Fikroh.com – Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid dalam kitabnya; al-Wajiz Fi Aqidati as-Salafi ash-Shalih[1] menjelaskan, bahwa pemimpin yang mendistorsi syari’at Allah atau menggantinya; tidak berhukum dengan hukum Allah bahkan berhukum dengan hukum thaghut maka tidak ada ketaatan lagi bagi mereka. Tersebab mereka telah menyia-nyiakan tujuan diangkatnya mereka menjadi pemimpin, mereka juga telah menghilangkan hak mereka untuk didengar dan dipatuhi serta larangan keluar dari ketaatan kepada mereka.
Sedangkan akidah Ahlu Sunnah melarang keluar dari ketaatan kepada pemimpin adalah jikalau pemimpin tersebut hanya sebatas dzalim dan fasik saja serta masih menjalankan syari’at Allah. Karena sebatas dzalim dan fasik tidak akan menghilangkan atau merusak agama.
Ulama salaf juga hanya mengetahui sebuah kepemimpinan yang menjalankan syari’at Islam. Mereka tidak mengetahui sebuah kepemimpinan melainkan kepemimpinan tersebut pasti menjalankan syari’at Allah. Karena yang namanya kepemimpinan harus menegakakan agama, walaupun nanti ada yang adil dan ada pula yang fajir. (Abdullah bin Abdil Hamid al-Atsari, Al-Wajiz Fi Aqidati as-Salaf ash-Shalih, (Riyadh: Dar ar-Rayah, 1432 H), hlm172)
Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Sudah semestinya bagi setiap manusia ada kepemimpinan, entah itu kepemimpinan yang adil maupun yang fajir. Kemudian beliau ditanya, ‘Kalau pemimpin yang adil kami tahu, tapi kalu yang fajir?’ Beliau menjawab, ‘Dia menjaga keamanan masyarakat (dari qoth’u thariq[2]), menegakan hudud dan berjihad di jalan Allah serta membagikan fa’i.” (Ibnu Taimiyyah, Minhaju as-Sunnah, (Muassasah Qarthabah, 1406 H), vol. I, hlm. 146)
Ukuran pemimpin fajir yang kita masih diharuskan taat kepadanya adalah sebagaimana penjelasan Ali bin Abu Thalib. Tentu hampir kita tidak mendapati sosok tersebut pada penguasa-penguasa negeri kaum muslimin zaman ini. Sehingga akan terkesan sangat dipaksakan apabila mewajibkan umat taat dan patuh kepada penguasa yang jauh dari idealisme seorang pemimpin kaum muslimin.
Kafir, Meskipun Masih Shalat
Dalam sejarah, salah satu profil penguasa yang melaksanakan shalat namun masih melaksanakan kekufuran dan kesyirikan adalah Daulah Bani Ubaid. Para ulama sepakat mereka bukan ulil amri, bahkan wajib memerangi mereka sampai kembali kepada Islam yang benar.
Syaikh Muhammad Ibnu Abdi al-Wahab menukil ijma’ tentang pengkafiran penguasa ‘Ubaidiyyin di Mesir. Beliau berkata dalam suratnya kepada Ahmad bin Abdil Karim al-Ahsaa’iy, beliau menjelaskan, “Diantara kisah terahir adalah kisah Bani ‘Ubaid, para penguasa mesir dan jajarannya, mereka mengaku sebagai ahlul bait, mendirikan shalat jama’ah dan shalat jum’at, mengangkat para qadhi dan mufti, akan tetapi ulama ijma’ akan kekafiran mereka, kewajiban memeranginya, serta mereka adalah negeri harbi, wajib memerangi mereka meskipun rakyatnya dipaksa lagi benci kepada mereka.” (Syaikh Husain bin Ghannam, Tarikh Nejd, (Beirut: Dar asy-Syuruq, 1415 H), hlm. 346)
Ibnu Hajar mengatakan, “Orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada penguasa dalam keadaan marah atas dasar dien (agama), karena melihat penguasa yang ja’ir (dzalim) dan meninggalkan sunnah (tuntunan) Nabi, mereka adalah ahlul haq, termasuk di dalamnya, Husein bin Ali, penduduk Madinah dalam perang Harrah, dan mereka yang melawan Hajjaj bin Yusuf.” (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathu al-Bari, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 H), vol. XII, hlm. 286)
Syaikh Bin Baz pernah ditanya mengenai status Saddam Husain; Presiden Irak ketika itu apakah ia telah kafir, beliau menjawab, “Dia telah kafir, meskipun mengucapkan laa illah illallah. Bahkan meskipun ia shalat dan puasa, (ia telah kafir) selama tidak meninggalkan prinsip-prinsip partai Ba’ats atheis, dan menyatakan bahwa ia bertobat kepada Allah dan apa yang diperjuangkannya. Hal itu karena Ba’ats adalah kekafiran dan kesesatan. Siapa yang tidak menyatakan ini maka ia telah kafir, seperti Abdullah bin Ubaiy yang kafir, meskipun ia shalat bersama Nabi dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Ia adalah orang yang paling kafir.” ((http://www.binbaz.org.sa/mat/259)
Syaikh Bin Baz bersama sejumlah ulama senior Arab Saudi juga mengkafirkan penguasa Libya Muammar Qaddafi. Alasannya karena Qaddafi telah menghujat penguasa dan ulama kerajaan Saudi. (Lihat Fatwa Lembaga Ulama Senior Arab Saudi, yang ditandatangani oleh 16 ulama pada 22 Jumadil Ula 1402 Hijriyah. ((http://www.muslm.org/vb/archive/index.php/t-423212.html)
Walhasil, tidak semua pemimpin layak menyandang gelar ulil amri, sebagaimana tidak setiap orang yang mengaku pemimpin harus ditaati. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mereka. Mentaati penguasa yang tidak memenuh syarat kepemimpinan dalam Islam, sama dengan bermakmum dengan sadar kepada imam yang batal wudhunya.
Ketaatan Kepada Penguasa Tidak Mutlak
Salah satu hak pemimpin yang harus dipenuhi masyarakat adalah wajib taat selama dalam masalah kebaikan.Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasulullah (as-Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (QS. an-Nisa: 59).
Ibnu Hajar al-Atsqalani berkata, “Allah mengulangi penggunaan lafadz athi’u ar-rasul (taatilah rasul) dalam ayat ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa ketaatan kepada Rasulullah adalah perkara mutlak. Sedangkan di depankata ulil amri tidak ada penggunaan kata athi’u (taatilah) ini menunjukan bahwa tidak selamanya ketaatan kepada ulil amri bersifat mutlak dan merupakan sebuah keharusan. Bahkan ada alasan yang mewajibkan untuk tidak ta’at.” (Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathul Bari, Bab Halawatu al-Iman, (Beirut: Dar al-Fikr, 1420 H), vol. I, hlm. 62)
Ali bin Abi Thalib pernah menceritakan kisah yang cukup menarik dalam permasalahan ini, Ali berkata, “Nabi mengirim pasukan perang dan beliau mengangkat salah seorang dari mereka yang berasal dari Anshar sebagai pemimpin, dan beliau memerintahkan mereka untuk menaatinya. Di tengah perjalanan, pemimpin mereka marah dan berkata, “Bukankah Nabi telah memerintahkan kalian untuk menaatiku?” mereka menjawab, “Betul.”
Dia berkata, “Kalau begitu saya perintahkan kepada kalian agar mengumpulkan kayu bakar lalu kalian menyalakannya kemudian kalian masuk ke dalamnya.” Maka mereka pun mulai mengumpulkan kayu bakar lalu menyalakannya. Tatkala mereka akan melompat masuk ke api tersebut, mereka hanya berdiri sambil memandang satu sama lain. Lalu sebagian di antara mereka berkata, ‘Kami hanyalah mengikuti Nabi karena menghindar dari api (neraka), kalau begitu kenapa kami akan memasukinya.”
Demikian keadaan mereka hingga apinya padam dan kemarahan pemimpinnya reda. Hal ini kemudian diceritakan kepada Nabi, maka beliau bersabda, “Seandainya mereka masuk ke dalam api tersebut niscaya mereka tidak akan keluar darinya (neraka) selama-lamanya. Sesungguhnya ketaatan kepada pimpinan itu hanya dalam perkara yang baik.”(HR. Muslim no. 1840).
Ibnu Hazm dalam Maratibu al-Ijma mengingkari dengan keras golongan yang mengklaim adanya ijma’ bahwa umat wajib tetap taat kepada penguasa meskipun mereka berbuat dzalim. Mereka yang mengatakan ulama sepakat akan hal tersebut berarti telah memvonis salah para sahabat Rasulullah, Ibnu Zubair, Hasan al-Bashri serta generasi terbaik umat ini. Sebagaimana yang sudah sangat masyhur, para sahabat maupun tabi’in banyak yang melakukan konfrontasi terhadap penguasa di zamannya. Seandainya mereka mengkafirkan generasi di atas, maka merekalah yang lebih layak dikafirkan. (Ibnu Hazm, Maratubu al-Ijma’, (Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1419 H), hlm. 274)
Kesimpulan
Hadits Ummu Salamah dan ‘Auf bin Malik dari segi keotentikannya memang shahih, namun dari segi dalalah-nya sering kali dibelokan dari makna yang sebenarnya. Sedangkan hadits Hudzaifah bin al-Yaman bermasalah dalam keshahihannya, sehingga dua hadits tersebut tidak bisa dijadikan senjata untuk memaksa rakyat patuh kepada penguasa dzalim.
Batasan ketaatan yang dijelaskan oleh para ulama adalah selama pemimpin tersebut menegakkan syari’at Islam dan memerintahkan kepada yang ma’ruf. Akan tetapi jika pemimpin tersebut memerintahkan kepada kemaksiatan atau menjalankan pemerintahan dengan sistem kufur, maka wajib diingkari. Disinilah letak peran rakyat untuk melaksanakan kewajiban mereka kepada pemimpin, yaitu menasihatinya jika menyimpang dari koridor syar’i.
Footnote:
[1] Buku tersebut direkomendasikan oleh para ulama senior ahlu sunnah wal jama’ah di Saudi, seperti Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Nashir Abdul Karim al-Aql, Syaikh Jamil Zainu, Syaikh Su’ud bin Ibrahim dan ulama-ulama lainnya yang jumlahnya mencapai dua puluh ulama.
[2] Perampok, pembunuh dan penebar teror di jalan. Mereka mempunyai kekuatan dalam menjalankan aksinya. Wilayah operasi mereka adalah tempat-tempat yang sepi sehingga bala bantuan (aparat) susah menjangkaunya. Raudhatu ath-Thalib, vol. IV, hlm. 154