Fatwapedia.com – Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh muslim yang memenuhi syarat zakat. Diantara syaratnya harta harus sampai batas nishab yang telah ditentukan. Namun bagaimana jika harta tersebut diperoleh dengan cara haram. Apa hukumnya zakat dari harta haram?
Allah telah menciptakan seluruh makhluk dan juga telah menjamin rizki mereka seluruhnya. Allah berfirman;
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚكُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allahlah yang memberi rezkimu”. (Huud: 6)
وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi makan kepadanya dan kepadamu.” (Al Ankabuut: 60)
Sebagian manusia memperoleh rezkinya dari pengguna jasa mereka dalam bentuk upah. Mereka adalah kaum buruh, pegawai dan orang upahan.
Dan sebagian manusia mendapatkan rezkinya dari harga barang yang mereka hasilkan, mereka adalah kaum produsen dan petani.
Dan ada sebagian manusia yang mendapat rezkinya dari keuntungan selisih harga barang yang mereka beli dengan harga barang yang mereka jual, mereka adalah kaum pedagang.
Dan juga ada sebagian manusia, rezki mereka bukan karena barang atau jasa yang mereka berikan kepada pihak kedua, akan tetapi karena status mereka sebagai kaum fakir dan miskin. Rezki mereka berada di tangan orang-orang yang wajib zakat“.
وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Orang-orang yang suka mendermakan sebagian hartanya. Untuk diberikan kepada orang-orang miskin yang meminta-minta maupun orangvmiskin yang tidak meminta-minta.” (Al Maarij: 24-25).
Ayat di atas menjelaskan bahwa zakat yang merupakan rezki para kaum lemah telah ditentukan Allah persentasenya pada harta grang kaya. maka tidak cukup jika dikeluarkan sekehendak pemilik harta.
Bilamana diketahui bahwa zakat bagi fakir miskin sama artinya dengan upah bagi seorang pekerja dan sama dengan harga barang yang diberikan pembeli kepada penjual maka sebagaimana Allah mencela orang yang telah menggunakan jasa buruh namun menunda-nunda upahnya atau sama sekali tidak diberikan. maka Allah juga mencela orang-orang yang menahan rezki kaum dhuafa.
Pencelaan terhadap orang yang menahan upah buruh dapat dicerna oleh logika dan naluri manusiawi… akan tetapi pencelaan terhadap orang-orang yang menahan rezki fakir miskin tidak demikian halnya.
Oleh karena itu. Islam datang mewajibkan kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat dan menjadikan kewajiban zakat sebagai salah satu rukun Islam. serta mengancam dengan siksaan yang berat bagi orang yang tidak menunaikannya. Dikarenakan orang yang menahan zakat telah menzalimi pihak kaum dhuafa yang tidak berani mengambil rezki mereka yang berada di genggaman orang-orang yang kaya.
Sungguh kezaliman yang sangat besar jika kaum fakir tersebut tidur dengan perut lapar dan badan tidak terbalut kain sedangkan rezki mereka telah ditentukan Allah pada harta orang-orang kaya di sekeliling mereka cukup untuk menutupi kebutuhan pokok mereka namun orang-orang kaya tersebut tidak memberikannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi m sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِ الْمُسْلِمِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ قَدْرَ الَّذِي يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ ، وَلَنْ يُجْهَدَ الْفُقَرَاءُ إِلا إِذَا جَاعُوا وَعُرُّوا مِمَّا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ ، أَلا وَإِنَّ اللَّهَ مُحَاسِبُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِسَابًا شَدِيدًا ، وَمُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا نُكْرًا
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang muslim yang kaya (zakat) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan orang-orang muslim yang fakir. Dan tidaklah mereka kelaparan dan tubuh mereka tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak mengeluarkan zakat Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka (arung kaya yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih“. (HR Tabrani, dishahihkan oleh Al Haitamy).
Demi menjaga martabat dan harga diri kaum dhuafa, Allah tidak memerintahkan mereka untuk datang meminta-minta atau dengan cara paksa mengambil hak mereka yang berada di tangan orang yang wajib zakat. akan tetapi Allah memerintahkan pihak yang berkuasa (pemerintah) untuk mengambil hak para kaum dhuafa dari harta orang kaya dan menyerahkannya kepada mereka.
Allah berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka“. (At Taubah: 103).
Perintah untuk menarik zakat dalam ayat di atas ditujukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang juga pemimpin pemerintahan islam kala itu.
Bila orang yang wajib zakat menunda menunaikan rezki fakir miskin maka Islam menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik zakat dan menyita setengah hartanya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ومن منعها فإنا آخذوها منه وشطر إبله عزمة من عزمات ربنا جل وعز لا يحل لآل محمد منها شيء
Barang Siapa yang enggan menunaikannya (zakat), maka akan kami tarik zakatnya dan menyita setengah hartanya, hal ini merupakan ketetapan Rabb kami.” (HR. Abu Daud. Sanad hadis ini hasan).
Jika orang-orang yang enggan menunaikan zakat berjumlah banyak dan membentuk sebuah kekuatan, maka darahpun boleh ditumpahkan dengan cara pemerintah memerangi mereka, demi memperjuangkan hak fakir miskin. Sebagaimana dahulu Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat.
Dari keterangan di atas sangat jelas bahwa zakat yang tidak ditunaikan merupakan harta haram, karena harta zakat itu telah ditentukan Allah sebagai hak fakir miskin.
Dan harta haram ini akan mengotori bahkan memusnahkan harta yang bercampur dengan zakat yang tidak ditunaikan.
Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ ، فَقَدْ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ
“Barang siapa yang telah menunaikan zakatnya, niscaya hilang kotoran dari hartanya”. (HR. Thabrani, sanad hasan).
Cara Membersihkan Harta Haram Ini
Harta haram ini harus dibersihkan dengan cara menghitung jumlah zakatnya sesuai dengan jenis harta berdasarkan ketentuan syariat tentang zakat. jika harta tersebut masih dimilikinya maka wajib dikeluarkan secepatnya, setelah sebelumnya bertaubat kepada Allah dan berjanji untuk tidak mengulangi serta menyesali perbuatannya.
Jika hartanya telah berkurang atau lenyap sama sekali, harta haram ini tetap berada dalam tanggungannya dan wajib berniat untuk mengeluarkanya seandainya Allah memberikan rezki kepadanya. jika dia wafat dalam keadaan ini semoga Allah mengampuni dosa-dosanya.
jika dia meninggal dan belum membersihkan hartanya dari harta haram ini maka menjadi kewajiban ahli warisnya untuk mengeluarkan zakat-zakat pada tahun-tahun berlalu sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris, karena Allah berfirman:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Pembagian-pembagian tersebut untuk ahli waris) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”. (An Nisaa: 11).
Ayat di atas menjelaskan bahwa warisan baru boleh dibagi setelah dibayarkan hutang-hutang si mayat, sedangkan zakat adalah hutang si mayat kepada Allah yang wajib dibayarkan kepada fakir miskin dan ashnaf lainnya.
[Sumber : Buku Harta Haram Muamalah Kontemporer Dr. Erwandi Tarmizi MA]