Fatwapedia.com – Telah ada dalam keputusan Majma’ Fiqih Islami yang diadakan seminar kesepuluh di Jeddah Kerajaan Saudi Arabia tentang hukum suntikan pada saat puasa.
Pertanyaan:
Apa hukum melakukan vaksin corona (Covid-19) di siang Ramadhan saat berpuasa?
Ringkasan Jawaban:
Tidak mengapa melakukan vaksin c0rona di siang Ramadhan. Karena ia termasuk jenis suntikan pengobatan yang tidak merusak puasa. Karena ia bukan termasuk makanan atau minuman atau semakna makanan dan minuman.
Teks Jawaban:
Alhamdulillah. Melakukan vaksin corona di siang Ramadhan.
Tidak mengapa melakukan vaksinasi corona di siang Ramadhan, karena ia termasuk jenis suntikan pengobatan yang tidak membatalkan puasa, karena ia bukan dalam kategori makanan juga bukan minuman dan tidak semakna makanan dan minuman. Juga tidak masuk melewati jalan yang biasa untuk makan dan minuman yaitu mulut dan hidung.
Telah ada dalam keputusan Majma’ Fiqih Islami yang diadakan seminar kesepuluh di Jeddah Kerajaan Saudi Arabia antara 23-28 shofar 1418 H bertepatan tanggal 28 Juni – 3 Juli 1997 M.
“Setelah ditelaah dari penelitian yang disodorkan di Majma’ terkait materi khusus pembatal-pembatal (puasa) dalam sisi pengobatan, studi, penelitian dan rekomendasi dari Nadwah Fiqhiyah Tibbiyah (Seminar Fikih Kedokteran) yang diadakan oleh Munadhomat Islamiyah Lil Ulum At-Tibbiyah bekerjasama dengan Majma’ dan instansi lainnya di Darul Baidho’ di Kerajaan Maroko antara tanggal 2-9 Shofar 1418 H bertepatan tanggal 14-27 Juni 1997 M. dan mendengarkan dialog seputar materi ini yang diikuti oleh para ulama’ fikih dan para dokter serta melihat dalil dari Kitab dan Sunnah serta perkataan para ulama’ fikih, maka memutuskan berikut ini:
Pertama: Perkara-perkara berikut ini tidak termasuk pembatal-pembatal (puasa)
Suntikan obat kulit atau otot atau vena tidak termasuk cairan dan suntikan nutrisi. Selesai dari ‘Majalah Majma’ Fiqih Al-Islamy vol. 10.
Telah ada dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta’, (10/252),”Diperbolehkan berobat dengan suntikan di otot dan otot vena bagi orang yang berpuasa di siang Ramadhan, dan orang puasa tidak diperbolehkan memakai suntikan nutrisi di siang Ramadhan. Karena ia termasuk mengkonsumsi makanan dan minuman. Maka menggunkan suntikan termasuk tipudaya dalam berbuka di bulan Ramadhan. Kalau mudah memakai suntikan di otot dan aliran vena waktu malam itu lebih utama. Selesai
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Para Ulama’ memasukkan pembatal-pembatal (puasa) apa yang semakna dengan makan dan minuman seperti suntikan nutrisi, bukan nutrisi yang dapat menyembuhkan atau menyehatkan badan akan tetapi suntikan nutrisi yang bisa mencukupi makan dan minum.
Dari sini maka semua jenis suntikan yang tidak mencukupi untuk makan dan minum tidak membatalkan (puasa). Baik lewat saluran vena atau paha atau dari tempat mana saja. Selesai dari ‘Majmu Fatawa Wa Rosail Al-Utsaimin, (19/199).
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah suntikan itu berpengaruh terhadap puasa?
Maka beliau menjawab, “Tidak berpengaruh, puasa tetap sah. Suntikan untuk vaksinasi dan suntikan untuk obat tidak berpengarauh menurut pendapat yang kuat. Kecuali suntikan untuk nutrisi. Jadi suntikan untuk nutrisi ini yang berpengaruh (dapat membatalkan puasa). Sementara suntikan biasa dan suntikan untuk vaksinasi dan lainnya, maka yang benar adalah ia tidak berpengaruh dan puasanya tetap sah.
Penanya: terima kasih, baik itu lewat jalur otot tubuh atau lewat jalur otot vena?
Syekh: Ya. secara umum dan ini yang benar. Selesai dari website Syekh Ibnu Baz.
Syekh Dr. Sa’ad Al-Khotslani hafidhahullah mengatakan, “Orang yang melakukan vaksin Corona di siang Ramadhan, apakah merusak puasanya?
Jawab: tidak merusak puasanya, karena vaksin Corona termasuk jenis suntikan obat dan suntikan obat tidak merusak puasa menurut pendapat yang terkuat. Karena ia tidak termasuk makanan dan tidak termasuk minuman juga tidak semakna dengan makanan dan minuman. Sehingga asalnya adalah puasanya sah. Kita tidak merubah dari asalnya ini sehingga kita katakan merusak puasanya. Kecuali dengan adanya perkara yang jelas.
Dari situ, maka kita katakan, “Bahwa vaksin Corona tidak mengapa bagi orang yang berpuasa. Dan tidak merusak puasanya.” Selesai dari cuplikan video.
Wallahu’alam