Fatwapedia.com – Meninggalkan rukun atau ragu-ragu terhadap bilangan rakaat saat shalat Jum’at dan ied. Apakah boleh meninggalkan Sujud Sahwi Pada Shalat Jum’at dan Shalat Ied?
Pertanyaan:
Kata Bapak saya, tidak semestinya melakukan sujud sahwi pada shalat Jum’at dan shalat Ied, apakah hal ini benar?
Jawaban:
Alhamdulillah. Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Saw.
Pertama:
Telah dijelaskan sebelumnya tentang hukum shalat Ied sebagai berikut;
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat i’ed atau shalat hari raya, menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama, bahwa ia sunnah muakkad. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Pendapat kedua, fardu kifayah. Ini mazhab Imam Ahmad rahimahullah
Pendapat ketiga, Diwajibkan kepada seluruh orang Islam. Diwajibkan kepada seluruh laki-laki. Berdosa orang yang meninggalkannya tanpa ada uzur. Ini mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah dan riwayat dari Imam Ahmad. Di antara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah.
(Silahkan ihat, Al-Majmu, 5/5. Al-Mughni, 3/253. Al-Inshaf, 5/316. Al-Ikhtiyarat, hal. 82)
Dan juga sudah dijelaskan sebelumnya lihat disini, bahwa sujud sahwi juga disyari’atkan pada shalat sunnah sebagaimana shalat wajib. Ini pendapat jumhur ulama’.
Hal itu karena pada dasarnya disyari’atkan sujud sahwi itu ketika sebabnya ada, dan tidak dibedakan antara shalat wajib dan shalat sunnah.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata: “Sujud sahwi itu disyari’atkan pada semua shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah; karena keumuman haditsnya”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz: 30/13)
Shalat jum’at yang tidak ada perbedaan pendapat akan wajibnya, maka sujud sahwi pada shalat jum’at lebih disyari’atkan.
Sedangkan shalat ied, meskipun sebagian mengatakan wajib dan sebagian yang lain sunnah, tetapi tidak jauh berbeda dengan shalat yang lain, maka sujud sahwi juga disyari’atkan.
Kami juga tidak mendapatkan dari pendapat para ulama dari pengikut madzhab yang empat, dan ulama fiqih yang lain yang membedakan antara semua shalat dengan shalat jum’at dan shalat idul fitri atau idul adha dalam hal sujud sahwi.
Kecuali pendapat ulama belakangan dari madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah meninggalkan sujud sahwi pada shalat id dan jum’at apabila dihadiri oleh jama’ah yang banyak; agar tidak terjadi kesalah fahaman, meskipun sebenarnya mereka juga tidak membedakan sujud sahwi dilakukan pada shalat fardhu atau sunnah.
Burhani ad din al Bukhori al Hanafi dalam “al Muhith: 2/229” mengatakan bahwa sujud sahwi pada shalat ied dan shalat Jum’at dan shalat lima waktu adalah satu, yaitu sama-sama ada sujud sahwinya. Sebagian masyayikh mengatakan: Imam tidak boleh sujud sahwi pada shalat jum’at dan shalat id; agar tidak terjadi salah faham bagi makmum yang posisinya jauh dari imam”.
Ibnu Abidin dalam “al Hasyiyah: 2/157” berkata: “Alasan ulama kontemporer (kholaf) berpendapat tidak ada sujud sahwi pada shalat jum’at dan shalat id; agar orang-orang pemahaman agamanya kurang tidak berprasangka ada tambahan dalam shalat, demikian yang tertera dalam “as Siraj” dan yang lainnya. Hal ini bukan berarti tidak boleh, tetapi lebih baik ditinggalkan agar tidak terjadi fitnah di antara masyarakat”.
Pernyataan Ibnu Abidin di atas merupakan pendapat yang masyhur di kalangan ulama kontemporer pendukung madzhab Hanafi. Adapun para imam dan tokoh madzhab Hanafi yang terdahulu tidak dikenal dari mereka pendapat seperti di atas, bahkan yang dikenal di kalangan mereka sebaliknya. Muhammad bin Hasan asy Syaibani misalnya, yang merupakan sahabat Imam Abu Hanifah, penyebar mandzhabnya, ahli fiqih dari Irak berpendapat bahwa sujud sahwi juga dilakukan pada shalat id dan shalat jum’at sebagaimana shalat-shalat yang lain.
Abu Sulaiman al Jauz jani berkata kepada Muhammad Hasan: “Apakah anda berpendapat bahwa sujud sahwi itu juga dilakukan pada shalat id dan shalat jum’at, termasuk shalat wajib dan shalat sunnah?. Dia menjawab: “Ya”. (al-Mabsuth: 1/383)
Inilah pendapat yang benar dan sesuai dengan pendapat jumhur para ulama. Sedangkan pernyataan ulama kontemporer dari kalangan madzhab Hanafi di atas adalah sebuah pendapat dan istihsan, namun pendapat yang tidak kuat.
Sedangkan yang kuat adalah bahwa sujud sahwi itu dilakukan pada semua shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunnah, apabila sebabnya ada. Tidak dibedakan antara shalat id ataupun shalat jum’at. Wallahu Ta’ala A’lam.