uang darah sebagai ganti hukuman eksekusi). Ayah korban tetap bersikukuh, Sang Pangeran harus tetap dieksekusi.
Bada shalat zhuhur, keluarga kerajaan kembali melobi ayah korban untuk menerima uang diyat. Mereka tetap berusaha di detik-detik terakhir untuk menyelamatkan Sang Pangeran. Sang ayah tetap tak bergeming. Pembunuh anaknya harus tetap dieksekusi walaupun dia anak bangsawan atau pejabat sekalipun.
Kerajaan Saudi menerapkan hukum Islam. Di negara yang menjunjung tinggi syariat ini, apabila terjadi pembunuhan maka keluarga korban diberi dua pilihan, apakah pelaku dieksekusi mati atau mereka menerima uang diyat, semacam kompensasi atas pembunuhan anggota keluarga mereka.
Dalam sistem hukum Saudi, Raja sekalipun sebagai otoritas tertinggi di dalam negara tidak bisa melakukan intervensi. Bila keluarga korban menghendaki eksekusi maka eksekusilah yang akan ditegakkan.
Maka setelah shalat ashr, eksekusi terhadap Sang Pangeran pun dijalankan. Pada pukul 16.13 kepala beliau dipenggal oleh algojo di alun-alun kota Riyadh. Keadilan telah ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ayah korban tampak dingin, tidak ada ekspresi apapun dari diri beliau. Adapun ayah sang pelaku tenggelam dalam isak tangisnya.
Keluarga korban pun kemudian meninggalkan tempat eksekusi dengan pengawalan ketat.
Semoga Allah memaafkan dosa dan merahmati korban dan pelaku serta mengampuni seluruh kaum muslimin.
Oleh: Wira Mandiri Bachrun