Hukum Mengeraskan Dzikir Menurut Syaikh Utsaimin

Hukum Mengeraskan Dzikir Menurut Syaikh Utsaimin

Fatwapedia.com – Syaikh Muhammad ibnu Sholih al-Utsaimin (ulama Salafi tersohor asal tanah haram) dalam kitab Majmu Fatawa wa Rasa`il asy-Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin (kumpulan fatwa-fatwa dan risalah-risalah Syaikh Ibnu Utsaimin) volume 13 halaman 182-184, perihal mengeraskan dzikir selepas shalat wajib mengatakan:

“Sesungguhnya mengeraskan zikir saat selesai shalat wajib adalah sunnah, hal itu telah diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari hadisnya Abdullah ibnu Abbas radhiyallahu anhuma (ia mengatakan) “Sesungguhnya mengeraskan zikir saat selesai dari shalat wajib, itu telah ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ibnu Abbas juga mengatakan, “Aku tahu selesainya shalat mereka itu, saat kudengar (suara zikir keras berjamaah) itu”. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Hadis ini termasuk diantara hadis-hadis utama (dalam masalah ini).

Dalam kitab shahihain, dari hadisnya al-Mughirah ibnu Syu’bahradhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika selesai shalat (wajib), beliau membaca zikir “lâ ilâha illawlâhu wahdahû lâ syarîka lah…” (al-Hadis). Dan dia tidak akan mendengar bacaan zikir itu kecuali orang yang mengucapkannya mengeraskan suaranya. (Bahkan) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan sekelompok ulama salaf telah memilih pendapat (sunnahnya) mengeraskan zikir, dengan dasar dua hadis, yakni hadisnya Ibnu Abbas dan al-Mughi rahradhiyallahu ‘anhum.

Mengeraskan zikir di sini, berlaku umum untuk semua zikir setelah shalat yang disyariatkan, baik itu berupa tahlil, atau tasbih, atau takbir, atau tahmid. Karena umumnya redaksi hadis Ibnu Abbas. Dan tidak ada keterangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang membedakan antara tahlil dan yang lainnya. Bahkan dalam hadisnya Ibnu Abbas dikatakan, bahwa para sahabat dahulu tahu selesainya shalat Nabishallallahu ‘alaihi wasallam dengan takbir. Keterangan ini, membantah orang yang berpendapat tidak bolehnya mengeraskan suara kecuali pada tasbih, tahmid dan takbir.

Adapun orang yang mengatakan, bahwa mengeraskan (zikir setelah shalat) itu bid’ah, maka sungguh ia salah, karena bagaimana mungkin sesuatu yang ada di zaman Nabishallallahu ‘alaihi wasallam dikatakan bid’ah?!

Adapun orang yang mengingkari amalan mengeraskan (zikir setelah shalat ini) dengan firman-Nya: “Sebutlah (wahai Muhammad) nama Tuhanmu di dalam dirimu, dengan rendah hati dan suara yang lirih serta tidak mengeraskan suara, ketika pagidan petang. Dan janganlah kamu menjadi orang yang lalai” (QS. al-A’raf[7]: 205). Maka bisa dijawab dengan mengatakan: Sesungguhnya orang yang telah diperintahkan untuk berzikir dalam dirinya dengan rendah hati dan suara lirih (yaitu Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau juga orang yang telah mengeraskan zikir setelah shalat wajib. Lalu apakah orang itu (orang yang mengingkarizikir keras berjamaah) lebih tahu maksud Allah dalam ayat itu melebihi rasul-Nya?! Ataukah ia beranggapan bahwa Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebenarnya tahu maksud ayat itu, tapi beliau sengaja menyelisihinya?!

Adapun orang yang mengingkari amalan mengeraskan (zikir setelah shalat ini) dengan sabda beliaushallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai manusia, sayangilah diri kalian, karena kalian tidaklah berdoa kepada Dzat yang tuli…! (sampai akhir hadis)”. Maka bisa dijawab dengan mengatakan: Sesungguhnya orang yang menyabdakan hal itu, dia jugaorang yang dulunya mengeraskan zikir setelah shalat wajib ini. Itu berarti, tuntunan ini punya tempatnya masing-masing, sedangkan yang itu juga ada tempatnya masing-masing. Dan sempurnanya mengikuti sunnah beliau adalah dengan memakai semua nash yang ada, pada tempatnya masing-masing.

Adapun orang yang mengatakan bahwa amalan itu bisa mengganggu orang lain, maka bisa dijawab dengan mengatakan padanya: Jika maksudmu akan mengganggu orang yang tidak biasa dengan hal itu, maka hal itu akan hilang (dengan sendirinya), ketika ia tahu bahwa amalan itu adalah sunnah.

Jika maksudmu akan mengganggu jama’ah yang lain, maka jika tidak ada ma’mum yang masbuq, tentu hal itu tidak akan mengganggu mereka, sebagaimana fakta di lapangan. Karena mereka sama-sama mengeraskan zikirnya.

Adapun jika ada ma’mum masbuq yang sedang menyelesaikan shalatnya, maka jika ia dekat denganmu hingga kamu bisa mengganggunya dengan (kerasnya) suara zikirmu, maka janganlah kamu meninggikan suara dengan tingkatan suara yang bisa mengganggunya, agar kamu tidak mengganggu shalatnya. Sedang jika ia jauh darimu, maka tentu kerasnya suara (zikir)-mu tidak akan mengganggunya sama sekali.

Dengan keterangan yang kami sebutkan di atas, menjadi jelas bagi kita, bahwa mengeraskan zikir setelah shalat wajib adalah sunnah. Hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan nash yang shahih, maupun dengan sisi pendalilan yang jelas.

Aku memohon kepada Allah, semoga Dia memberikan kita semua ilmu yang bermanfaat dan amal shalih, sesungguhnya Dia itu maha dekat lagi maha mengabulkan doa. Semoga Allah s.w.t. senantiasa mencurahkan shalawat dan salamnya kepada nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya semua.” Demikian terjemah bahasa Indonesia dari fatwa Syaikh Ibnu Sholeh Utsaimin, rahimahullah ta’alaa.

Perhatiakan fatwa syaikh Utsaimin di atas, bahwa mengeraskan suara dzikir adalah pekara sunnah. Bahkan menurut syaikh Utsaimin mereka yang membi’ahkan Dzikir keras adalah salah.

Perhatikan lagi dengan seksama fatwa syaikh Utsaimin, dengan sangat jelas ia menyalahkan orang-orang yang membid’ahkan dzikir dengan suara keras.

وأما من قال: إن الجهر بذلك بدعة فقد أخطأ فكيف يكون الشيء المعهود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم بدعة؟!

“Adapun orang yang mengatakan bahwa mengeraskan (dzikir setelah shalat) itu bid’ah, maka sungguh ia salah. karena bagaimana mungkin sesuatu yang ada di zaman nabi saw dikatakan bid’ah!?”

Dari sini, sekiranya jelas bagi kita bahwa masalah dzikir jahr adalah masalah khilafiyah yang tidak sepantasnya untuk saling menyalahkan apalagi membid’ahkan dan menyulut api permusuhan. Sudah saatnya umat islam saling berlapang dada dalam masalah fiqh dan khilafiyah mu’tabarah.

Source: Ust. Huda Aljunaidi

Leave a Comment