Fatwapedia.com – Ular dalam pandangan Islam adalah hewan yang di perintahkan untuk di bunuh karena keberadaannya yang bisa membahayakan atau mengganggu manusia.
Hukum Makan Daging Ular
Al-Imam An-Nawawi berkata :
مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي حَشَرَاتِ الْأَرْضِ كَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ وَالْجِعْلَانِ وَبَنَاتِ وَرْدَانَ وَالْفَأْرَةِ وَنَحْوِهَا : مَذْهَبُنَا أَنَّهَا حَرَامٌ , وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد , وَقَالَ مَالِكٌ : حلاَل
“Madzhab para ulama tentang binatang melata yang ada di bumi seperti ular, kalajengking, bonthe (ampal, sejenis serangga pohon), kecoak, tikus dan lain-lain madzhab kami binatang tersebut adalah haram.
Dan pendapat ini dikatakan pula oleh Abu Hanifah, Ahmad, Abu Dawud, dan apaun Malik berkata ia adalah binatang yang haram.” (Lihat Majmu’ Syarh Muhadzdzab : 9 : 16-17 Oleh Imam An-Nawawi).
Dari sini kita memahami bahwa para ulama berselisih akan hukum mengkonsumsi ular. Mayoritas ulama mengatakan haram adapun Imam Malik bin Anas berpendapat akan halalnya ular.
Namun demikian pendapat yang rajih (yang kuat) dan yang benar adalah pendapatnya jumhur/mayoritas dengan beberapa alasan sebagai berikut :
1. Ular termasuk kategori binatang buas yang memiliki taring.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Setiap binatang buas yang bertaring haram dimakan” (HR. Muslim : 1933).
2. Ular termasuk binatang fasik yang diperintahkan untuk dibunuh sebagaimana telah berlalu penyebutan hadis tentang hal ini.
3. Ular termasuk binatang yang kotor
Allah subhanahu wata’ala berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan Allah menghalalkan bagi mereka makanan yang suci dan mengharamkan atas mereka makanan yang kotor”. (QS. Al-A’raf ; 157).
Hukum Makan Daging Biawak
Biawak adalah sebangsa reptil yang masuk ke dalam golongan kadal besar dan suku biawak-biawakan (Varanidae). Biawak yang kerap ditemui Indonesia kebanyakan adalah biawak air dari jenis Varanus Salvator. Panjang tubuhnya (dari moncong hingga ujung ekor) umumnya hanya sekitar 1 m, meskipun ada pula yang dapat mencapai 2,5 m.
Dalam Bahasa Arab, biawak disebut waral (الوَرَلُ). Dalam khazanah literatur klasik , ia disebut mirip dengan dhabb (Uromastyx Dispar) tapi fisiknya lebih besar. Sebagian orang menyebutnya tokek besar, dan dikenal zhalim bahkan menjadi perumpamaan (pribahasa) untuk menggambarkan kezhaliman. Ia tidak menggali sarang sendiri, namun merebut sarang dhabb dan membunuhnya. Ia juga biasa merebut sarang ular dan memakan ular.
Sebagian Ulama berpendapat bahwa hukum memakannya adalah haram karena pertimbangan berikut :
1. Biawak bukanlah makanan yang thayyib (baik). Orang Arab secara umum tidak memakannya dan jijik terhadap dagingnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan (Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- ) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (al-A’raf/7:157) Binatang yang dagingnya menjijikkan (mustakhbats) termasuk dalam keumuman ayat ini.
2. Biawak tergolong binatang buas yang memiliki taring, maka ia haram dimakan berdasarkan hadits berikut :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Baca Juga Hukum Sembelihan Orang Syiah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram”. [HR. Muslim no. 1.933]
Sebagian Ulama lagi berpendapat bahwa biawak boleh dimakan karena mirip dengan dhabb yang disepakati kehalalan dagingnya (ijma’). Saat ditanya tentang hukum memakan biawak, Sa’id bin al-Musayyib Radhiyallahu anhu mengatakan, “Tidak apa-apa. Jika kalian punya dagingnya, tolong saya diberi.” Seetelah meriwayatkan atsar ini, Abdurrazzaq ash-Shan’ani mengatakan, “Biawak mirip dhabb.”
Dan yang lebih kuat serta lebih hati-hati adalah pendapat yang pertama, yaitu bahwa daging biawak haram dimakan. Pendapat ini dikuatkan oleh fakta-fakta berikut :
1. Biawak tergolong predator dan terbukti bertaring
Coba perhatikan gigi komodo yang merupakan salah satu jenis biawak berikut ini: Gigi komodo memiliki morfologi seperti pisau belati, pipih di tepinya, dengan gerigi-gerigi kecil seperti mata gergaji. Tipe gigi hewan ini berfungsi untuk mengoyak dan memotong jaringan otot mangsa dengan gerakan menggigit dan merenggut. Bisa dibayangkan, pembuluh darah khususnya arteri yang memiliki dinding lentur akan mudah terpotong oleh tipe gigi seperti ini. Dengan demikian daging biawak masuk dalam keumuman hadits keharaman memakan binatang buas yang bertaring.
2. Meskipun mirip dengan dhabb, biawak memilik beberapa perbedaan yang berpengaruh kepada perbedaan hukum dagingnya, yaitu:
a. Sebagian orang biasa makan dhabb, sedangkan biawak pada umumnya tidak dimakan dan dagingnya dirasa menjijikkan.
b. Dhabb termasuk herbivora. Makanan utamanya adalah rerumputan, dan kadang-kadang makan serangga seperti belalang, semut dan lalat. Sedangkan biawak termasuk karnivora, makanannya serangga, reptil, tikus, burung, telur, dan sebagainya. Wallahu A’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah]