Skip to content
FatwaPedia
Menu
  • Kesehatan
  • Tips
  • Tekno Pedia
  • Pendidikan
  • Marketing
Menu

Hukum Menyediakan Makanan, Mendirikan Tenda Saat Kematian Menurut Darul Ifta Mesir

Posted on November 16, 2022
Hukum Menyediakan Makanan, Mendirikan Tenda Saat Kematian Menurut Darul Ifta Mesir


Fatwapedia.com – Pertanyaan, Apa hukum mendirikan tenda, tratag, menyediakan makanan, menghadirkan pembaca al-Qur’an untuk acara takziyah kematian?

Tradisi yang terjadi di Mesir adalah ketika ada seseorang wafat maka terkadang keluarganya “membuat acara” takziyah, mendirikan tenda, kursi, menyiapkan hidangan, lalu menghadirkan qari’ yang membacakan al-Qur’an.

Belasungkawa (ta’ziyah) dianjurkan untuk semua keluarga almarhum, dan tidak ada belasungkawa setelah lebih dari tiga hari kecuali untuk mereka yang berada pada tempat yang jauh atau tidak tahu, karena itu ia baru bisa belasungkawa ketika dia datang atau tahu. 

Mengenai Pendirian tenda, tratag atau pendopo untuk menerima tamu (pelayat) merupakan salah satu kebiasaan yang sudah menjadi kebiasaan dengan cara yang tidak bertentangan dengan syariat. Hal itu karena sarana yang digunakan untuk terwujudnya sebuah tujuan selagi tidak bertentangan dengan syariat adalah boleh, dan secara hukum ditetapkan bahwa sarana untuk  menggapai sebuah tujuan adalah boleh, kecuali jika sarana yang digunakan itu sendiri dilarang; 
Oleh sebab itu pembuatan tenda atau tratag jika didirikan dengan cara yang tidak berlebihan, pamer, atau sombong, dan tujuannya adalah untuk menampung jumlah pelayat yang tidak dapat ditampung di rumah-rumah, maka hal itu tidak mengapa. itu tidak mengganggu fakta bahwa itu tidak terjadi pada masa Nabi, saw dan keluarganya, maupun para Khalifah yang mendapat petunjuk.

Darul Ifta Mesir menjawab bahwa hal tersebut adalah kebiasaan baik yang dilakukan oleh orang-orang karena ia merupakan wasilah dalam melaksanakan perintah agama yaitu sunnah takziyah, asalkan dengan syarat tidak berlebihan, tidak menjadikannya sebagai ajang untuk sombong dan membanggakan diri, tidak menggunakan harta dengan bathil dan tidak diambil dari harta warisan. Darul Ifta Mesir bahkan menyatakan bahwa melarang hal semacam ini adalah suatu bentuk kebid’ahan karena telah mempersempit perkara yang sebenarnya luas menurut syariat.
Pada penjelasan lebih detail Darul Ifta Mesir menambahkan bahwa menghadirkan qari’ untuk membacakan al-Qur’an dan membayar mereka adalah perkara yang diperbolehkan oleh syariat, karena bayaran yang diberikan bukanlah bayaran atas pembacaan al-Qur’an-nya namun adalah pengganti ongkos dan waktu yang ia berikan untuk bisa hadir dalam kegiatan tersebut.
Dari fatwa ini dipahami bahwa tradisi semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, namun juga di Mesir juga ada. Pada saat ada yang meninggal biasanya keluarga akan menyiapkan karpet di seluruh rumah dengan hidangan makanan dan minuman, terkadang menyiapkan tenda dan kursi untuk mengantisipasi banyaknya pentakziyah yang hadir. Para pentakziyah ada yang hanya datang dan berbicara kepada keluarga mayit, ada yang membacakan Yasin, ada yang menshalati dan mengiringi hingga penguburan.
Lengkap fatwanya bisa dipelajari di sini: dar-alifta.org

Related posts:

  1. Hukum Shalat Dinaiki Kucing Diatas Tubuh
  2. Mengurai Definisi Fiqih dan Ruang Lingkupnya
  3. Penjelasan Nama-nama Dosa Dalam Bahasa Arab yang Penting Untuk Diketahui
  4. Menolak Pinangan Raja Dan Memilih Orang Biasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Why Omnichannel Crm Is The Key To Customer Satisfaction
  • Omnichannel Crm Software: Top Solutions For Business Growth
  • The Future Of Omnichannel Crm: Trends And Predictions
  • Omnichannel Crm: Challenges And Opportunities
  • Homeowners Insurance Quotes Rhode Island: Compare and Save
©2025 FatwaPedia | Design: Newspaperly WordPress Theme