Fatwapedia.com – Beberapa bulan terakhir permainan klasik bernama ‘Latto-Latto’ kembali digemari banyak orang. Hampir dapat dipastikan di setiap daerah ada, permainan tersebut sudah dimainkan oleh anak-anak, dewasa, bahkan orangtua.
Latto-Latto (bahasa Makassar) atau Etek-etek (bahasa Jawa) adalah sebuah permainan dua bola clakers (bola keras berbahan plastik) seukuran bakso yang digantung oleh dua utas tali.
Cara memainkannya adalah dengan mengayunkan tali itu sehingga dua bola berbenturan dan mengeluarkan suara ketukan.
Meski nampak mudah, permainan ini butuh keahlian dan konsentrasi tinggi untuk mempertemukan kedua bola plastik tersebut. Selain itu, tidak mudah pula untuk mempertahankannya.
Asal Muasal Latto-Latto
Berbagai sumber mencatat bahwa Latto-Latto pertama kali lahir pada tahun 1960-an di Amerika Serikat. Awalnya permainan ini menggunakan kaca berbentuk bulat yang dibenturkan dan menimbulkan bunyi. Karena berbahaya ketika pecah, maka bola kaca diganti dengan bola plastik.
Di Indonesia, Latto-latto sempat populer pada tahun 1970-an dan tahun 1990-an. Kini, di berbagai daerah Latto-latto bahkan diperlombakan karena dianggap menantang.
Meski populer, namun tidak sedikit keluhan terhadap permainan ini. Pasalnya, suara ketukan yang ditimbulkan Latto-latto cukup nyaring dan kadang muncul di waktu-waktu beristirahat. Lantas bagaimanakah hukumnya menurut islam?
Hukum Asal Segala Bentuk Permainan dalam Islam
Sebelum menjawab mengenai hukum bermain latto-latto, ada baiknya kita ketahui hukum asal segala bentuk permainan secara umum. Hukum asal sebuah permainan dalam Islam hukumnya adalah mubah atau boleh. Selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Sesuai dengan kaedah fikhiyah, “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fatawa al-Mu’asharah mengatakan,
“Bila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya shalat fardhu seperti shubuh dan lainya, maka diharamkan. Dan wajib bagi seorang ayah mengatur waktu anaknya dalam tidur dan bangun guna menjaga kesehatannya. Setiap sesuatu yang mendatangkan keharaman adalah larangan, walaupun alat permainan yang hukum asalnya mubah maupun makruh.”
Hukum Main Latto Latto
Dikutip dari halaman Muhammadiyah, hukum bermain latto latto adalah Mubah, sepanjang tidak mafsadat dan tidak mengandung unsur perjudian.
Dalam wawancara pada Selasa (3/1), Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani menjelaskan bahwa permainan Latto-Latto tidak haram sepanjang tidak melalaikan, tidak membahayakan, dan tidak mengandung unsur judi.
“Semua permainan itu sebenarnya pada hukum asalnya adalah mubah. Tapi akan bisa menjadi haram kalau memang mengandung unsur perjudian atau hal yang membahayakan bagi si pemain sendiri. Jadi kalau dilihat dari hukum asalnya, jelas permainan itu adalah mubah atau boleh. Tidak ada dalil yang mengharamkan,” jelasnya.
Namun, Agus berpesan bahwa orangtua perlu menghimbau anak-anak mereka yang memainkan Latto-latto untuk tidak larut dalam keasyikan hingga lalai beribadah dan belajar. Termasuk tidak memainkannya di jam-jam ketika orang beristirahat, misalkan di tengah malam.
“Pertama, memang permainan itu jangan sampai melalaikan dari ibadah itu sendiri. Jadi kalau sudah waktu-waktu kosong boleh dimainkan,” kata dia.
“Himbauan orangtua juga perlu. Kita kecil dulu kan juga sering bermain. Tapi memang harus diarahkan jangan sampai melalaikan ibadah, melalaikan belajar, dan lain sebagainya. Waktu bermain juga perlu diperhatikan,” tegasnya.