Hukum Memberi Ganti Rugi dalam Islam

Hukum Memberi Ganti Rugi dalam Islam

Fikroh.com – Sesungguhnya Allah mengharamkan pengrusakan terhadap harta benda orang lain atau mengambilnya dengan tidak benar. Allah juga mensyari’atkan jaminan ganti rugi untuk setiap hal yang dirusak tanpa alasan yang benar walaupun dilakukan tanpa sengaja.

Siapa yang merusak harta benda milik orang lain dan harta benda tersebut adalah sesuatu yang dihormati dalam syari’at tanpa seizin pemiliknya, maka dia diwajibkan untuk menggantinya. Al-Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata: “Kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam masalah ini baik pengrusakan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak dan baik dilakukan oleh orang yang sudah mukallaf atau belum.”

Begitu juga siapa yang menjadi sebab dari rusaknya suatu harta benda seperti dia membuka suatu pintu tempat penyimpanan yang menyebabkan hilangnya harta benda yang ada di dalamnya atau dia membuka suatu wadah sehingga tumpah yang ada di dalamnya dan rusak, maka dia harus menggantinya.

Juga jika dia melepas ikatan atau kekang dari seekor hewan lalu hewan itu lari dan hilang, maka dia harus menggantinya.

Demikian juga jika dia mengikat hewan tunggangannya di jalan yang sempit lalu hewan tersebut menyebabkan seseorang terluka, maka dia harus menanggungnya karena dia telah mengganggu orang lain dengan mengikat hewannya di jalan.

Termasuk pula juga dia memarkirkan kendaraannya di jalan sehingga menyebabkan tabrakan dengan kendaraan lain atau dengan orang, maka karena perbuatannya itu dia harus menanggung ganti rugi kecelakaan tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan selainnya:

من وقف دابة في سبيل المسلمين , أو في سوق من أسواقهم , فوطئت بيد أو رجل ; فهو ضامن

Siapa yang menambatkan hewan tunggangannya di jalan di antara jalanan kaum muslimin atau di suatu pasar di antara pasar mereka, lalu hewan itu menendang tangan atau kaki seseorang, maka pemiliknya yang menanggung. [Hadits Riwayat: Ad-Daruquthni dan Baihaqi]

Begitu juga jika dia meletakan tanah liat, kayu, batu atau suatu lubang yang kemudian mencederai orang yang melewati jalan tersebut, atau dia melemparkan kulit semangka atau yang semisalnya di jalan atau mengalirkan air yang membuat orang terpeleset hingga cedera, maka pelaku perbuatan ini yang menanggung ganti rugi bagi korban karena dia yang menyebabkan cederanya.

Dan sekarang kita lihat betapa banyaknya orang yang meremehkan hal-hal ini. Betapa banyak orang yang membuat lubang di jalanan, menutup jalanan dan meletakan penghalang-penghalang. Betapa banyak keburukan yang terjadi akibat dari perbuatan tersebut dengan tanpa ada yang mencegah atau mengawasi. Bahkan di antara mereka ada yang sampai menguasai jalanan dan menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan pribadi dan menyusahkan orang-orang yang lewat dan membuat mereka terganggu tanpa mempedulikan dosa yang akan mereka dapatkan karena melakukan hal tersebut.

Hal yang juga mengharuskan seseorang untuk mengganti rugi adalah jika dia memelihara anjing yang galak lalu menyerang orang yang lewat dan menggigitnya, maka dia harus menanggungnya karena telah memelihara anjing yang galak.

Jika seseorang menggali lubang untuk sumur di halaman rumahnya yang akan digunakan untuk kebaikannya, dia juga harus menanggung kerusakan yang bisa timbul karenanya. Hal ini dikarenakan seharusnya dia menjaga lubang tersebut dengan penghalang yang mencegah orang lain untuk melewatinya. Jika dia membiarkan lubang tersebut tanpa ada penghalang, maka dia telah melakukan kesalahan.

Jika seseorang memiliki hewan ternak, maka dia wajib untuk mengawasinya di malam hari agar tidak merusak kebun milik orang lain. Maka jika dia membiarkan hewan ternaknya lalu merusak sesuatu, pemiliknya harus menanggung ganti rugi, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan bahwa:

على أهل الأموال حفظها بالنهار , وما أفسدت بالليل مضمون عليهم

Para pemilik harta harus menjaganya di siang hari, adapun jika ada hewan yang merusaknya di malam hari, maka dia mendapat ganti rugi. [Hadits Riwayat: Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]

Jadi pemilik hewan ternak tidak menanggung kerusakan yang terjadi di siang hari kecuali jika si pemilik membiarkan hewan ternaknya di dekat tumbuhan yang biasanya akan dirusaknya.

Imam Al-Baghawi berkata: “Para ulama berpendapat bahwa sesuatu dirusak oleh hewan ternak yang dilepaskan di siang hari berupa harta benda orang lain maka pemilik hewan tersebut tidak harus menanggung ganti ruginya. Adapun yang dirusak di malam hari, maka pemilik hewan harus menanggung ganti ruginya. Hal ini dikarenakan merupakan suatu keumuman bahwa pemilik taman dan kebun untuk menjaganya di siang hari, sedangkan para pemilik hewan menjaga hewannya di malam hari. Maka siapa melakukan hal yang berbeda dari keumuman ini, maka dia telah keluar dari keumuman ini. Aturan ini berlaku jika pemilik hewan tidak sedang bersama hewannya, adapun jika pemiliknya ada bersama hewan tersebut, maka dia harus menanggung ganti rugi yang telah dirusak oleh hewan ternaknya.” [Hasyiyah Ar-Raudh Al-Murbi’]

Allah telah menceritakan kisah Nabi Daud dan Nabi Sulaiman dan hukum yang keduanya diputuskan dalam masalah ini, Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

وَدَاوُدَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا

Dan ingatlah (kisah) Daud dan Sulaiman ketika mereka menghukumi dalam permasalahan tanaman yang dirusak oleh kambing-kambing suatu kaum, dan Kami menyaksikan keputusan yang diambil oleh mereka. Maka kami berikan pemahaman kepada Sulaiman (untuk memberikan keputusan yang tepat) dan kami berikan kepada masing-masing mereka kebijaksanaan dan ilmu. [Al-Qur`an Surah: Al-Anbiyaa` 78-79]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Telah jelas dalam nash Al-Qur`an pujian bagi Sulaiman dengan pemahaman yang diberikan kepadanya bahwa harus ada ganti rugi yang semisal. Hal ini dikarenakan pengrusakan yang dilakukan oleh kambing-kambing tersebut terjadi di malam hari dan kebun yang dirusak adalah kebun anggur.

Maka Daud memutuskan dengan menimbang harga anggur yang rusak dan membandingkannya dengan harga kambing. Maka ternyata didapati harga anggur yang rusak sebanding dengan harga kambing-kambing yang merusaknya, maka Daud memutuskan untuk memberikan kambing-kambing tersebut kepada pemilik kebun.

Sedangkan Sulaiman memutuskan ganti rugi yang harus ditanggung oleh pemilik kambing dan menggantinya dengan yang semisalnya yaitu dengan merawat kebun tersebut sampai kembali seperti semula. Namun Sulaiman juga tidak menghilangkan keuntungan yang bisa didapat oleh pemilik kebun semenjak pengrusakan sampai kebunnya kembali seperti semula. Maka beliau menyerahkan kambing-kambing tersebut kepada pemilik kebun selama proses pengembalian kondisi kebunnya. Lalu para pemilik kebun memanfaatkan kambing-kambing tersebut dan mengambil keuntungan darinya sebagai ganti dari keuntungan yang bisa mereka dapatkan jika kebunnya tidak rusak, maka Sulaiman mendapati bahwa keuntungan yang didapat senilai dengan nilai kerusakan kebun. Inilah ilmu yang Allah khususkan untuk beliau dan Allah memuji beliau karena pemahamannya.” [Hasyiyah Ar-Raudh Al-Murbi’]

Jika seekor hewan tunggangan sedang ditunggangi oleh seorang kusir, maka kusir tersebut menanggung ganti rugi bagi kerusakan yang ditimbulkan oleh bagian depan hewan seperti tangan dan mulutnya dan tidak untuk bagian belakangnya seperti kakinya. Ini berdasarkan hadits:

الرجل جبار

Kerusakan yang ditimbulkan oleh kaki hewan tunggangan tidak harus dijamin. [Hadits Riwayat: Abu Dawud]

Dan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

رجل العجماء جبار

Kaki hewan bebas dari ganti rugi. [Hadits Riwayat: Bukhari dan Muslim]

‘Ajmaa` artinya adalah hewan ternak, dinamakan demikian karena tidak bisa berbicara. AdapunJubaar adalah kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan ternak tersebut tidak dianggap.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Seluruh binatang ternak disebut ‘Ajmaa`, seperti sapi, kambing dan selainnya. Maka kerusakan yang dilakukan oleh hewan-hewan ini tidak ada ganti ruginya jika dilakukan sendiri, misalnya seperti jika hewan itu kabur dari pemiliknya lalu dia merusak sesuatu, maka tak ada yang harus menggantinya selama hewan itu memang pada dasarnya tidak agresif dan pemiliknya tidak lalai dalam menjaganya di malam hari atau saat berada di pasar atau tempat kaum muslimin berkumpul. Beberapa ulama juga berpendapat: kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan tidak harus ditanggung kerugiannya oleh pemiliknya jika hewan tersebut kabur dan lari tanpa ada yang mengendalikannya, kecuali jika hewan tersebut adalah hewan buas.” [Hasyiyah Ar-Raudh Al-Murbi’]

Jika seseorang diserang oleh manusia atau hewan dan untuk mencegahnya harus dengan membunuhnya kemudian orang yang diserang membunuhnya, maka orang tersebut tidak harus menanggungnya. Hal ini dikarenakan dia membunuh untuk mempertahankan diri, dan mempertahankan diri diperbolehkan, maka dia tidak harus menanggung kerugian yang timbul akibat perbuatannya karena dia membunuhnya untuk mencegah keburukan dari yang menyerangnya. Dan juga karena jika dia membunuhnya untuk mencegah keburukannya, maka sesungguhnya si penyeranglah yang membunuh dirinya sendiri. Syaikh Taqiyudin Ibnu Taimiyah berkata: “Orang yang diserang harus melawan serangan tersebut. Dan jika untuk melawannya dia harus membunuh penyerangnya, maka para fuqaha sepakat bahwa dia boleh melakukannya.” [Al-Akhbaar Al-‘Ilmiyyah fi Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyyah]

Di antara hal-hal yang tidak harus ditanggung kerugiannya adalah alat-alat musik, salib, wadah-wadah minuman keras, buku-buku yang berisi kesesatan, khurafat, pornografi dan kemaksiatan lainnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ahmad dari Ibnu Umar:

أن النبي صلى الله عليه وسلم أمره أن يأخذ مدية , ثم خرج إلى أسواق المدينة , وفيها زقاق الخمر قد جلبت من الشام , فشققت بحضرته , وأمر أصحابه بذلك

Sesungguhnya Nabi pernah memerintahkannya untuk membawa pisau lalu pergi ke pasar-pasar Madinah. Di pasar tersebut ada kantong-kantong untuk menyimpan khamr yang dibawa dari Syam, maka kantong-kantong tersebut disayat-sayat di hadapan Nabi dan beliau memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk melakukannya. [Hadits Riwayat: Ahmad]

Hadits tersebut menunjukan perintah untuk merusak barang-barang semacam itu dengan tanpa adanya ganti rugi. Namun pengrusakan itu harus berdasarkan perintah dan dalam pengawasannya agar terjamin kebaikannya dan tidak menimbulkan kerusakan.

Leave a Comment