Fikih Muamalah: 7 Syarat Sah Jual Beli

Fikih Muamalah: 7 Syarat Sah Jual Beli


Fatwapedia.com – Berikut ini penjelasan 7 syarat jual beli yang sah yang bersumber dari Syarah Kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern karya Dr Yusuf Al Subaily
Syarat Sah Jual Beli
Suatu bai’ (jual beli) tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad 7 syarat sebagai berikut:

1. Saling rela antara kedua-belah pihak.

Kerelaan antara kedua belah pihak untuk melakukan transaksi syarat mutlak keabsahannya.
Adapun dalil yang melandasi
berdasarkan firman Allah:
Surat An-Nisaa: 29
‎يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Serta sabda Nabi:
إنما البع عن تراض
“Bai’ (jual-beli) haruslah atas dasar kerelaan (suka sama-suka). HR. Ibnu Majah.”
Dalam tukar menukar harus ada ridho dari penjual dan pembeli.
Penjual ridho melepas harta miliknya dengan imbalan yang disetujui dan pembeli memberikan barang miliknya dengan imbalan barang milik penjual yang dia lihat baik.
Sebagian ulama berpendapat ini satu-satunya syarat sah jual beli berdasarkan firman Allah dalam QS An-Nisaa:29
Dilarang mengambil harta milik orang lain dengan cara yang bathil, kecuali mengambil dengan cara tijaroh ( تجرة ) yaitu berdagang/jual beli dengan memberi imbalan dari barang yang didapatkan. Contoh: dapat rumah kemudian memberi imbalan dengan uang atau emas dll.
Bila tidak imbalan, maka bukan termasuk jualbeli dan memakan harta manusia dengan cara yang bathil.
Jika seseorang dipaksa menjual barang miliknya dengan cara yang tidak dibenarkan hukum, maka penjualan yang dia lakukan batal dan tidak terjadi peralihan kepemilikan. Demikian pula halnya bila seseorang dipaksa membeli.
Adapun bila seseorang dipaksa melakukan akad atas dasar hukum maka akad yang dilakukan sah.
Misalnya: Seseorang yang dililit hutang dipaksa oleh qadhi (hakim) untuk menjual harta yang dimilikinya guna melunasi beban hutangnya.
Yang serupa dengan pemaksaaan adalah canda dan sungkan.
Misalnya: Seseorang menjual/membeli barang dikarenakan sungkan atau bergurau. Maka akad yang dilakukan tidak sah karena ketiadaan unsur suka sama-suka.
Sungkan (muhabah) bisa disamakan dengan terpaksa karena membuat orang tidak nyaman.
Walaupun tidak mengancam dengan semisalnya senjata tajam, tapi kondisi ini membuat orang tidak nyaman.
Misalnya: Tukang mainan yang menjual mainan yang dengan sengaja dihidupkan di depan anak-anak yang kemudian membuat anak menangis karena keinginannya, kondisi ini membuat si ibu malu dengan orang di sekitarnya yang akhirnya membeli karena sungkan.

2. Pelaku akad jual memenuhi syarat-syarat berikut

Syarat sah jual beli yang kedua pelaku akad adalah orang yang dibolehkan melakukan akad, yaitu orang yang telah baligh, berakal, dan mengerti, maka akad yang dilakukan oleh anak di bawah umur, orang gila atau idiot, tidak sah kecuali dengan seijin walinya.
Dalil yang melandasinya:
Berdasarkan firman Allah
Surat An-Nisaa: ayat 5
‎وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٰلَكُمُ ٱلَّتِي جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَٰمٗا وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِيهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
Surat An-Nisaa ayat 6
‎وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدٗا فَٱدۡفَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ وَلَا تَأۡكُلُوهَآ إِسۡرَافٗا وَبِدَارًا أَن يَكۡبَرُواْۚ وَمَن كَانَ غَنِيّٗا فَلۡيَسۡتَعۡفِفۡۖ وَمَن كَانَ فَقِيرٗا فَلۡيَأۡكُلۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِذَا دَفَعۡتُمۡ إِلَيۡهِمۡ أَمۡوَٰلَهُمۡ فَأَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِمۡۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبٗا
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
Kondisi yatim dan umur cukup kawin
Anak yatim: ketika seorang anak ayahnya telah meninggal dan anak tersebut dalam kondisi belum baligh.
Umur cukup kawin: dalam kondisi sudah baligh dimana banyak faktor yang mempengaruhi dan jika sudah baligh, maka bukan lagi anak yatim.
Untuk mengetahui apakah bisa diserahkan harta atau tidak maka dilakukan dengan cara menguji anak tersebut pada saat belum baligh.
Misalnya: Umur baligh 12 tahun, maka pada saat umur 11 tahun sudah mulai diuji untuk berdagang.
Cara Menguji Berdagang
Rasulullah pada masa kecilnya ikut belajar berdagang bersama pamannya ke negeri Syam dengan mendapat modal dari Khadijah
Tahapan belajar bedagang yang dapat dilakukan:
  • Dibimbing oleh pamannya/walinya yang amanah
  • Melihat bagaimana cara menjual, menawar, memeriksa barang
  • Diberikan modal untuk praktek berdagang
  • Membeli barang dan menerima barang, lalu kemudian dijual dan dilihat apakah untung atau tidak.
  • Jika dalam beberapa kali percobaan sudah dapat uang keuntungan walaupun tidak besar, maka harta warisan ayahnya sudah boleh dibagi untuknya.

Hukum Jual Beli oleh Anak Kecil

Anak kecil yaitu yang umurnya belum mau baligh, karena ketika umur mau baligh sesuai perintah Allah sudah harus diuji untung berdagang yang mana artinya sah jualbelinya. Tidak sah anak kecil melakukan jualbeli, kecuali untuk uang dengan nilai kecil untuk barang-barang yang nilainya murah misal 2rb-5rb rupiah.

Pada masa Rasulullah, anak-anak kecil sudah biasa bertransaksi seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadist tentang Abu Umair.
Abu Umair adalah seorang anak kecil, putra Ummu Sulaim dimana waktu itu ia baru saja disapih dari susuan. Rasulullah kemudian bertanya “Abu Umair, bagaimana keadaan an-Nughair (burung kecil yang berparuh merah)?” Burung itu dibeli oleh Abu Umair seharga 1 dirham.
Hadist ini menunjukkan bolehnya anak kecil melakukan jualbeli yang nilainya kecil
3. Harta yang menjadi obyek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua pihak. Maka tidak sah menjual-membeli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya.
Berdasarkan sabda Nabi:
لا تبع ما ليس عندك
“Jangan engkau jual barang yang bukan milikmu”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Adapun wakil, wali anak kecil dan orang gila serta pengurus anak yatim statusnya disamakan dengan pemilik.
Jika seseorang menjual barang orang lain tanpa izin akadnya tidak sah. Akad ini dinamakan oleh para ahli fiqh tasharruf fudhuli.
Barang yang dijual harus sudah dimiliki sebelumnya.
Hak milik bisa diperoleh dari beberapa cara, contoh: waris, hibah, atau dibeli dari orang lain atau diproduksi sendiri. Jika barang belum dibeli, maka tidak sah untuk dijual.
Kesalahan-Kesalahan yang Sering Dilakukan
Syarat barang sudah dimiliki sebelum dijual sering dilanggar dalam jualbeli murobahah oleh lembaga syariah seperti bank atau yang lainnya dimana mereka tidak memiliki barang stok, tetapi mereka memiliki uang. Seringkali barang sudah dijual padahal belum dibeli oleh lembaga tersebut.
Kasus lain yang juga sering terjadi adalah penjual sebagai dropshipper. Yang terjadi adalah setelah ada pembeli baru kemudian dropshipper beli ke produsen dan meminta produsen untuk kirim langsung ke pembeli.
Kesalahannya adalah:
  • Menjual barang sebelum membeli
  • Menjual barang sebelum diterima
Soal Jawab
Soal: Untuk akad istisna, apakah wajib diinfo ke pembeli bahwa barang harus diproduksi atau cukup diinfo kapan harus dikirim?
Jawab: Rasulullah melarang menjual barang yang belum dimiliki. Sedangkan istisna adalah menjual barang dan jasa. Contoh: yang dijual bukan batu, bata dan material lain tapi rumah, kemudian ditambahkan juga komponen jasa pembangunan.
Istisna berbeda kaidah dengan menjual barang yang belum dimiliki karena yang dijual barang dan jasa yang mana terkadang nilai jasa lebih besar.
Untuk jasa tidak ada syarat jasa harus sudah ada (tidak seperti barang).
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‎أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
Artinya pekerjaan yang belum selesai sudah boleh dibayar jasanya, maka hukumnya boleh.
Soal: Apakah berdosa jika wali tidak menguji anak yatim yang memiliki warisan untuk mempersiapkan anak yatim tersebut mengelola hartanya? Apakah ada kriteria sehingga disebut pandai mengelola harta? Jika belum pandai, berapa lama waktu yang dapat diberikan?
Jawab: Menguji anak yatim merupakan perintah Allah agar anak yatim tersebut memiliki kemampuan mengelola hartanya. Wajib hukumnya menjalankan perintah Allah.
Dapat mulai diujui sebelum baligh. Jika diuji beberapa kali tidak bisa, maka tidak bisa menyerahkan harta tersebut pada anak tersebut. Kemudian dapat dicoba lagi ketika sudah lebih cerdas. Dan apabila tetap tidak bisa, maka tidak dapat diserahkan kepadanya selamanya.
Menguji berdagang ini sebaiknya juga diajarkan pada anak-anak kita (walaupun bukan yatim) misal dengan ikut orangtua berdagang, bertani, atau ikut ibunya. Sehingga apabila sudah berumahtangga siap untuk menjadi pemimpin rumah tangga ataupun menjadi ibu rumah tangga.
Soal: Bagaimana hukumnya dengan jual beli online dengan PO yang mana barang belum dimiliki?
Statusnya barang ready stok milik orang lain, ketika ada yang sudah beli baru dipesan.
Jawab: Jualbeli barang yang belum dimiliki tidak boleh kecuali akadnya istisna. Kalau barang yang butuh diproduksi, bisa dengan akad istisna.
Kalau untuk barang readystok, maka berlaku syarat barang harus dimiliki. Solusinya PO sebagai informasi untuk estimasi berapa kebutuhan barang. Setelah diketahui estimasinya, baru kemudian dibeli dari produsen. Kemudian dapat dijual lagi, namun dengan resiko pembeli boleh membatalkan untuk tidak jadi melakukan akad.
Sebelum dibeli ke produsen, boleh menerima uang dari pembeli bukan sebagai pembelian tapi hanya sebagai uang titipan. Jika pembeli kemudian membatalkan, maka uang harus dikembalikan.
Soal: Jual beli saham syariah di Indonesia boleh ada hutang riba 45% rasio keuntungan dari riba 10% dan boleh menjual sebelum settlement. Mohon penjelasannya.
Jawab: Tidak ada muslim yang mengatakan riba 45% boleh. Jika ini yang menjadi keimanan, maka dapat menghilangkan keimanan. Sebagai contoh: syirik 45% zina 45% boleh dst.
Mengenai menjual sebelum settlement, maka tidak dibolehkan menjual barang sebelum diterima. Ibnu Abbas menjelaskan karena kondisi tersebut merupakan riba.
Termasuk riba karena uang diserahkan namun barang belum diterima, berarti uang belum berubah menjadi barang. Masih dalam bentuk uang, kemudian uang dijual dengan mendapatkan keuntungan (kelebihan) yang artinya tukar menukar uang yang berbeda dan tidak tunai.
Soal: Apakah akad perjanjian secara lisan sudah sah namun secara tertulis belum ditandatangani?
Bagaimana jika kemudian terjadi klausal yang belum dijelaskan secara rinci dalam akan lisan yang kemudian dituliskan berbeda dalam akan tertulis?
Jawab: Akad dengan lisan ijab dan qobul boleh, demikian pula dibolehkan akad dengan tulisan. Akan tetapi akan dengan tulisan lebih baik dicatat karena khawatir salah satunya meninggal atau pun tidak amanah.
Jika ada perbedaan antara akad lisan dan tulisan, maka dapat dikembalikan secara bahasa mengenai definisi klausal tersebut atau kebiasaan dalam penamaan tadi. Jika tetap terjadi perbedaan maka masuk kategori sengketa.
Soal: Jika sebagai agen (sebagai wakil dari produsen) pakaian muslimah, kemudian ada yang pesan tapi stok kosong, apakah diperbolehkan mengambil dari agen lain untuk kemudian langsung dikirim dari agen lain tersebut?
Jawab: Kalau akadnya wakalah dengan produsen, maka wakil menjualkan barang sesuai harga yang ditetapkan produsen dan wakil boleh mengambil selisih keuntungan dari harga yang ditetapkannya. Atau wakil mencarikan pembeli yang kemudian berakad langsung dengan dengan produsen, dan wakil mendapat fee.
Opsi lain bisa sebagai wakil dari pembeli untuk mencarikan barang dan kemudian mendapat fee.
Dibolehkan juga menjadi wakil dari agen lainnya, dimana jika pembeli memberikan uang ke wakil agen, maka barang dikirimkan terlebih dahulu ke pembeli baru kemudian uang diserahkan oleh wakil agen ke agen lain tersebut.
Soal: Jika barang yang dijual adalah barang jadi + jasanya, misal tali pinggang + graphir/ukiran sesuai keinginan pembeli.
Barang jadi merupakan barang stok yang belum dimiliki (masih di produsen). Namun yang kemudian dijual ke calon pembeli adalah tali pinggang + graphir. Apakah termasuk akad istisna?
Jawab: Jika yang dijual tali pinggang + graphir, maka termasuk istisna dan pembayarannya boleh di awal (dengan DP atau punlunas) atau boleh juga di akhir setelah barang selesai.
Soal: Bagaimana hukum membeli produk Prancis yang saat ini diboikot jika belum menemukan produk lain yang menggantikannya? Apakah berdosa membeli barang tersebut.
Jawab: Apakah kita mau membeli barang milik orang yang bermasalah dengan ayah/ibu/suami/istri/keluarga kita?
Saat ini yang dihina adalah Rasulullah dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
‎لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ رواه البخاري
“Tidak sempurna iman salah seorang dari kalian sehingga menjadikan aku lebih ia cintai dari orang tuanya, anaknya dan seluruh manusia”
Jadi tidak mungkin jika hanya karena produk, kita mengorbankan orang yang kita cintai.
Soal: Terkait dengan pelunasan hutang riba dimana pokok hutang sudah dibayarkan dan dilarang membayaran sisa riba. Namun di sisi lain jika tidak dibayar dapat memberi mudarat bagi orangtua yang namanya tercatat sebagai peminjam hutang riba? Bagaimana sebaiknya?
Jawab: Yang paling penting adalah harus mengingatkan orangtua bahwa menggunakan pinjaman ribawi dari lembaga ribawi adalah dilarang. Doakan dan ajarkan orangtua mengenai syariat tentang riba.
Soal: Akan menjual rumah dan calon pembeli hanya mampu membayar 30% untuk DP. Sedangkan sisanya akan menggunakan pembiayaan dari bank ribawi. Jika kemudian bersedia, apakah termasuk ikut melakukan transaksi ribawi? Atau cukup menasehati dan apabila calon pembeli tetap melakukan pembiayaan ribawi, maka penjual sudah terbebas dari transaksi ribawi?
Jawab: Jika tidak kenal dengan calon pembeli, alternatifnya bisa dengan pembiayaan bank syariah yang tidak memberlakukan denda keterlambatan pada saat pembayaran cicilan.
Jadi, bank syariah yang membeli rumah tersebut dan kemudian bank syariah menjual kembali secara tidak tunai pada calon pembeli dengan tidak memberlakukan denda keterlambatan.
Karena jika membantu calon pembeli mendapatkan KPR ribawi, maka penjual juga ikut mendapatkan dosa besar karena ikut tolong menolong dalam kemaksiatan.
Jika penjual kenal baik dengan calon pembeli dan dapat memastikan kemampuan membayar dari calon pembeli, maka bisa juga melakukan penjualan dengan tidak tunai dan penjual boleh menjual dengan harga yang lebih tinggi (jika dibanding dengan harga tunai).
Suatu bai’ tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad 7 syarat sebagai berikut (syarat 1-3 lihat resume kajian sebelumnya):

4. Obyek transaksi adalah barang yang dibolehkan agama.

Maka tidak boleh menjual barang haram, misalnya: khamr, rokok, alat musik, kaset lagu,video porno, dll.
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْم أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ عَلَيهِم ثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah bila mengharamkan suatu barang juga mengharamkan nilai jual barang tersebut (HR. Ahmad).
Termasuk dalam hal ini barang yang asal hukumnya haram namun dibolehkan dalam keadaan darurat, seperti bangkai saat darurat, anjing buru dan anjing jaga. Tidak dibenarkan juga menjualnya. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ …
Uang hasil penjualan anjing adalah najis (HR. Muslim)

5. Obyek transaksi adalah barang yang bisa diserahterimakan.

Maka tidak sah menjual mobil hilang, burung di angkasa, dll karena tidak dapat diserahterimakan.
Berdasarkan hadist Nabi ﷺ:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أنَّ النبي ﷺ نَهَى عن بيع الغرر
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi melarang jual beli gharar (penipuan) (HR. Muslim).
Yang dimaksud dgn Gharar adalah sesuatu yang tidak jelas kesudahannya (مجهول العاقبة). Contoh menjual ikan di dalam sungai, burung di pohon (dalam hal ini ikan dan burung itu miliknya, namun terlepas dari kolam/sangkar).
Contoh lain membeli produk tabungan emas di AN**M: pembeli setor uang dikonversi emas, namun emas belum bisa diserahterimakan karena berbentuk gelondongan, apabila ingin diambil maka ada biaya tambahan untuk cetak emas.

6. Obyek transaksi diketahui oleh kedua belah pihak saat akad.

Maka tidak sah menjual barang yang tidak jelas.
Misalnya:
Penjual mengatakan, “Aku jual mobil kepadamu” dan pembeli mengatakan “Aku terima”, sedangkan dia belum melihat dan belum mengetahui spesifikasi mobil tersebut.
Berdasarkan hadist Nabi ﷺ yang diriwayatkan Abu Hurairah di atas tentang larangan jual-beli gharar.
Obyek transaksi dapat diketahui dengan dua cara;
1. Barang delihat langsung pada saat akad atau beberapa saat sebelumnya yang diperkirakan barang tersebut tidak berubah dalam jangka waktu itu.
2. Spesifikasi barang dijelaskan dengan sejelas-jelasnya seakan-akan orang yang mendengar melihat barang tersebut. Contoh: mobil buatan tahun sekian, warna, spek dsb. yang bisa membedakan harga.

7. Harga harus jelas saat transaksi.

Maka tidak sah jual-beli dimana penjual mengatakan “Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya”.
Berdasarkan Hadist di atas yang melarang jual beli gharar.
Contoh: bila ada rumah makan bayar sesukanya, maka tidak boleh. solusinya sepakati harganya dari awal.
Soal-Jawab
Soal: Bolehkah transaksi beli emas di AN**M, dimana ada loket² administrasi yang dijaga orang yang bertugas spesifik berbeda satu dgn yang lain, dalam suatu ruangan.
Jawab: Transaksi emas harus tunai dalam 1 majelis, apabila tidak saling terlihat antara ruangan penerima uang dengan penyerah terimaan emas, maka terlarang. Adapun status emas yang sudah terbeli namun belum mengetahui syari’at ini sebelumnya, maka Insyaa Allah, semoga Allah ﷻ memaafkan, statusnya halal.
Soal:
1. Penjual di Jakarta memiliki barang di Surabaya (dititipkan di keluarga). Ada calon pembeli di Solo, apakah barang harus dikirim ke Jakarta dulu?
2. Apabila kita memiliki wakil, apakah barang yg sudah dibeli wakil namun belum diserahkan ke muwakkil boleh langsung dijual?
Jawab:
1. Boleh langsung dijual ke Solo.
2. Boleh langsung dijual oleh wakil tanpa diserahkan ke pemilik dulu.
Soal: Bolehkah menggunakan model akhwat untuk katalog produk pakaian syar’i? model memakai cadar dan diblur.
Jawab: Boleh asal lekuk tubuh tidak kelihatan.
Soal: Apa hukum membeli emas dari orang yang sebelumnya membeli online tidak yadan bi yadin, dan tidak tahu bahwa cara itu haram.
Jawab: Apabila dia tidak tahu keharamannya sebelumya maka boleh anda membeli dari dia. Apabila dia sebelumnya sudah tahu maka tidak sah jual-belinya.
Soal:
1. Untuk jual beli online kapan terjadi akadnya? ketika list transaksi atau ketika transfer?
2. Bagaimana dengan COD diantar oleh pihak ketiga?
Jawab:
1. Ketika pesan maka kali bil kali (hutang dgn hutang), tapi ketika transfer maka anda mengulang akad dengan notifikasi transfer.
2. Transaksi pertama kali bil kali. Ketika barang diterima, maka telepon pemilik barang dan transaksi ulang. Tapi apabila pengirim adalah pihak ketiga, bukan wakil pemilik, dan uang ditalangi oleh pengirim, maka haram. Namun apabila pengirim hanya menerima uang dan memberikan nantinya uang itu ke pemilik, maka boleh dgn mengulang akad saat serah terima barang.
Soal: Apa hukum mewakilkan anak berusia 12 tahun menjaga toko?
Jawab:
Bila anak sudah mengerti dan tidak tertipu, dan harga produk tidak terlalu tinggi, maka boleh.
Soal: Bolehkah burung dalam sangkar? apakah tidak menzhalimi hewan?
Jawab:
Pada dasarnya boleh bila diberi makan yang cukup dan dipelihara, asal tidak ada unsur syirik. Berdasarkan Hadits Abu Umair, dan Hadits seorang wanita masuk neraka karena mengurung kucing tidak diberi makan hingga mati.
Soal: Bolehkah skema e-commerce: membeli kesempatan untuk undian, apabila tidak menang maka uang dikembalikan namun dalam bentuk uang digital.
Jawab:
Apabila menang, maka ulang akadnya agar menjadi boleh. Apabila tidak diulang maka termasuk jual beli gharar yang dilarang. Namun yang jelas e-commerce tersebut terindikasi pengelabuan nilai perusahaan karena cashflow yg banyak padahal transaksi hanya 1 atau sedikit.
Soal: Bolehkah jual beli dengan hanya saling ridha saja?
Jawab:
Syarat sah dan rukun jual beli saling terkait tidak bisa terlepas. Contoh: saling ridha judi bola tetap haram.
Soal: Bolehkah bertransaksi dengan toko material sekarang untuk dikirimkan tahun depan saat akan mulai membangun rumah?
Jawab:
Boleh, asalkan uang yang anda bayar tunai (akad salam). Keuntungan pembeli harganya murah, keuntungan penjual punya uang untuk cashflow usaha.
Soal: Jual beli online apakah harus mengulang akad setelah mengisi cart?
Jawab:
Jual beli online biasanya bukan muayyan, tapi dengan spek. Contoh muayyan dalam jual beli online adalah dgn menyebutkan nomor seri atau nomor rangka barang.
Apabila dengan spek, maka jangan tutup layar e-commerce sebelum membayar agar tidak menjadi jual beli hutang dengan hutang.
Soal: Jual beli tanah dengan mencicil ke developer. Karena dicicil, notaris belum bisa mengeluarkan akte jual beli (AJB) tanah, diganti dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Di PPJB, Penyerahan disebutkan dilakukan setelah ditandatangan AJB. Bolehkah skema ini?
Jawab:
Salah satu tujuan jual beli agar masing-masing pihak dapat menggunakan objek jual belinya. Akad di atas bertentangan dengan konsekuensi akad jual beli, dimana pembeli hanya dapat menggunakan objek jual beli setelah lunas. Agar jual beli kredit aman, maka jadikan barang objek jual beli sebagai jaminan. Namun, objek itu seharusnya sudah jadi milik pembeli saat akad, bukan menunggu lunas.
Soal: Koperasi syariah bekerjasama dengan toko bangunan, yang nantinya koperasi menjualkan barang tersebut secara kredit ke pihak ketiga. Bagaimana ketentuannya?
Jawab:
Ketentuan:
1. Koperasi harus berakad jual beli dgn toko bangunan, walaupun dengan kredit.
2. Harus diterima dulu barangnya oleh koperasi (bisa dengan mengirimkan staff ke toko bangunan tsb.)
Setelah terpenuhi 2 ketentuan itu baru boleh dijual. Kecuali, koperasi dengan toko berakad wakalah, dimana koperasi menjadi wakil (marketer).
و الله تعالى أعلم بالصواب
 
Penutup
Tujuan hidup seorang muslim bukanlah materi, melainkan mencari ridho Allah. Ketika Allah tidak ridho Nabi kita dilecehkan dan dihinakan, maka kita tidak seharusnya kita membeli produk orang yang menghina Nabi kita. Semoga kita mendapatkan ridho dan pahala dari Allah.

Leave a Comment