Fatwapedia.com – Korupsi merupakan penyakit sosial yang merajalela di banyak negara, termasuk di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi suatu bangsa, tetapi juga menggerogoti integritas institusi pemerintahan dan merampas hak-hak warga negara.
Dalam pandangan Islam, korupsi dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip moral, etika, dan keadilan. Agama Islam menekankan pentingnya kejujuran, keadilan, dan pelayanan kepada masyarakat. Korupsi dianggap sebagai tindakan merugikan umat dan menciptakan ketidaksetaraan dalam masyarakat. Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad juga secara tegas mengecam perilaku korupsi, seperti suap, penyuapan, dan penggelapan dana publik. Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, memberantas korupsi adalah tanggung jawab setiap individu dan pemimpin untuk menciptakan masyarakat yang adil, transparan, dan bebas dari praktek-praktek yang merugikan banyak orang.
Bahaya Korupsi Harta Publik
Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat ini:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي حَيَّانَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو زُرْعَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَامَ فِينَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءٌ عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ يَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ وَعَلَى رَقَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِقَاعٌ تَخْفِقُ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ
وَقَالَ أَيُّوبُ عَنْ أَبِي حَيَّانَ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ
Artinya: “Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yahya dari Abu Hayyan berkata telah bercerita kepadaku Abu Zur’ah berkata telah bercerita kepadaku Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Nabi Shallallahu’alaihi wasallam berdiri di hadapan kami lalu Beliau menuturkan tentang ghulul (mengambil harta Rampasan perang sebelum dibagikan) dan Beliau (memperingatkan) besarnya dosa dan akibat dari perbuatan tersebut.
Beliau bersabda: Sungguh akan kutemui salah seorang dari kalian pada hari qiyamat di tengkuknya ada seekor kambing yang mengembik, di tengkuknya ada seekor kuda yang meringkik sambil dia berkata; Wahai Rasulullah, tolonglah aku, lalu aku jawab; Aku tidak berkuasa sedikitpun terhadapmu.
Aku sudah menyampaikan kepada kamu (ketika di dunia). Dan kutemui seseorang yang di atas tengkuknya ada seekor unta yang melenguh, sambil dia berkata; Wahai Rasulullah, tolonglah aku, lalu aku menjawab: Aku tidak berkuasa sedikitpun terhadapmu. Aku sudah menyampaikan kepada kamu (ketika di dunia). Dan kutemui seseorang yang di atas tengkuknya ada sebongkah emas dan perak lalu dia berkata; Wahai Rasulullah, tolonglah aku, lalu kujawab: Aku tidak berkuasa sedikitpun terhadapmu. Aku sudah menyampaikan kepada kamu (ketika di dunia). Dan kutemui seseorang yang di atas tengkuknya ada lembaran kain sembari berkata; Wahai Rasulullah, tolonglah aku, lalu aku katakan: Aku tidak bekuasa sedikitpun terhadapmu. Aku sudah menyampaikan kepada kamu (ketika di dunia)”. Dan Ayyub dari Abu Hayyan mengatakan; (Dan seseorang) yang di tengkuknya ada kuda yang meringkik”. (Shahih al-Bukhari no. 2844, Kitab: Jihad dan sirah, Bab: Mencuri Ghanimah, dan firman Allah Barangsiapa berkhianat…)
Faidah Hadits
Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari hadits diatas, diantaranya:
- Hadis ini memperingatkan kita semua betapa bahaya orang yang mencuri, menilep atau mengkorupsi harta publik.
- Sebutan “harta publik” ini didasarkan pada kata “al-ghulul” ( الغلول) yang ada di dalam hadis di atas. Para ulama menjelaskan arti ghulul, yaitu: Harta rampasan perang yang belum dibagikan.
- Ada dua bahaya besar mengancam orang yang menilep atau mengkorupsi harta publik:
- Pertama: Harta atau barang yang dikorupsi akan menjadi beban berat yang harus dipikul di atas tengkuk di hari kiamat.
- Bila harta yang ditilep atau dikorupsi berupa kuda, onta dan kambing maka orang yang menilepnya akan memanggul kuda, onta dan kambing di hari kiamat selama menunggu menjalani berbagai proses di hari kiamat.
- Bila harta yang dikorupsi berupa anggaran yang diperuntukkan untuk membeli traktor, pesawat tempur, pupuk dan lainnya maka orang yang mengkorupsinya akan memanggul traktor, pesawat tempur dan pupuk sebanyak harta yang dikorupsinya.
- Bila harta yang dikorupsinya berupa jutaan ton barang tambang seperti nikel dan lainnya maka orang yang menilepnya akan memanggul jutaan ton nikel yang dikorupsinya.
- Hukuman ini sungguh sangat berat. Jangankan memanggul traktor atau jutaan ton nikel selama bertahun-tahun di akhirat, memanggul beberapa kilo barang selama beberapa jam saja di dunia ini sudah sangat berat. Hukuman ini sesuai dampak dan akibat buruk yang dirasakan banyak orang akibat perbuatan koruptor tersebut.
- Kedua: Orang yang mengkorupsi harta publik tidak akan mendapat syafaat Nabi saw. Karena Nabi saw sudah menjelaskan bahaya korupsi harta publik ini sehingga Nabi saw tidak punyak kuasa lagi untuk menolongnya.
- Semoga Allah menjauhkan kita semua dari korupsi apa pun terutama korupsi harta publik. Karena tidak ada seorang pun yang mampu menjalani hukumannya di akhirat.
Demikian ngerinya bahaya korupsi harta orang banyak (rakyat) yang ditimpakan kepada pelakunya nanti di akhirat. Sungguh korupsi penyakit kronis yang mesti diberantas agar dampaknya tidak merajalela dan merusak tatanan kehidupan umat manusia.