Fatwa Ulama Mengenai Hukum Makan Daging Biawak


Fatwapedia.com – Biawak adalah kelompok hewan reptil yang termasuk dalam ordo Squamata dan subordo Lacertilia. Biawak dapat ditemukan di berbagai belahan dunia, termasuk di Amerika, Afrika, Asia, dan Australia.
Biawak memiliki tubuh yang panjang, kaki yang kuat, dan kulit bersisik. Mereka juga memiliki lidah yang panjang dan lebar yang digunakan untuk mencium bau dan mendeteksi makanan. Beberapa spesies biawak dapat tumbuh hingga ukuran yang besar, seperti biawak Komodo yang dapat mencapai panjang lebih dari 3 meter dan berat lebih dari 70 kg.
Biawak biasanya hidup di daerah yang panas dan kering, seperti padang rumput, padang pasir, dan hutan tropis. Mereka adalah hewan karnivora dan makanan utama mereka adalah serangga, burung, mamalia kecil, dan telur reptil. Beberapa spesies biawak juga dikenal sebagai hewan peliharaan, seperti biawak air dan biawak naga, meskipun perlu diingat bahwa pemeliharaan dan perdagangan biawak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang ketat untuk melindungi spesies ini.

Kandungan Nilai Gizi Pada Daging Biawak 

Jika Anda ingin mengetahui nilai gizi daging biawak secara lebih rinci, Anda dapat melihat informasi nutrisi pada tabel berikut:
  • Protein: sekitar 22-25 gram per 100 gram
  • Lemak: sekitar 2-3 gram per 100 gram
  • Kalori: sekitar 110-120 kalori per 100 gram
  • Vitamin B12: sekitar 0,7-1,1 mikrogram per 100 gram
  • Niasin: sekitar 4-5 miligram per 100 gram
  • Kalium: sekitar 400-450 miligram per 100 gram
Perlu diingat bahwa informasi ini hanya sebagai referensi dan bukan sebagai panduan untuk mengonsumsi daging biawak. Jika Anda mempertimbangkan untuk mencoba makan daging biawak, pastikan untuk memperolehnya dari sumber yang sah dan berkualitas tinggi dan memasaknya dengan benar untuk menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.

Hukum Makan Daging Biawak Menurut Islam

Dalam Bahasa Arab, biawak disebut waral (الوَرَلُ). Dalam khazanah literatur klasik , ia disebut mirip dengan dhabb (Uromastyx Dispar) tapi fisiknya lebih besar. Sebagian orang menyebutnya tokek besar, dan dikenal zhalim bahkan menjadi perumpamaan (pribahasa) untuk menggambarkan kezhaliman. Ia tidak menggali sarang sendiri, namun merebut sarang dhabb dan membunuhnya. Ia juga biasa merebut sarang ular dan memakan ular.
Sebagian Ulama berpendapat bahwa hukum memakannya adalah haram karena pertimbangan berikut:
1. Biawak bukanlah makanan yang thayyib (baik). Orang Arab secara umum tidak memakannya dan jijik terhadap dagingnya.[Al-Mu’jam al-Wasith hal. 1.027] Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan (Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- ) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (al-A’raf/7:157) Binatang yang dagingnya menjijikkan (mustakhbats) termasuk dalam keumuman ayat ini. [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 22/292]
2. Biawak tergolong binatang buas yang memiliki taring, maka ia haram dimakan berdasarkan hadits berikut :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram”. [HR. Muslim no. 1.933]
Sebagian Ulama lagi berpendapat bahwa biawak boleh dimakan karena mirip dengan dhabb yang disepakati kehalalan dagingnya (ijma’). [Hayatul Hayawan al-Kubra karya Kamaluddin ad-Damiri 2/53] Saat ditanya tentang hukum memakan biawak, Sa’id bin al-Musayyib Radhiyallahu anhu mengatakan, “Tidak apa-apa. Jika kalian punya dagingnya, tolong saya diberi.” [Mushannaf Abdurrazzaq 4.529 no. 8.747] Setelah meriwayatkan atsar ini, Abdurrazzaq ash-Shan’ani mengatakan, “Biawak mirip dhabb.”
Dan yang lebih kuat serta lebih hati-hati adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa daging biawak haram dimakan. Pendapat ini dikuatkan oleh fakta-fakta berikut:
1. Biawak tergolong predator dan terbukti bertaring
Coba perhatikan gigi komodo yang merupakan salah satu jenis biawak berikut ini: Gigi komodo memiliki morfologi seperti pisau belati, pipih di tepinya, dengan gerigi-gerigi kecil seperti mata gergaji. Tipe gigi hewan ini berfungsi untuk mengoyak dan memotong jaringan otot mangsa dengan gerakan menggigit dan merenggut. Bisa dibayangkan, pembuluh darah khususnya arteri yang memiliki dinding lentur akan mudah terpotong oleh tipe gigi seperti ini. Dengan demikian daging biawak masuk dalam keumuman hadits keharaman memakan binatang buas yang bertaring.
2. Meskipun mirip dengan dhabb, biawak memilik beberapa perbedaan yang berpengaruh kepada perbedaan hukum dagingnya, yaitu:
a. Sebagian orang biasa makan dhabb, sedangkan biawak pada umumnya tidak dimakan dan dagingnya dirasa menjijikkan.
b. Dhabb termasuk herbivora. Makanan utamanya adalah rerumputan, dan kadang-kadang makan serangga seperti belalang, semut dan lalat. Sedangkan biawak termasuk karnivora, makanannya serangga, reptil, tikus, burung, telur, dan sebagainya. Wallahu A’lam.

Leave a Comment