Fikroh.com – Tahanan Palestina Maher Al-Akhras, yang menghabiskan 103 hari melakukan mogok makan sebagai protes terhadap penahanan administratifnya, dibebaskan oleh otoritas Israel.
Al-Akhras yang berusia empat puluh sembilan tahun, dari kota Jenin, Tepi Barat, melancarkan aksi mogok makan setelah dia ditahan berdasarkan kebijakan Israel yang memungkinkan pihak berwenang menahan tahanan untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang enam bulan tanpa dakwaan atau pengadilan.
Dia mengakhiri mogok makan pada 6 November setelah 103 hari, dengan Masyarakat Tahanan Palestina mengonfirmasi bahwa ini adalah tanggapan atas otoritas Israel yang setuju untuk membebaskannya pada 26 November.
“Otoritas pendudukan telah membebaskan Maher al-Akhras, dan persiapan sedang dilakukan untuk memindahkannya dari Rumah Sakit [Kaplan] Israel ke Rumah Sakit [Nasional Najah] di Nablus, di Tepi Barat utara,” Qadri Abu Bakr, ketua Organisasi Tahanan Otoritas Urusan Pembebasan Palestina, sebagaimana yang dilansir Anadolu Agency, Kamis (26/11/2020).
Maher Al-Akhras, 49, berasal dari Jenin di Tepi Barat bagian utara yang diduduki. Dia telah ditahan sejak 27 Juli di bawah perintah penahanan administratif tanpa dakwaan atau pengadilan. Dia melancarkan mogok makan merupakan protes terhadap penahanannya yang terus berlanjut.
Setelah kesehatannya memburuk, dia dipindahkan dari Penjara Ofer ke Rumah Sakit Kaplan di kota Rehovot, Israel, di mana dia telah minum air tetapi menolak makanan padat, jelas keluarganya.
Sekitar 4.400 tahanan politik Palestina mendekam di penjara Israel, menurut badan Palestina. Angka tersebut mencakup 39 wanita dan 155 anak.
Pejabat Israel mengklaim bahwa penahanan tanpa pengadilan kadang-kadang diperlukan untuk melindungi identitas dari operasi yang menyamar, namun kelompok hak asasi manusia mengatakan itu digunakan untuk menahan bahkan aktivis damai melawan pendudukan.