Fatwa Syaikh Bin Baz tentang Udzur Bil Jahl

Fatwa Syaikh Bin Baz tentang Udzur Bil Jahl

Tanya jawab bersama Samahatus-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan: Udzur bil Jahl secara umum apakah ada kaidah-kaidah dan pondasi-pondasi yang menopangnya. Kemudian apakah ia berlaku umum pada setiap waktu dan semua tempat? Dan apakah kejahilan diberi udzur pada masyarakat muslim secara umum dan masyarakat yang disitu ada orang Islam dan selain mereka? Wahai Samahatus-Syaikh, saya mengharapkan arahanmu seputar permasalahan ini, dan apa pondasi-pondasi dan kaidah-kaidah dalam penegakan hujjah. Dan apakah setiap orang yang telah sampai kepadanya satu ayat atau hadits dianggap telah tegak hujjah?

Jawab: Kejahilan dirinci. Udzur  ada pada perkara yang mungkin tersamarkan dari persoalan-persoalan hukum, atau persoalan akidah yang mungkin samar. Adapun umumnya kejahilan dalam perkara yang terang tidak ada udzur. Karena pelakunya lalai, menggampangkan. Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’aala; “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. 9:115) Allah tidak mengatakan; “sampai jelas baginya”, tapi “sampai dijelaskan.”

Dan Allah juga berfirman; “dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. 17:15) Dia tidak mengatakan; “sampai mereka paham kalam Rasul”, tapi “sampai kami utus seorang rasul.”

Maka wajib atas pemimpin dan masyarakatnya memahami kalam Rasul dan memahami Al Qur’an, dan menanyakan apa-apa yang tidak mereka pahami dari keduanya. Karena rasul seorang muballigh/penyambung lisan, dan Al Qur’an muballigh. Allah berfirman; “(al-Qur’an) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia” dan Allah berfirman; “Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu.” (QS. 5:67)

dan Allah juga berfirman; “Dan al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai al-Qur’an (kepadanya).”. (QS. 6:19). Maka suatu ummat telah sampai hujjah dengan sampainya Al Qur’an dan rasul. Dan siapa saja yang tinggal bersama muslimin sedangkan Al Qur’an ada dan sunnah ada tapi dia tidak peduli, tidak bertanya, tidak ada udzur baginya. Yakni apabila orang seperti dia tidak mustahil baginya mencari tahu.

Leave a Comment