Fatwapedia.com – Islam adalah agama yang tidak hanya membolehkan, bahkan menganjurkan umatnya agar berhias dan menentang keras kepada siapa saja yang mengharamkannya. Tentu saja yang dimaksud berhias di sini adalah yang sesuai dengan syariat Islam.
Allah Swt berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik…” (QS. al-A’raf : 32)
Namun demikian, Islam mengatur apa-apa saja perhiasan yang dihalalkan untuk kaum laki-laki dan apa saja yang dihalalkan untuk perempuan. Dan sebaliknya.
Nah, salah satu perhiasan yang oleh syariat Islam diharamkan bagi kaum laki-laki adalah perhiasan yang terbuat dari emas.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ يَعْنِي الْغَافِقِيَّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
“Dari Abdullah bin Zurair, yakni al-Ghafiqiy, bahwasanya ia mendengar Ali bin Abu Thalib ra berkata, “Rasulullah Saw pernah mengambil sutera lalu meletakkannya di sisi kanannya dan mengambil emas lalu meletakkannya di sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi umatku yang laki-laki.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Dalam riwayat Imam Ibnu Majah ada tambahan:
حِلُّ لِإِنَاثِهِمْ
“Dihalalkan untuk kaum perempuan.”
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari Abdullah bin Abbas ra, bahwasanya Rasulullah Saw melihat seorang laki-laki yang mengenakan cincin emas di tangannya. Lalu beliau mencopot cincin itu dan langsung melemparnya seraya bersabda, “Salah seorang di antara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya.” Setelah Rasulullah Saw pergi, dikatakab kepada laki-laki itu, “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah.” Laki-laki itu menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan mengambil cincin itu untuk selamanya, karena Rasulullah Saw telah membuangnya.” (HR Muslim)
Selain cincin, perhiasan seperti pena emas, jam emas, kalung emas, gelang emas, dan sebagainya, termasuk perhiasan yang diharamkan bagi kaum laki-laki dari umat Rasulullah Saw.
Adapun mengenakan cincin perak atau besi dihalalkan bagi kaum laki-laki. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dijelaskan bahwa Rasulullah Saw pun mengenakan cincin perak yang kemudian sepeninggal beliau berpindah tangan ke Sayidina Abu Bakar, kemudian ke Sayidina Umar, ke Sayidina Utsman dan pada akhirnya jatuh ke sumur Aris di Quba.
Tentang perhiasan (cincin) yang terbuat dari besi Rasulullah Saw pernah memerintahkan kepada seorang laki-laki yang hendak menikah agar memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahinya itu dengan cincin yang terbuat dari besi. Demikian yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.
Dari hadits tersebut, Imam al-Bukhari beristidhal untuk menetapkan halalnya memakai cincin yang terbuat dari besi. Wallahu a’lam.