Hukum Minyak Oles, Salep dan Obat Tempel saat Berpuasa

Hukum Minyak Oles, Salep dan Obat Tempel saat Berpuasa


Fatwapedia.com – Di dalam kulit terdapat pembuluh-pembuluh darah yang akan  menyerap sesuatu yang diletakkan di atas kuli, melalui pembuluh kapiler, penyerapan ini berjalan sangat lambat.

Sebagian obat dapat sampai keseluruh tubuh melalui obat yang ditempelkan diatas kulit. Melalui penempelan obat tersebut, kemudian masuk ke dalam kulit secara pelan-pelan dan terus menerus dalam beberapa jam, hari, bahkan lebih.  Hal tersebut bertujuan agar jumlah obat tersebut senantiasa tetap di dalam darah.

Obat yang ditempel sangat bermanfaat untuk memasukkan obat yang  diserap tubuh dengan cepat. Karena obat jenis ini apabila digunakan dengan cara lain, haruslah digunakan terus menerus. Oleh karena itu, obat-obat yang mungkin pemberiannya melalui penempelan, hanya obat yang berdosis kecil setiap harinya, seperti nitrogliserin patch untuk penderita angina, nikotin yang di tempelkan untuk membantu berhenti dari merokok, dll.

Para ulama dahulu telah sepakat sesungguhnya sesuatu yang diletakkan di atas kulit seperti krim, balsem, inai atau yang lainya di siang bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, berdasarkan alasan-alasan berikut ini :

1. Sesungguhnya boleh bagi orang yang berpuasa mandi, padahal tubuhnya bersentuhan dengan air, melembabkannya serta masuk ke pori-pori kulit. Oleh karena itu boleh juga menggunakan yang semisalnya seperti minyak dan lain-lain.

2. Mengoleskan minyak di badan merupakan kebutuhan kebanyakan orang, seandainya membatalkan puasa tentulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya. Terlebih lagi badan dapat menyerap minyak, maka tatkala Beliau tidak menjelaskan, menunjukkan bahwa itu adalah boleh.

3.  Sesungguhnya  krim, balsem, yang dioleskan di atas kulit untuk pengobatan  tidak dapat masuk ke lambung.

Dari alasan-alasan di atas maka minyak oles, balsem, obat yang ditempel pada permukaan kulit tidak membatalkan puasa. Majma’ Al Fiqhi Al Islami ( divisi OKI ) memutuskan dalam rapat tahunan ke X no. 93 dalam menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa: ( 11. Sesuatu yang masuk ke tubuh yang dihisap oleh kulit seperti minyak oles, salep, obat-obat yang ditempel di kulit).

Hukum tersebut juga berlaku untuk krim, pelembab kulit, perawatan wajah modern, pemutih wajah, lipstick, blush on, maka ini semua tidak membatalkan puasa.  Akan tetapi bagi wanita yang sedang berpuasa, hendaknya menjaga lipstick tidak masuk ke tenggorokan melalui mulut ketika berbicara.  Dan ketika melembabkan bibir dengan lidah, karena lipstick apabila bercampur dengan air ludah dan sengaja menelannya ke tenggorokan dapat membatalkan puasa.

Bedak untuk mewangikan badan juga tidak membatalkan puasa dengan syarat yang menggunakannya berhati-hati agar tidak tertelan ke kerongkongan. Apabila masuk ke kerongkongan dengan sengaja maka puasanya batal, jika tidak sengaja maka tidak batal.

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)

Leave a Comment