Fatwapedia.com – Voli adalah sebuah olahraga yang dimainkan oleh dua tim yang masing-masing memiliki enam pemain di lapangan. Tujuannya adalah untuk memukul bola ke lapangan lawan dan mencegah bola tersebut jatuh ke lapangan sendiri. Olahraga voli dimainkan di atas lapangan yang terdiri dari garis batas dan net yang membagi lapangan menjadi dua bagian.
Setiap tim memiliki tiga kali sentuhan untuk memukul bola sebelum harus mengembalikan bola ke lapangan lawan. Tim juga bisa mendapatkan poin jika bola jatuh di lapangan lawan atau lawan melakukan kesalahan dalam permainan. Pertandingan voli biasanya dimainkan dalam tiga set, di mana setiap set terdiri dari 25 poin dan tim yang memenangkan dua set atau lebih memenangkan pertandingan.
Voli adalah olahraga yang melibatkan kecepatan, ketepatan, koordinasi, dan kerja sama tim. Olahraga ini bisa dimainkan di dalam ruangan atau di luar ruangan dan populer di seluruh dunia, terutama di Amerika Serikat, Brasil, Italia, Rusia, dan Jepang.
Sejarah bola voli
Bola voli awalnya dikembangkan pada tahun 1895 oleh William G. Morgan, seorang instruktur olahraga di YMCA di Holyoke, Massachusetts, Amerika Serikat. Morgan menciptakan olahraga baru yang dapat dimainkan oleh orang-orang dari berbagai usia dan level kebugaran.
Pada awalnya, olahraga ini dikenal sebagai “mintonette” dan dimainkan dengan bola yang lebih besar dan lebih berat daripada bola voli modern. Setelah beberapa tahun, bola voli yang lebih ringan dan kecil dikembangkan untuk membuat permainan lebih cepat dan menarik.
Pada tahun 1947, organisasi voli internasional (FIVB) didirikan untuk mengatur olahraga voli dan mempromosikan permainan di seluruh dunia. Olahraga ini kemudian menjadi bagian dari program Olimpiade pada tahun 1964 di Tokyo, Jepang, dan sejak itu menjadi salah satu olahraga terpopuler di dunia.
Selama bertahun-tahun, teknik dan strategi dalam permainan voli terus berkembang, dengan pemain dan pelatih terus mencari cara untuk meningkatkan performa dan mengalahkan lawan. Saat ini, voli adalah olahraga yang sangat kompetitif dan menarik perhatian jutaan penggemar di seluruh dunia.
Bolehkah wanita bermain bola voli?
Pedoman berlatih olahraga dalam Islam
Mempraktikkan olahraga di sekolah dan tempat olahraga lainnya.
Manfaat olahraga
Olahraga membawa manfaat kesehatan dan psikologis, seperti yang telah diketahui, namun karena olahraga saat ini telah mengambil karakter tersendiri, maka perlu ditetapkan beberapa pedoman syar’i tentang olahraga. Siapa pun yang mematuhi pedoman ini, keikutsertaannya dalam olahraga akan diizinkan, tetapi siapa pun yang melanggarnya, bermain olahraga itu haram baginya.
Pedoman berlatih olahraga dalam Islam
Adapun pedoman berlatih olahraga dalam Islam antara lain sebagai berikut:
Terlibat dalam olahraga harus jauh dari pandangan laki-laki, apakah mereka pelatih, guru, siswa, administrator atau penonton. Untuk memenuhi syarat ini, tidak boleh mengambil gambar olah raga wanita, agar tidak jatuh ke tangan laki-laki yang akan melihatnya, yang akan bertentangan dengan syarat yang membolehkan wanita untuk terlibat. dalam olahraga itu.
Oleh karena itu yang paling disukai, terbaik, paling bijaksana dan paling tersembunyi bagi perempuan adalah agar mereka berolahraga dan berolahraga di rumah, bukan di klub, gym, dan sekolah, bahkan jika tidak ada percampuran di tempat-tempat itu, karena tidak ada jaminan. bahwa seorang wanita tidak akan difoto oleh salah satu setan yang mencari peluang seperti itu, yang akan membawa konsekuensi buruk. Jika terjadi percampuran di tempat-tempat tersebut, maka jelas tidak diperbolehkan seperti yang telah kami jelaskan di atas.
Wanita harus terlibat dalam olahraga mengenakan pakaian sederhana yang menutupi. Wanita dan orang yang bermain dengannya tidak boleh memakai pakaian pendek, tembus pandang, atau ketat. Kondisi ini berlaku umum dan mencakup apa yang dia kenakan di depan pria dan di depan wanita. Namun perlu digarisbawahi di sini, karena apa yang terjadi kondisi ini tidak ditemukan di banyak cabang olahraga, baik wanita maupun pria, seperti yang diketahui tentang pakaian yang dikenakan untuk renang, gulat, sepak bola, bola voli, basket, senam, dan sebagainya. Kondisi ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan secara setara, namun seringkali dilanggar dan diabaikan oleh kedua jenis kelamin.
Seharusnya tidak ada perjudian atau taruhan pada olahraga tersebut.
Olahraga tidak boleh menimbulkan pertengkaran atau konflik, seperti yang sering terlihat dan terkenal di antara bangsa dan masyarakat yang tidak puas hanya dipisahkan oleh geografi; bahkan lebih buruk dari itu adalah ketika orang-orang dari satu negara terbagi, pendukung dan penggemar satu klub terlibat dalam perselisihan dan perkelahian dengan pendukung dan penggemar klub lain.
Olahraga harus dimainkan hanya pada waktu-waktu tertentu; tidak diperbolehkan untuk mengalihkan seorang wanita dari kewajiban agama dan duniawinya.
Seharusnya tidak ada pemutaran musik selama latihan atau permainan .
Tidak boleh ada peniruan wanita kafir dalam gaya rambut, pakaian atau nama mereka, karena kita dilarang untuk meniru orang-orang kafir secara umum, dan karena hal-hal seperti itu termasuk memuja orang-orang kafir.
Permainan tidak boleh melibatkan perkelahian fisik di mana wajah atau kepala dipukul, dan tidak boleh melibatkan ritual ketidakpercayaan seperti membungkuk yang dilakukan oleh pemain di beberapa olahraga sebelum memulai permainan atau pertandingan.
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berolahraga. Namun kami menasihati saudari-saudari kita untuk melindungi diri mereka sendiri dan menjaga waktu mereka, dan tidak menyia-nyiakannya untuk perbuatan seperti itu, karena perlindungan seorang wanita dilakukan dengan mematuhi perintah Allah, salah satu yang terpenting adalah tetap tinggal di rumah mereka. rumah, dan tidak keluar jika tidak perlu, dalam ketaatan pada firman Allah SWT (penafsiran artinya):
“Dan tinggallah di rumahmu” [al-Ahzab 33:33]
Wanita Muslim dapat mengikuti pedoman dan ketentuan ini jika dia berolahraga dengan saudara perempuannya di tempat yang hanya untuk mereka, di mana mereka akan aman dari pandangan laki-laki atau pelaku kejahatan yang usil.
Mempraktikkan olahraga di sekolah
Adapun untuk mencapai itu di sekolah, institusi dan universitas, itu tidak mungkin. Oleh karena itu pengenalan “pendidikan jasmani (phys ed)” adalah salah satu penyebab utama kemungkaran, kemaksiatan, terbukanya aurat, dan matinya kesopanan. Kemudian menjadi lebih buruk ketika ada pelatih atau guru laki-laki, kemudian ketika ada administrator, dan seterusnya, sampai masalah berakhir seperti yang kita lihat sekarang dan seperti yang terkenal di banyak negara Arab dan Muslim, sayangnya.
Syekh ‘Abd al-Karim al-Khudayr (semoga Allah melindunginya) ditanya:
Berkenaan dengan pengenalan pendidikan jasmani di sekolah putri sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan ajaran Islam, apa hukumnya memasukkan mata pelajaran ini ke dalam pendidikan putri?
Beliau membalas:
“Menuntut pengenalan pendidikan jasmani di sekolah perempuan adalah mengikuti jejak Setan, yang dilarang oleh Allah SWT kepada kita dalam ayat-ayat di mana Dia mengatakan (penafsiran makna):
“Wahai manusia! Makanlah yang halal dan baik di bumi, dan jangan ikuti jejak Setan (Setan). Sesungguhnya dia adalah musuh yang terang-terangan bagimu” [al-Baqarah 2:168]
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah dengan sempurna ke dalam Islam (dengan menaati semua peraturan dan ketentuan agama Islam) dan jangan mengikuti jejak Setan (Iblis). Sesungguhnya! Dia adalah musuh yang nyata bagimu” [al-Baqarah 2:208]
“Dan dari ternak (ada yang) untuk beban (seperti unta dll) dan (ada yang) kecil (tidak mampu membawa beban seperti domba, kambing dll untuk makanan, daging, susu, wol dll). Makanlah dari apa yang disediakan Allah untukmu, dan jangan ikuti jejak Setan (Iblis). Sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagimu” [al-An’am 6:142]
“Wahai orang-orang yang beriman! Jangan ikuti jejak Setan (Setan). Dan barang siapa yang mengikuti jejak setan, maka sesungguhnya dia memerintahkan Al-Fahsha (yakni melakukan kemaksiatan (hubungan seksual yang haram, dll)), dan Al-Munkar (kekafiran dan syirik (yakni berbuat maksiat dan perbuatan jahat). ; berbicara atau melakukan apa yang dilarang dalam Islam, dll.))” [an-Nur 24:21]
Allah telah menjelaskan dengan sempurna kepada kita bahwa Setan adalah musuh bagi kita, dan Dia telah memerintahkan kita untuk menjadikannya sebagai musuh. Setan sangat ingin menyesatkan anak-anak Adam, seperti yang dia bersumpah untuk dilakukan dengan kekuatan Allah, semoga Dia dimuliakan dan ditinggikan, ketika dia berkata – seperti yang dikatakan Allah kepada kita – (penafsiran artinya):
“’Demi Keperkasaan-Mu, maka aku pasti akan menyesatkan mereka semua’” [Sad 38:82]
Jika kita melihat apa yang dilakukan Setan, sebagai akibat dari apa yang disebut olah raga ini, mengobarkan permusuhan dan kebencian, dan menghalangi manusia untuk mengingat Allah – sebagaimana jelas bagi semua orang – (maka kita akan menyadari betapa seriusnya masalah ini).
Cukuplah bagi kita untuk mengingat apa yang terjadi pada negara-negara tetangga ketika mereka mengabaikan perintah Allah SWT, dan mengikuti jejak Setan. Langkah pertama adalah berolahraga dengan pakaian yang sopan, di lingkungan khusus wanita, kemudian mereka melepaskan kondisi tersebut secara bertahap, sedikit demi sedikit, hingga berakhir pada situasi yang tidak dapat disetujui oleh seorang Muslim yang peduli dan berpikir dewasa, apalagi siapa pun. yang taat beragama. Jika laki-laki diharapkan untuk mempersiapkan diri dan fisik yang kuat, maka perempuan diharapkan untuk fokus pada peran mereka dengan tinggal di rumah dan membesarkan generasi penerus dengan komitmen agama, akhlak yang baik, kebajikan dan adab Islam.
Yang saya yakini adalah bahwa bermain olahraga di sekolah, bagi anak perempuan, adalah haram, karena konsekuensi negatif yang ditimbulkannya, seperti yang jelas bagi siapa saja yang memiliki akal untuk berpikir. Tidak boleh menuntutnya, apalagi menyetujuinya.” (Fatawa ash-Shaykh ‘Abd al-Karim al-Khudayr, 21-22/1)
Ringkasan jawaban
Wanita dapat berolahraga jika mereka mengikuti pedoman ini: 1- Terlibat dalam olahraga harus jauh dari pandangan pria non mahram; 2- wanita harus mengenakan pakaian yang sederhana dan menutupi tubuhnya; 3- tidak boleh ada perjudian atau pertaruhan; 4- olahraga tidak boleh mengarah pada pertengkaran atau konflik apa pun; 5- Seharusnya tidak ada pemutaran musik selama latihan atau permainan.