Oleh: Ust. Faruq Sinambela
Fatwapedia.com – Perselisihan tentang masalah mencukur jenggot sudah ada didalam kitab para ulama, sebenarnya bisa dibaca dengan serius, pelan tanpa tergesa-gesa agar bisa mudeng yang insya Allah nantinya tidak gampang menyesat-nyesatkan atau mengharamkan perbuatan orang.
Perselisihan pendapat tentang haram atau tidaknya mencukur jenggot itu sebenarnya dikarenakan adanya perbedaan didalam istimbat hukum/perbedaan didalam memahami dalil tentang lafadz perintah menjaga jenggot.
Nabi Shallahu alaihi wasallam bersabda :
خالفوا المشركين أحفوا الشوارب وأوفوا اللحى
“Berbedalah dengan orang musyrik, potong kumismu dan biarkan jenggotmu” (HR Muslim).
Hadits ini menunjukkan “perintah agar membiarkan jenggot”, hanya ketika memahami hadits ini para ulama berbeda pandangan :
Kelompok Pertama: Membiarkan jenggot itu hukumnya wajib sedangkan mencukurnya adalah haram, karena teks hadits diatas itu berupa perintah, dalam kaedah ushuliyah perintah itu menunjukkan kewajiban selama tidak ada shorif yang memalingkan dari makna wajib kepada makna sunnah.
Alasan lainnya bahwa mencukur jenggot adalah bentuk tasyabbuh dengan orang kafir,karena haditsnya memerintahkan untuk menyelisihi orang kafir, kemudian mencukur jenggot juga bentuk dari tasyabbuh kepada wanita.
Ini adalah pendapat Imam alkāsaniy dan ibnul hammam dari ulama hanafiyah,begitu juga pendapat imam alqurthubiy dan annafrowiy dari ulama malikiyah, dan Al-Imam ibnurrif’ah dari ulama asy-syafiiyyah menyangkal pendapat yang memakruhkan dengan mengatakan bahwa Al-imam Asy-Syafi’iy sendiri mengatakan “haram” didalam kitab Al-Umm :
ولو حلقه حلاق فنبت شعره كما كان أو أجود لم يكن عليه شيء.. وهو وإن كان في اللحية لا يجوز
“Kalau sekiranya tukang cukur mencukur rambutnya lalu rambutnya tumbuh sebagaimana sebelumnya atau malah lebih baik maka tidak ada dosa atasnya, dan jika hal itu diterapkan kepada jenggot maka TIDAK BOLEH”. [Al-Umm, 6/88, Almaktabah Asy-Syamilah]
Imam Ibnur Rif’ah memahami ucapan Imam syafi’iy “tidak boleh” maknanya adalah “Attahrīm” [haram].
Pendapat ini disandarkan kepada imam alhulaimiy dan gurunya Al-Qoffal Asy-Syāsyiy,lalu Al-Imam Aldzru’iy berkata : bahwa mencukur jenggot secara keseluruhan tanpa ada alasan hukumnya haram.
(فائدة) قال الشيخان: يكره حلق اللحية. واعترضه ابن الرفعة في حاشية الكافية بأن الشافعي رضي الله عنه نص في الام على التحريم. قال الزركشي: وكذا الحليمي في شعب الايمان. وأستاذه القفال الشاشي في محاسن الشريعة. وقال الأذرعي: الصواب تحريم حلقها جملة لغير علة بها، كما يفعله القلندرية. اه.
Lihat Hasyiyah I’ānah tholibīn, 2/662, cet, Darul Faihā’]
Adapun ulama syafiiy mutaakhkhirin dari kalangan ulama asy-syafiiyyah abad ke – 10 yang berpendapat haram adalah Al-Imam Milībāriy didalam fathul mu’īn, begitu juga Imam Ibnu Qosim Al-Abbādiy [w. 944 H] dan Al-Imam Alqolyūbiy [w. 1069 H] dll.
Dan ini merupakan pendapat yang difatwakan oleh syaikhul islam ibnu taimiyah lalu diikuti oleh kebanyak ulama saudi [baca ulama salafiyyun].
Kelompok Kedua: Membiarkan jenggot itu hukumnya sunnah, siapa saja yang mencukurnya maka hukumnya makruh, Alhafidz Zainuddin Al-‘Iroqiy menukilkan dari pendapat jumhūr, bahwa ini madzhab asy-syafiiy dan sahabatnya, ini juga pendapat Imam An-Nawawiy dan Arrofiy, Imam Alkhottobiy, Arruwiyaniy,dan juga pendapat hujjatul islam alghozaliy, Al-Imam Albaghowiy dan merupakan pendapat ulama mutakhkhirīn: Syaikhul Islam,Al-imam ibnu hajar, Ibnu dalam attuhfah, Imam Arromliy dan Alkhothīb Asyyirbīniy rohimahumullah jami’an.
Disebutkan didalam Hasyiyah i’anah ath-tholibīn :
المعتمد عند الغزالي وشيخ الاسلام وابن حجر في التحفة والرملي والخطيب وغيرهم: الكراهة.
“Yang mu’tamad menurut Imam Al-Ghozaliy, dan syaikhul islam [Zakaria Al-anshoriy] dan ibnu hajar didalam tuhfahnya dan imam arromliy imam alkhothīb serta selain mereka bahwa mencukur jenggot hukumnya MAKRUH” [Lihat Hasyiyah I’ānah tholibīn, 2/661, cet, Darul Faihā’]
Ulama Asy-Syafi’iyyah mengatakan bahwa ucapan imam asy-syafiy didalam Al-Umm mahmul [dibawa] kepada makna makruh karena didalam hadits yang lain nabi memasukkan masalah i’faul lihyah dalam golongan amalan yang sifatnya sunnah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, MEMELIHARA JENGGOT, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ dengan air.” [HR. Muslim]
Disana ada banyak lagi alasan dan perdebatan dalam memberi kesimpulan hukum dikalangan asy-syafiiyyah yang jika disebutkan akan menyebabkan kepala pusing,jadi kita cukupkan saja dengan alasan yg dasar-dasar saja.
Kesimpulannya :
1. Menurut kelompok pertama bahwa pendapat yang terkuat adalah bahwa mencukur jenggot adalah haram dan ini adalah pendapat Al-Imam Asy-syafi’iy didalam Al-Umm sebagaimana yang difahami oleh Al-Imam ibnur Rif’ah.
2. Menurut kelompok kedua justru yang mu’tamad adalah hukumnya makruh, ucapan Al-Imam Asy-syafi’iy dibawa kepada makna makruh bukan haram dengan alasan yang juga kuat diantara yang disebutkan diatas, hanya kita memahami bahwa jika ada perdebatan dikalangan ulama Asy-syafi’iyyah Almutaqoddimun maka yang mu’tamad adalah apa yang dikatakan imam annawawiy dan arrofi’iy sedangkan jika ada perselisihan dikalangan ulama mutakhkhirīn maka yang mu’tamad adalah apa yang dikatakan oleh Al-imam ibnu hajar dan arromliy.
3. Dari penjelasan singkat ini kita tahu bahwa disana ada perbedaan pendapat sangat kuat yang seharusnya membuat kita legowo untuk saling menghormati,tidak merendahkan pilihan pendapat orang lain.
4. Adapun masalah mana yang lebih baik apakah mencukur jenggot atau membiarkannya? maka jawabannya jelas bahwa yang terbaik itu membiarkan jenggot.
5. Jika ada yang mencukur jenggot harap jangan langsung menghukumi haram,yang konsekuensinya jika selalu melakukan perbuatan haram maka dihukumi fasiq, ya jangan begitu, mereka yang cukur jenggot pun taqlid kepada ulama juga,bukan ikuti hawa nafsu, jika niatnya benar maka insya Allah itu tidaklah berdosa.
Terlepas dari pandangan dari sebahagian ulama kontemporer yang menganggap bahwa jenggot hanya adat istiadat yang mau jenggotan silahkan yang mau cukur silahkan.
Penulis mengambil pendapat kedua, dan alhamdulillah alfaqīr tetap jenggotan, karena banyak wanita berkata bahwa pria jenggotan itu lebih macho.
Tulisan ini saya tulis karena melihat poster aneh,yaitu photo ustadzuna Abdus shomad yang di silang tanda X.
Untuk menjelaskan kesalah fahaman ini maka saya sisihkan waktu untuk menuliskan masalah ini dengan singkat. Semoga bermanfaat, Barokallahu fīkum.