Fatwapedia.com – Diantara fikih shalat yang penting untuk diketahui adalah tentang merapatkan dan meluruskan barisan (shaf) saat shalat berjama’ah. Dalam artikel ini akan diuraikan secara detail hal-hal yang berkaitan dengan hukum Merapatkan dan meluruskan Shof Dalam Sholat berjamaah.
Pertanyaan:
Apa dalil wajibnya meluruskan shof?
Jawaban :
Meluruskan shof adalah wajib hukumnya, dalilnya adalah hadist Nu’man bin Basyir r.a bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثَلَاثًا وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ.
“Luruskan (samakanlah) shaf-shaf kalian (beliau mengulangi 3 kali), maka demi Allah hendaklah kalian meluruskan shaf kalian atau sungguh Allah akan menyelisihkan diantara hati-hati kalian.” (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud).
Di dalam riwayat lain disebutkan :
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ.
“Hendaklah Kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian.” (HR. Bukhari).
Perintah dalam dua hadist di atas mempunyai arti wajib, karena dibelakangnya terdapat ancaman bagi yang tidak melaksanakan perintah tersebut.
Pertanyaan:
Ketika imam mengucapkan, “Sawu sufufakum…” saya dengar orang disebelah saya mengucapkan, “Sami’na wa atho’na,” apakah ini sunnah?
Jawaban:
Ketika imam mengucapkan, “Sawu sufufakum…” Tidak ada keharusan seseorang mengucapkan “Sami’na wa atho’na,” kalau ini diucapkan oleh salah seorang jama’ah dan menyakini bahwa hal ini adalah sunnah, maka dia telah berbuat bid’ah, karena tidak ada dalil yang mengharuskan untuk mengucapkan seperti itu. Tetapi yang penting adalah seorang makmum segera mentaati perintah imam tersebut untuk merapatkan dan meluruskan shof.
Pertanyaan:
Saya pernah dengar kalau merapatkan shaf adalah kesempurnaan shalat, terus apa yang akan kita lakukan jika orang yang berada di samping kita “enggan” merapat? Dia selalu bergeser waktu saya merapatkan kaki saya dengan kakinya.
Jawaban :
Jika seseorang dalam sholat jama’ah, hendaknya meluruskan barisan sholat menurut kemampuannya dan mengajak orang yang ada disampingnya untuk meluruskan barisan juga. Jika orang tersebut enggan merapatkan barisan dan selalu bergeser ketika didekati, maka tidak ada kewajiban baginya untuk memaksanya karena dia dalam keadaan sholat. Ketika sholat selesai, hendaknya dia menasehati orang tersebut dan memberitahu akan pentingnya meluruskan dan merapatkan barisan dalam sholat, karena barangkali kengganan orang tersebut berangkat dari ketidaktahuan akan pentingnya merapatkan dan meluruskan barisan.
Pertanyaan:
Sahkah orang yang shafnya sendirian saat shalat berjamaah?
Jawaban :
Orang yang sholat jama’ah dan berdiri di shof belakang sendirian, maka tidak lepas dari dua keadaan :
Pertama : Shof di depannya masih kosong, dan dia sengaja berdiri di belakang sendirian tanpa ada udzur, maka sholatnya sah, tetapi perbuatannya ini makruh.
Kedua : Shof di depannya penuh sesak, dan tidak mungkin dia masuk ke dalam shof tersebut, maka orang seperti ini sholatnya sah dan tidak makruh.
Adapun dalil tentang sahnya orang yang berdiri sendirian di shof belakang adalah hadist Abu Bakrah ra :
أنه انتهى إلى النبي صلى الله عليه وسلم وهو راكع، فركع قبل أن يصل إلى الصف، فذكر ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال: “زادك الله حرصاً ولا تعد” .
“Bahwasanya dia sampai di masjid, sedang Rasulullah saw sedang ruku’, maka dia ikut ruku’ padahal dia belum sampai kepada shof. Setelah selesai sholat, hal itu dilaporkan kepada Rasulullah saw, kemudian beliau bersabda : “Mudah-mudahan Allah menambah semangatmu untuk sholat jama’ah, tetapi jangan mengulangi sholat di shof sendirian“ (HR Bukhari)
Hadist di atas menunjukkan sahnya orang yang berdiri di shof sendirian dengan dalil bahwa Rasulullah saw tidak menyuruhnya untuk mengulangi sholat.
Adapun hadist yang berbunyi :
استقبل صلاتك ، فلا صلاة لفرد خلف الصف.
“Menghadaplah kiblat ketika kamu shalat, maka tidak ada shalat bagi seorang yang sendirian di belakang shaf.” (Hadist Shohih Riwayat Ibnu Khuzaimah).
Maksud dari kalimat : “ tidak ada sholat “ dari hadist di atas adalah tidak sempurna sholat yang sendirian di belakang shof, artinya hukum makruh jika tidak ada udzur.
Begitu juga hadist yang berbunyi :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ.
“Sesungguhnya Rasulullah saw melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Rasul menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya.” (Hadist Shohih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban ).
Maksud perintah untuk mengulangi sholat pada hadist di atas adalah dianjurkan untuk mengulangi sholat dan tidak wajib, ini jika dia berdiri sendirian di belakang shof tanpa ada udzur. Jika ada udzur, maka tidak dianjurkan untuk mengulanginya.
Pertanyaan:
Bagaimana solusinya jika kita masuk masjid sedang shof sudah penuh?
Jawaban :
Jika anda masuk masjid sedang shof sudah penuh, maka berusahalah untuk mencari shof yang agak renggang untuk kemudian berusaha masuk dalam shof, walaupun dengan menggeser sebagian jama’ah yang sedang sholat. Jika tidak bisa karena benar-benar padat, maka berusahalah untuk menembus shof untuk bisa berdiri dan sholat di samping imam. Jika benar-benar tidak bisa juga karena jama’ah sangat banyak, maka silahkan untuk berdiri sendiri di shof paling belakang, dan insya Allah sholat anda sah, dalilnya adalah firman Allah swt :
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu“ ( Qs At-Taghabun : 16)
Pertanyaan:
Apa hukumnya seseorang yang menarik salah satu jama’ah yang ada di shof depan agar mundur dan berdiri di shof belakang bersamanya?
Jawaban :
Ada sebagian ulama yang membolehkan perbuatan tersebut, tetapi kalau kita teliti ternyata hadist yang menerangkan hal itu adalah hadist lemah. Hadist tersebut berbunyi :
عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم « إذا انتهى أحدكم إلى الصف وقد تم ، فليجذب إليه رجلا يقيمه إلى جنبه.
Dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu tidak mendapatkan shaf karena sudah sempurna (penuh), maka hendaklah ia menarik kepadanya seorang laki-laki supaya berdiri di sampingnya.” (Hadist Lemah Riwayat Thabrani).
Begitu juga hadist yang berbunyi:
عَنْ وَابِصَةَ بن معبد رضي الله عنه:أن رجلا صلى خلف الصف وجده فقال النيى صلى الله عليه وسلم : “ألادخلت فى الصف ,أوجذبت رجلا صلى معك ؟أعدالصلاة”
Dari Wabidhah bin Ma’bad ra, “Bahwasanya ada seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Nabi saw berkata kepadanya, “Apakah kamu sudah masuk ke dalam shaf atau engkau telah menarik seorang laki-laki untuk shalat bersamamu? Maka ulangilah shalat.” (HR. Abu Ya’la dan di dalam sanadnya ada kelemahan )
Selain dua hadist di atas derajatnya lemah, perbuatan menarik salah satu jama’ah untuk berdiri di shof belakang bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang sholat. Bahkan hal ini bisa membawa fitnah jika yang ditarik tidak paham dan merasa diganggu sholatnya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang membatalkan sholatnya karena berkeyakinan bahwa pindah tempat dan berjalan kebelakang termasuk sesuatu yang membatalkan sholat.
Dengan demikian, jika berdiri sendiri di shof belakang, dianjurkan untuk tidak menarik salah satu jama’ah kebelakang, tapi cukup dia berdiri sendiri jika memang tidak ada tempat lagi, dengan harapan ada jama’ah lain yang menyusul dan bergabung dengannya. Jika ternyata sampai akhir sholat tidak ada jama’ah lain yang bergabung, maka insya Allah sholatnya tetap sah, sebagaimana yang telah diterangkan di atas.
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan shalat dengan shaf sejajar antara laki-laki dan perempuan meskipun dibatasi dengan hijab? Perlu diketahui di daerah kami banyak masjid yang membagi dua bagian masjid (untuk putra dan putri) kanan dan kiri.
Jawaban :
Sebaiknya shof lelaki di depan, dan shof perempuan di belakang, sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud bahwasanya ia berkata :
أخروهن حيث أخرهن الله
“Akhirkan mereka (di dalam shof ) sebagaimana Allah swt mengakhirkan mereka (Riwayat Ibnu Huzaimah, Thobari dan Abdur Rozak)
Tapi, jika shof laki-laki sejajar dengan perempuan dengan menggunakan pemisah, maka hal itu makruh, tetapi sholatnya tetap syah.
Demikian artikel tentang hukum shaf shalat. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Penulis: Ust Ahmad Zain