Fikroh.com – Hukum mewakafkan uang dalam mazhab Al-Syāfi‘ī adalah tidak boleh, tidak sah dan bernilai batil. Mewakafkan uang itu seperti mewakafkan makanan yang ketika dimanfaatkan hanya bisa untuk sekali habis. Wakaf seperti ini tidak sah karena tidak memenuhi makna wakaf yang dinyatakan dalam dalil yang menuntut harta yang diwakafkan harus bersifat bāqī (remaining/continue to exist/selalu ada).
Dalil yang menunjukkan wakaf uang tidak sah adalah hadis berikut ini,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ تَصَدَّقَ بِمَالٍ لَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ يُقَالُ لَهُ ثَمْغٌ وَكَانَ نَخْلًا، فَقَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي اسْتَفَدْتُ مَالًا وَهُوَ عِنْدِي نَفِيسٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ، لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ، وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ»، فَتَصَدَّقَ بِهِ عُمَرُ، فَصَدَقَتُهُ تِلْكَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَفِي الرِّقَابِ وَالمَسَاكِينِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَلِذِي القُرْبَى، وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهُ أَنْ يَأْكُلَ يَأْكُلَ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ، أَوْ يُوكِلَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ بِهِ (صحيح البخاري (4/ 10)
Artinya, “Dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma bahwa ‘Umar menshadaqahkan hartanya pada masa Rasulullah ﷺ dimana hartanya itu dinamakan Tsamagh yakni kebun kurma. ‘Umar berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mendapatkan bagian harta dan harta itu menjadi yang paling berharga bagiku dan aku ingin menshadaqahkannya.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Shadaqahkanlah dengan pepohonannya dan jangan kamu jual, juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan akan tetapi ambillah buah-buahannya sehingga dengan begitu kamu dapat bershadaqah dengannya.’ Maka ‘Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkan hartanya itu untuk fii sabilillah (di jalan Allah), untuk membebaskan budak, orang-orang miskin, untuk menjamu tamu, ibnu sabil dan kerabat. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma’ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya. (H.R.Al-Bukhārī)
Dalam hadis di atas diceritakan Umar mewakafkan sebidang kebun kurma. Hasil kebun itu diminta Umar dipakai untuk jihad, membebaskan budak, menyantuni orang miskin, menjamu tamu, menyantuni musafir dan silaturahmi. Pengurus kebun yang diserahi mengurus kebun wakaf itu diizinkan makan hasilnya secara wajar atau memberi makan temannya. Yang tidak boleh adalah menjadikannya sebagai sarana memperkaya diri. Beginilah fakta wakaf yang terjadi di zaman Nabi ﷺ dan dipraktekkan Umar.
Dari kisah wakaf Umar di atas bisa diambil kesimpulan bahwa harta wakaf beliau adalah berupa kebun kurma. Artinya benda yang diwakafkan (mauqūf) beliau adalah tanah yang yang berisi pohon kurma. Tanah itu sah diwakafkan karena memiliki sifat bāqī/continue to exist atau merealisasikan sifat baqā’ul ‘ain (بقاء العين) dalam bahasa fukaha. Ketika sudah diwakafkan, tanah tersebut tidak bisa dimiliki siapapun, tetapi hanya hasilnya yang bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin terus menerus sampai hari kiamat atau sampai harta wakaf itu rusak mengikuti syarat-syarat pemanfaatan yang ditetapkan oleh Umar. Oleh karena itu, para ulama menetapkan dua unsur penting menonjol pada wakaf yakni taḥbīsul aṣli (penguncian harta wakaf-agar tidak berpindah kepemilikan-) dan intifā‘ ṡamarah (pemanfaatan hasil/manfaat harta wakaf).
Wakaf uang tidak memenuhi deskripsi ini, sebab uang hanya bisa dimanfaatkan sekali dan setelah itu berpindah kepemilikan. Dengan kata lain, uang tidak merealisasikan sifat baqā’ul ‘ain yang merupakan syarat utama harta yang diwakafkan. Hal ini sama persis dengan wakaf makanan yang hanya bisa disantap sekali dan setelah itu hilang. Makanan hanya bisa disedekahkan/dihibahkan bukan diwakafkan. Dengan demikian wakaf uang itu tidak sah dan ia hanya sah disedekahkan, dihibahkan atau diinfakkan di jalan Allah. Ini adalah argumentasi pertama.
Argumentasi kedua, syarat mauqūf (harta yang diwakafkan) adalah bisa disewakan. Tanah, rumah, mobil, senjata bisa disewakan. Jadi benda-benda ini sah diwakafkan. Uang tidak bisa disewakan, karena jika disewakan maka akan menjadi riba. Jadi tidak sah mewakafkan uang. Al-Nawawī berkata,
الْمَوْقُوفُ، وَهُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُعَيَّنَةٍ مَمْلُوكَةٍ مِلْكًا يَقْبَلُ النَّقْلَ يَحْصُلُ مِنْهَا فَائِدَةٌ أَوْ مَنْفَعَةٌ تُسْتَأْجَرُ لَهَا (روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 314)
Artinya, “Mauqūf (harta yang diwakafkan) adalah setiap bende spesifik yang dimiliki dengan status kepemilikan yang menerima pemindahan dan menghasilkan benda berguna atau manfaat yang bisa disewakan.” (Rauḍatu Al-Ṭālibīn juz 5 hlm 314)
Al-Nawawī menegaskan bahwa menyewakan uang itu adalah akad batil meski hanya untuk hiasan. Al-Nawawī berkata,
اسْتِئْجَارُ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ، إِنْ أَطْلَقَهُ، فَبَاطِلٌ، وَإِنْ صَرَّحَ بِالِاسْتِئْجَارِ لِلتَّزْيِينِ، فَبَاطِلٌ أَيْضًا عَلَى الْأَصَحِّ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 177)
Artinya, “Menyewakan dirham dan dinar jika dimutlakkan adalah batil. Jika di ditegaskan bahwa penyewaan itu untuk hiasan maka itu juga batil berdasarkan pendapat yang terkuat” (Rauḍatu Al-Ṭālibīn juz 5 hlm 177)
Argumentasi ketiga, harta wakaf itu manfaatnya harus terus menerus (dawāmul intifā‘). Mewakafkan tanah untuk masjid sah, karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan sapi untuk diambil susunya sehingga bisa diminum kaum muslimin yang lewat adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan pedang untuk jihad adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Adapun mewakafkan parfum, atau lilin atau nasi rawon, maka wakaf seperti ini tidak sah karena manfaatnya tidak terus menerus. Al-Nawawī berkata,
لَا يَصِحُّ وَقْفُ مَا لَا يَدُومُ الِانْتِفَاعُ بِهِ، كَالْمَطْعُومِ وَالرَّيَاحِينِ الْمَشْمُومَةِ، لِسُرْعَةِ فَسَادِهَا. روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 315)
Artinya, “Tidak sah mewakafkan sesuatu yang tidak terus-menerus manfaatnya seperti makanan atau parfum untuk dibaui karena itu cepat rusak” (Rauḍatu Al-Ṭālibīn juz 5 hlm 315)
Uang hanya bisa dipakai sekali. Jadi ia tidak merealisasikan sifat dawāmul intifā. Dengan demikian wakaf uang tidak sah.
Argumentasi keempat, tidak pernah ada wakaf uang sepanjang sejarah hidup Rasulullah ﷺ mupun Sahabat, padahal seandainya itu disyariatkan semestinya dipraktekkan atau minimal diisyaratkan. Penjelasan seperti ini sangat dibutuhkan karena kaum muslimin setiap hari juga berinteraksi dengan uang. Ada banyak riwayat para sahabat bersedekah, memberi hibah, memberi hadiah, membayar zakat dan semua amal saleh yang menggunakan uang, tetapi tidak ada satupun di antara mereka yang mewakafkan uangnya padahal uang sudah ada di zaman itu. Zaman khulafaurrasyidin juga tidak ada. Demikian pula sesudah masa itu. Seandainya wakaf dengan uang sah, maka seharusnya ia dipraktekkan atau diriwayatkan atau paling tidak diisyaratkan. Ketika hal itu sama sekali tidak diriwayatkan, maka itu menunjukkan tidak sahnya wakaf dengan uang sebagaimana tidak adanya riwayat membayar zakat fitri dengan air putih yang menunjukkan tidak sahnya membayar zakat fitri dengan air putih karena tidak ada riwayat Rasulullah ﷺ atau Sahabat melakukannya.
Wakaf paling umum waktu itu adalah wakaf tanah, meski sah juga wakaf hewan dan senjata berdasarkan hadis. Dari sini bisa disimpulkan bahwa wakaf itu sah baik berupa harta tidak bergerak maupun yang tidak bergerak selama teralisasi sifat baqā’ul ‘ain (continue to exist) dan dawāmul intifā‘ (terus menerus bisa dimanfaatkan). Tidak seperti uang yang tidak merealisasikan sifat baqā’ul ‘ain dan dawāmul intifā‘.
Lagipula wakaf uang itu berpotensi riba jika dipinjamkan. Yakni ketika tidak teralisasi sifat raddul miṣliyyāt. Jika uang dipakai untuk modal berdagang maka ia juga ada potensi rugi sehingga melenyapkan benda wakaf. Semua ini bertentangan dengan makna wakaf, hakekat wakaf, definisi wakaf dan maksud disyariatkannya wakaf. Dengan demikian berdasarkan keempat argumentasi utama ini, wakaf uang itu tidak sah. Ibnu Ḥajar Al-Haitami menegaskan bahwa wakaf uang itu tidak boleh. Artinya tidak sah dan tergolong taṣarruf batil. Ibnu Ḥajar Al-Haitami,
وَقْفُ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ (تحفة المحتاج في شرح المنهاج (4/ 269)
Artinya, “Mewakafkan uang dirham dan dinar itu tidak boleh” (Tuḥfatu Al-Muḥtāj, juz 4 hlm 269)
Bagaimana Jika Mewakafkan Uang Untuk Layanan Utang Piutang?
Mewakafkan uang untuk layanan utang piutang tetap tidak boleh dan tidak sah. Tidak bisa dikatakan bahwa wakaf uang untuk layanan utang piutang itu tetap merealisasikan sifat baqā’ul ‘ain dengan bukti orang yang berutang akan tetap membayar utangnya sehingga uang wakaf tidak berkurang. Tidak bisa dikatakan demikian, sebab uang setelah diutang maka ia pasti digunakan. Artinya ada unsur istihlāk (konsumsi habis) di sana. Kalaupun pihak yang berutang mengembalikan uang, maka uang itu sudah bukan uang wakaf, tapi badalnya. Tentu saja badal itu berbeda dengan mubdal minhu. Dengan kata lain badal itu tetap berbeda dengan ‘ain-nya. Jadi yang fakta yang ada bukan baqā’ul ‘ain, tetapi baqā’ul badal sehingga tidak merealisasikan syarat harta wakaf yang syar’i.
Bukti bahwa badal harta wakaf itu tidak bisa menggantikan ‘ain harta wakaf adalah kasus jual beli harta wakaf. Jika ada orang mewakafkan tanah, maka tanah itu tidak boleh dijual untuk ditukarkan rumah. Ini menunjukkan badal tidak bisa selalu menggantikan mubadl minhu. Ada hadis lugas yang melarang menjual benda wakaf, menghibahkan atau mewariskan. Artinya, benda wakaf tidak bisa ditransaksikan dengan cara apapun. Dengan kata lain ia tidak bisa ditaṣarrufkan dengan cara apapun yang berkonsekuensi pemindahan kepemilikan. Kalaupun ada fatwa sebagian fukaha yang membolehkan menjual benda wakaf jika manfaatnya terlantar, maka itu kasus darurat, seperti daruratnya boleh makan babi untuk menyelamatkan nyawa. Tidak bisa diqiyaskan dalam hukum normal.
Jawaban ini juga berlaku untuk kasus wakaf uang yang digunakan untuk layanan bisnis. Maksudnya, uang wakaf dipakai untuk berdagang, kemudian jika sudah mendapatkan keuntungan, modal dagangnya dikembalikan ke harta wakaf. Semuanya tidak sah dan batil karena tidak memenuhi syarat-syarat harta wakaf.
Bagaimana Dengan Kasus Wakaf Uang Untuk Hiasan?
Wakaf uang untuk hiasan juga tidak sah sebab fungsi uang adalah alat tukar, bukan untuk hiasan. Jadi wakaf seperti ini juga tidak sah karena gairu maqṣūdah. Al-Syirbīnī berkata,
وَقْفُ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ لِلتَّزْيِينِ فَإِنَّهُ لَا يَصِحُّ عَلَى الْأَصَحِّ الْمَنْصُوصِ (مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج (3/ 524)
Artinya, “Mewakafkan dirham dan dinar untuk hiasan itu tidak sah berdasarkan pendapat terkuat dan yang dinyatakan lugas oleh Al-Syāfi‘ī” (Mugnī Al-Muḥtāj, juz 3 hlm 525)
Bantahan Pendapat Berbeda
Ada beberapa argumentasi yang dimajukan pihak yang membolehkan wakaf uang. Berikut ini disajikan argumentasi-argumentasi tersebut untuk diulas secukupnya.
Pertama, hukum asal wakaf harta apapun boleh berdasarkan dalil umum selama tidak ada dalil yang melarangnya
Bantahan:
Betul, wakaf harta apapun hukum asalnya boleh. Akan tetapi keumuman ini tetap harus terikat dengan batasan-batasan syar’i meskipun tidak dinyatakan lugas dalam dalil spesifik. Ada jenis wakaf tertentu yang disepakati tidak sah meksi tidak dinyatakan oleh dalil khusus.
Contohnya tidak sah mewakafkan babi. Meskipun tidak ada dalil khusus dalam hadis wakaf tentang wakaf babi, tapi wakaf babi dihukumi tidak sah dan haram karena benda wakafnya haram. Ini juga yang menyebabkan dalam mazhab Al-Syāfi‘ī difatwakan tidak sah mewakafkan malāhī (alat musik), karena ia dipandang haram sehingga tidak sah menjadi mauqūf.
Contoh lain; tidak sah mewakafkan makanan, karena makanan itu hanya sekali dikonsumsi dan langsung habis sehingga tidak merealisasikan sifat baqā’ul ‘ain. Wakaf makanan tidak sah meskti tidak ada dalil khusus, karena kaidah ini justru dipahami dari hadis tentang wakaf.
Demikianlah. Berdasarkan hadis wakaf bisa dipahami bahwa benda wakaf itu harus terealisasi sifat baqā’ul ‘ain, karena tanah itu memang tidak bisa hancur sebelum datang hari kiamat. Uang tidak punya sifat seperti ini, karena uang hanya sekali pakai seperti makanan. Dengan demikian tidak sah mewakafkan uang.
Kedua, dalam ṣaḥīh Al-Bukhāri disebutkan riwayat Al-Zuhrī yang memberi kesan beliau membolehkan wakaf dengan uang.
Bantahan:
Kasus yang terjadi di masa Al-Zuhrī itu bukan wakaf uang, tapi kasus orang yang menetapkan hartanya untuk infak fī sabīlillah tetapi belum langsung dipakai kemudian sementara dimanfaatkan untuk berdagang. Jika seperti ini kasusnya, maka ini masih mungkin dipahami serupa dengan kasus putra Umar yang memakai uang Baitul Mal untuk bisnis kemudian keuntungannya dibagi dua: untuk Baitul Mal dan masuk kantong pribadi putra Umar. Tidak ada fakta wakaf uang di sini.
Lagipula, seandainyapun Al-Zuhri memang berpendapat bolehnya wakaf uang, maka pendapat ini tertolak karena bertentangan dengan dalil yang lebih kuat sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Ketiga, dalam kitab al-Mudawwanah, disebutkan riwayat fatwa Malik yang memberi kesan beliau membolehkan wakaf dengan uang. Fatwa Ahmad juga memberi kesan beliau membolehkan wakaf dengan uang
Bantahan:
Pertanyaan pada Malik dan Ahmad bukan wakaf uang, karena faktanya tidak diserahkan pada naẓir. Ia adalah harta yang masih dimiliki wāqif dan dialokasikan untuk jihad, lalu sebelum dipakai hendak dimanfaatkan dulu untuk bisnis atau diutangkan kepada orang .
Lagipula, seandainyapun benar Malik dan Ahmad berpendapat bolehnya wakaf uang, maka pendapat ini tertolak karena bertentangan dengan dalil yang lebih kuat sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Khusus riwayat Ahmad diragukan beliau berfatwa demikian karena Ibnu Qudamah dalam Al-Mugni memfatwakan tidak sahnya wakaf uang.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa tidak ada satupun argumentasi kokoh yang bisa dipakai untuk mengabsahkan wakaf uang. Argumentasi yang melarangnya lebih jelas, lebih kokoh dan lebih berdasar. Semua argumentasi yang membolehkannya juga sudah dibantah.
Patut dicatat, sebagian ulama yang membolehkan wakaf uang, mereka membatasinya pada wakaf uang yang tetap dijamin dengan badal, yakni pada kasus layanan utang piutang dan bisnis perdagangan. Tidak ada ulama yang membolehkan wakaf uang untuk kasus uang digunakan secara mutlak.
Ada beberapa ulama yang diriwayatkan membolehkan wakaf uang. Yang paling terkenal adalah Zufar dari mazhab Hanafi. Hanya saja Ibnu Ḥajar Al-Haitamī menilai riwayatnya lemah. Ibnu Sīrīn juga diriwayatkan membolehkan pada kasus uang wakaf digunakan untuk berdagang. Mazhab Maliki juga dikenal membolehkan pada kasus uang wakaf dipakai untuk layanan utang-piutang. Al-Bukhārī juga diduga membolehkan jika hanya dilihat dari cara beliau menyusun redaksi judul bab dalam ṣaḥīh Al-Bukhārī. Gagasan wakaf uang muncul dengan gencar baru di masa Daulah ‘Uṡmaniyyah. Mengingat otoritas ini bermazhab Hanafi, wajar jika kemudian banyak muncul ulama Hanafi yang menjustifikasinya (semisal Ibnu ‘Abidīn, Al-Dardirī, dan lain-lain) meskipun riwayat sahih dari Abu Hanifah adalah memandang wakaf harta tidak bergerak itu tidak sah secara mutlak. Contoh ulama Hanafī yang membela kebolehan wakaf uang adalah Abu Al-Su‘ūd. Beliau mengarang buklet khusus berjudul Risālah fī Jawāzi Waqfi Al-Nuqūd. Sebagian penulis kontemporer mengikuti pemikiran ini misalnya Abdullah Muṣliḥ Al-‘Uṡmānī dalam karyanya yang berjudul Waqfu Al-Nuqūd. MUI (Majelis Ulama Indonesia) termasuk yang memfatwakan bolehnya wakaf uang dalam fatwa bertanggal 28 Ṣafar 1423 H/ 11 Mei 2002 M.
Bagaimana Solusinya?
Jika ada yayasan atau lembaga pendidikan islami yang hendak menghimpun dana umat berupa uang untuk aktifitas dakwah atau aktivitas sosial, maka lebih berhati-hati jika lebih lugas menarik dana itu dengan akad ijārah jika tarikan itu menjadi prasyarat layanan pendidikan. Jika tidak ada prasyarat, maka cukup disosialisasikan sebagai donasi tidak mengikat, atau infaq secara mutlak atau sedekah atau hibah mutlak. Wallahua’lam.
Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin)