Kapan Batas Waktu Sahur Dimulai dan Berakhir?

Kapan Batas Waktu Sahur Dimulai dan Berakhir?

Fatwapedia.com – Terdapat sebuah tulisan yang asalnya merupakan tesis magister dari Muhammad Jaasim yang berjudul “al-Muqodarah al-Fiqhiyyah, diraasah ta’ahiliyyah tathbiqiyyah ‘alaa Kitaab ash-Shaum”. Dalam tesis tersebut dibahas didalamnya perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kapan awal masuknya waktu sahur?

Sebelum kita masuk ke pembahasan tema diatas, yang saya ringkaskan dari tesis tersebut, maka untuk memberikan gambaran pukul berapa mulainya waktu sahur, saya perlu memberikan estimasi berapa jam-kah waktu malam itu?, para ulama syariah memberikan batasan waktu malam adalah mulai dari tenggelamnya Matahari pada waktu Maghrib sampai terbitnya Fajar shadiq pada waktu subuh. Kalau kita asumsikan waktu maghrib adalah pada pukul 18.00 dan waktu Subuh pada pukul 05.00, maka waktu malam itu adalah selama 11 jam.

Baik, mari kita sebutkan pendapat para ulama terkait awal waktu sahur pada malam hari. Penulis tesis menemukan sekurang-kurangnya ada 3 pendapat ulama terkait hal tersebut, sebagai berikut:

1. Waktu Sahur dari Pertengahan Malam (23.30 wib)

Pendapat jumhur mengatakan bahwa awal waktu sahur adalah dimulai dari pertengahan malam, yang berarti jika dikonversikan dengan waktu jam pada asumsi kita diatas, dimulai dari pukul 23.30.

Dalil mereka diantaranya adalah secara logika bahwa waktu makan dari mulai tergelincirnya zawal Matahari sampai setengah malam adalah disebut “al-‘Asyaa”, sehingga lawan dari waktu makan al-“asyaa” disebut dengan waktu makan al-ghodaa`, dan sahur ini terjadi pada waktu makan al-ghodaa`, yang berarti dimulai dari tengah malam sampai zawal dhuhur, hanya saja khusus untuk sahur dibatasi waktu akhirnya sampai terbitnya Fajar shodiq alias waktu subuh.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺑِﻐَﺪَﺍﺀِ ﺍﻟﺴُّﺤُﻮﺭِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻫُﻮَ ﺍﻟْﻐَﺪَﺍﺀُ ﺍﻟْﻤُﺒَﺎﺭَﻙُ ‏

“Hendaknya kalian sarapan sahur, karena itu adalah sarapan yang berkah” (HR. Nasa`i, Ahmad dan selainnya, dishahihkan al-albani).

2. Waktu Sahur Dimulai Sepertiga Malam Terakhir (01.30 wib)

Sebagian Hanafiyyah berpendapat bahwa awal waktu sahur adalah dimulai dari sepertiga akhir malam. Dalam asumsi kita diatas berarti sekitar pukul 01.30 dinihari.

Diantara dalil mereka adalah memahami ayat-ayat yang berbicara tentang sahur.

Allah berfirman:

اَلصّٰــبِرِيْنَ وَالصّٰدِقِــيْنَ وَالْقٰنِتِــيْنَ وَالْمُنْفِقِيْنَ وَالْمُسْتَغْفِرِيْنَ بِالْاَسْحَارِ

“(Juga) orang yang sabar, orang yang benar, orang yang taat, orang yang menginfakkan hartanya, dan orang yang memohon ampunan pada waktu sebelum fajar.” (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 17).

Dan Firman-Nya :

كَانُوْا قَلِيْلًا مِّنَ الَّيْلِ مَا يَهْجَعُوْنَ ,وَبِالْاَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ

“mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam;” “dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah).” (QS. Az-Zariyat 51: Ayat 17-18)

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

ﻳَﻨْﺰِﻝُ ﺭَﺑُّﻨَﺎ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻛُﻞَّ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺣِﻴْﻦَ ﻳَﺒْﻘَﻰ ﺛُﻠُﺚُ ﺍﻷَﺧِﻴْﺮِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻣَﻦْ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻧِﻲْ ﻓَﺄَﺳْﺘَﺠِﻴْﺐَ ﻟَﻪُ , ﻣَﻦْ ﻳَﺴْﺄَﻟُﻨِﻲْ ﻓَﺄُﻋْﻄِﻴَﻪُ , ﻣَﻦْ ﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻧِﻲْ ﻓَﺄَﻏْﻔِﺮَ ﻟَﻪُ

“Rabb kita Tabaraka wa Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malam yaitu ketika sepertiga malam terakhir, (kemudian) Dia berfirman, ‘Barang siapa berdoa kepada-Ku, niscaya akan Aku kabulkan, barang siapa meminta kepada-Ku, niscaya akan Aku berikan, dan barang siapa memohon ampun kepada-Ku, niscaya akan Aku ampuni.’” (muttafaqun alaih).

Mereka mengkaitkan waktu sahur sebagaimana ayat diatas dengan sepertiga malam akhir sebagaimana dalam hadits, karena hadits berbicara tentang pemberian ampunan bagi orang-orang yang memohon ampun pada waktu sahur, yakni tatkala Allah turun -sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya- pada sepertiga malam akhir.

3. Sahur Dimulai dari Seperenam Malam Akhir (03.10)

Sebagian Hanafiyyah, pendapatnya Malikiyyah dan sebagian Syafi’iyah mengatakan bahwa awal waktu tersebut adalah dimulai dari seperenam waktu akhir malam. Dalam asumsi kita, berarti dimulai pada pukul 03.10.

Dalil mereka adalah dari segi bahasa sebagaimana dinukil oleh banyak ulama tafsir, seperti Imam thabari, Imam Qurthubi dan selainnya bahwa waktu sahur adalah dimulai dari seperenam akhir waktu malam.

Namun apapun yang rajih dalam masalah ini, karena tidak ada nash yang sharih, sebaiknya kita mengikuti waktu sahurnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya sebagaimana diterangkan dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu , beliau berkata:

ﺗَﺴَﺤَّﺮْﻧَﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺛُﻢَّ ﻗَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻗُﻠْﺖُ ﻛَﻢْ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﺄَﺫَﺍﻥِ ﻭَﺍﻟﺴَّﺤُﻮﺭِ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺪْﺭُ ﺧَﻤْﺴِﻴﻦَ ﺁﻳَﺔً

Kami bersahur bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian beliau pergi untuk shalat.” Aku (Ibnu Abbas) bertanya, “Berapa lama antara adzan dan sahur?” Beliau menjawab, “Sekitar 50 ayat.” (Muttafaqun alaih).

Sebagian orang mengkonversi bacaan 50 ayat adalah setara 10-15 menit. Ini artinya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersahur dekat-dekat menjelang Subuh 10 sampai 15 menit selesainya. Artinya jika waktu makan dan minum sahur menghabiskan waktu 15 menit misalnya, maka berarti mulai sahurnya adalah 30 menit sebelum sholat Subuh atau berarti dalam hal ini tercakup dalam pendapat ulama madzhab yang ketiga.

Adapun batas akhir waktu sahur sangat jelas dalam ayat dan hadits berikut, yakni sampai terbit Fajar shodiq alias waktu Subuh.

ﻭَﻛُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺘَﺒَﻴَّﻦَ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂُ ﺍﻟْﺄَﺑْﻴَﺾُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂِ ﺍﻟْﺄَﺳْﻮَﺩِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗِﻤُّﻮﺍ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ

“Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. ” (Q.S. Al-Baqarah:187).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

ﻛُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆَﺫِّﻥَ ﺍﺑْﻦُ ﺃُﻡِّ ﻣَﻜْﺘُﻮﻡٍ ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﺎ ﻳُﺆَﺫِّﻥُ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻄْﻠُﻊَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮُ

“Makan dan minumlah sampai Ibnu Umi maktum mengumandangkan azan, karena dia tidak berazan kecuali sampai terbit fajar .” (HR. Bukhari)

Demikian penjelasan tentang batasan waktu sahur puasa sesuai sunnah. Semoga bermanfaat untuk pembaca semua. Aamin. Wallahu a’lam bish-showab.

Penulis: Ust Neno Triyono

Leave a Comment