PROLOG
Tiga pekan yang lalu, dunia industri halal Indonesia dihebohkan dengan temuan kasus produk jus anggur ber-merk NABIDZ yang diklaim WINE HALAL oleh salah satu agennya di platform Youtube dan instagramnya.
Jus anggur ber-merk Nabidz ini, ternyata produk fermentasi yang tidak bisa dikategorikan produk yang disertifikasi halal melalui jalur self declare, sehingga sertifikat halal-nya diblokir.
Tetapi konsumen muslim belum puas dan ingin mengetahui apakah ada kadar alkohol dalam produk Nabidz tersebut.
Landasan Hukum
UU NO 33 TAHUN 2014 BAB VIII
Peran Serta Masyarakat
Pasal 53
1. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelengggaraan JPH (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Melakukan sosialisasi mengenai JPH: dan b. Mengawasi Produk dan Produk Halal yang beredar
(3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH
Tindakan
Halal Corner sebagai lembaga swadaya masyarakat yang telah berbadan hukum No. AHU-0013615.AH.01.02 dalam salah satu kegiatannya melakukan advokasi terhadap aduan masyarakat tentang Produk dan Produk Halal yang beredar, melakukan tindakan:
1. Pada tanggal 27 Juli 2023, telah melaporkan secara resmi kepada BPJPH melalui surat elektronik tentang kasus produk Nabidz
2. Pada tanggal 8-10 Agustus 2023 telah melakukan uji lab kadar alkohol secara mandiri untuk produk Nabidz di laboratorium terakreditasi.
3. Pada tanggal 12 Agustus 2023 melaporkan hasil uji lab produk Nabidz kepada BPJPH
Hasil Uji Laboratorium
Setelah dilakukan uji laboratorium ditemukan hasil kandungan etanol / alkohol pada minuman nabidz sebesar 8.84 %. Dengan demikian kadar alkohol telah melampaui batas halal menurut islam.
Catatan tambahan:
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Menkes/Per/IV/77, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan. Minuman dengan kadar etanol 1-5% dikategorikan sebagai minuman keras golongan A, minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20% tergolong minuman keras golongan B sedangkan minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20% sampai dengan 50%.
Sumber: halal corner id