Fatwapedia.com – Sering kita jumpai saat melaksanakan shalat berjemaah di masjid, seorang laki-laki yang mengikat rambutnya karena panjang. Mungkin tujuan dia mengikat rambutnya agar rambutnya tidak mengganggu dirinya saat sujud dalam shalat. Sebenarnya, bagaimana hukum mengikat rambut saat shalat bagi laki-laki, apakah boleh?
Menurut para ulama, mengikat rambut saat shalat hukumnya makruh. Mereka mengatakan bahwa sebaiknya rambut dibiarkan tanpa terikat saat shalat. Meski makruh, namun melaksanakan shalat dengan rambut terikat tetap sah.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;
اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر في الصلاة ، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة
Para ulama sepakat bahwa shalat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian ditarik ke belakang. Shalat dengan kondisi seperti ini hukumnya makruh tanzih. Namun jika seorang shalat dengan keadaan seperti ini, maka shalatnya tetap sah.
Dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai masalah ini adalah hadis riwayat Imam Muslim berikut;
أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللهِ بْنَ الْحَارِثِ، يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: مَا لَكَ وَرَأْسِي؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا، مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ
Sesungguhnya Kuraib, maula Ibnu Abbas, telah menceritakan kabar dari Abdullah bin Abbas, bahwa beliau pernah melihat Abdullah bin Harits melaksanakan shalat dengan kondisi rambut kepala terikat di belakangnya. Lalu Ibnu Abbas bergegas melepas rambut yang terikat itu. Setelah shalat, Abdullah bin Harits menemui Ibnu Abbas; Mengapa Anda memperlakukan rambut kepalaku seperti itu? Ibnu Abbas kemudian menjawab; Aku mendengar Rasulullah bersabda bahwa perumpamaan orang yang shalat dengan rambut terikat seperti ini, seperti orang yang shalat dengan kondisi kedua tangannya diikat ke belakang.
Dalam kitab Faidhul Qadir, Imam Al-Munawi menjelaskan kemakruhan mengikat rambut saat shalat ini. Menurut beliau, jika rambut terikat, maka rambut tersebut tidak ikut terurai ke tanah saat sujud. Jika demikian, maka kelak rambut tersebut tidak bisa menjadi saksi di hadapan Allah. Beliau berkata sebagai berikut;
لأن شعره إذا لم يكن منتشرا لا يسقط على الأرض ، فلا يصير في معنى الشاهد بجميع أجزائه ، كما أن يدي المكتوف لا يقعان على الأرض في السجود
Karena rambut yang terikat tidak akan jatuh mengurai ke tanah. Sehingga kondisi seperti ini, tidak menunjukkan persaksian utuh. Seperti kondisi orang yang sujud sementara kedua tangan terikat, sehingga tidak menyentuh tanah. Wallahu a’lam.