Fatwapedia.com – Dalam Islam, hukum makan terasi adalah halal (diperbolehkan). Terasi adalah produk dari pemfermentasian udang atau kepiting, sehingga dikategorikan sebagai makanan yang halal dan boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Namun, sebaiknya memperhatikan sumber terasi dan proses pembuatannya agar tidak mengandung bahan haram.
Dalil tentang hukum makan terasi
Tidak ada dalil yang secara spesifik menjelaskan tentang hukum makan terasi dalam Al-Qur’an atau Hadits. Namun, dalam Islam, dasar hukum makan atau minum suatu bahan adalah halal kecuali dilarang oleh syariat. Dalil ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا الطَّيِّبَ إِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ قَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } قَالَ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah Saw bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik, sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin seperti yang diperintahkan kepada para rasul,” Dia berfirman: “Wahai para rasul, Makanlah dari yang baik-baik dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Aku mengetahui yang kalian lakukan.” Dia juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang Ku berikan padamu.” Lalu beliau menyebutkan tentang orang yang memperlama perjalanannya, rambutnya acak-acakan dan berdebu, ia membentangkan tangannya ke langit sam-bil berdo’a; “Ya Rabb, ya Rabbi,” sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diliputi dengan yang haram, lalu bagaimana akan dikabulkan do’anya?” (HR. ad-Darimi).
Oleh karena itu, jika terasi dibuat dari bahan-bahan yang halal dan proses pembuatannya tidak melanggar syariat Islam, maka makan terasi dapat dikategorikan halal.
Kandungan terasi
Terasi adalah produk dari pemfermentasi udang atau kepiting, sehingga memiliki kandungan gizi dan bahan-bahan berikut:
Protein: Terasi tinggi protein, yang membantu membangun dan memperbaiki jaringan tubuh.
Asam amino: Terasi mengandung asam amino esensial yang penting bagi pertumbuhan dan perbaikan jaringan tubuh.
Vitamin B: Terasi mengandung berbagai jenis vitamin B, seperti vitamin B12, vitamin B6, dan vitamin B1.
Garam mineral: Terasi mengandung berbagai jenis garam mineral seperti magnesium, kalium, dan natrium.
Umami: Terasi memiliki rasa umami yang kuat, yang membuat makanan menjadi lebih lezat dan memperkuat rasa masakan.
Perlu diingat bahwa terasi juga mengandung garam dan natrium, sehingga harus dikonsumsi dengan bijak bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan tertentu, seperti hipertensi.
Bahaya makan terasi
Walaupun terasi memiliki banyak manfaat, jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan, dapat menimbulkan beberapa dampak negatif bagi kesehatan, seperti:
Tinggi sodium: Terasi memiliki kandungan sodium yang tinggi, sehingga dapat meningkatkan tekanan darah dan risiko stroke atau serangan jantung bagi mereka yang memiliki masalah hipertensi.
Risiko asam urat: Terasi memiliki kandungan purin yang tinggi, sehingga dapat meningkatkan risiko pembentukan asam urat dan penyakit gout.
Alergi udang: Bagi mereka yang memiliki alergi terhadap udang, dapat mengalami reaksi alergi setelah mengonsumsi terasi.
Penyakit infeksi: Terasi yang tidak diolah dengan baik atau disimpan dalam waktu yang lama, dapat menyebabkan infeksi dan penyakit.
Untuk menghindari bahaya tersebut, sebaiknya mengonsumsi terasi dengan bijak dan dalam jumlah yang moderat, serta memperhatikan kualitas dan proses pembuatan terasi yang digunakan. Juga penting untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan dan meminta nasihat dari dokter jika memiliki masalah kesehatan tertentu.