Boikot produk Israel dalam konteks mendukung Palestina merupakan bentuk tindakan politik dan ekonomi yang diambil oleh sebagaian besar masyarakat atau negara sebagai respons terhadap konflik Israel-Palestina. Boikot ini dilakukan dengan tujuan untuk mengecam kebijakan Israel yang banyak merugikan hak-hak rakyat Palestina dan melanggar hukum internasional. Dalam mendiskusikan boikot produk Israel, beberapa aspek dapat diperhatikan.
Pertama-tama, boikot produk Israel seringkali diinisiasi sebagai bentuk protes terhadap pendudukan Israel di wilayah Palestina, pembangunan pemukiman ilegal, dan kebijakan-kebijakan yang telah melanggar hak asasi manusia. Aksi boikot dengan menolak produk-produk Israel, secara substantif dapat memberikan tekanan ekonomi pada negara tersebut sebagai bentuk protes damai.
Dari segi ekonomi, boikot produk Israel dapat memberikan dampak finansial pada perusahaan-perusahaan Israel. Konsumen yang menghindari produk Israel, baik itu makanan, barang-barang konsumen, atau investasi keuangan, dapat mempengaruhi penjualan dan keuntungan perusahaan-perusahaan Israel. Ini diharapkan dapat menciptakan insentif ekonomi bagi perubahan kebijakan.
Penting untuk dicatat bahwa boikot produk Israel adalah satu dari berbagai bentuk tindakan yang dapat diambil untuk mendukung Palestina. Di samping itu, pendekatan diplomatik, edukasi, serta advokasi untuk perdamaian dan dialog juga merupakan bagian penting dari upaya-upaya mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan terhadap konflik tersebut.
Dalam kesimpulannya, boikot produk Israel dalam konteks mendukung Palestina mencerminkan respons dari berbagai elemen masyarakat terhadap isu konflik berlarut-larut di Palestina. Diskusi dan perdebatan terus berlanjut mengenai dampak, etika, dan efektivitas dari boikot ini, sementara upaya-upaya lainnya tetap diperlukan untuk mencapai solusi yang berkelanjutan dan adil bagi kedua belah pihak.
Fatwa Para Ulama Tentang Hukum Boikot Produk Israel
Berikut ini kami lampirkan 3 sumber primer mengenai fatwa boikot yang diterbitkan oleh para ulama. Pertama adalah fatwa MUI, kedua fatwa Syaikh Al Albani dan yang ketiga fatwa Syaikh Jibrin. Simak fatwa selengkapnya dibawah ini.
1. Fatwa MUI
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.
Rekomendasi itu, yakni:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
2. Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah
Syaikh Al Albani, nama lengkapnya Muhammad Nasiruddin Al Albani, adalah seorang ulama Islam dari Albania yang dikenal sebagai ahli hadis. Beliau lahir pada 1914 dan wafat pada 1999. Al Albani dikenal sebagai kritikus hadis dan banyak kontribusinya dalam mendiskusikan status hadis-hadis tertentu dalam literatur Islam. Ia juga terlibat aktif dalam bidang ilmu hadis dan memiliki banyak karya tulis terkait dengan hadis dan fiqh.
Sumber: http://www.Islamgold.com/view.php?gid=10&rid=160
السائل: شيخنا بما أن الحرب قائمة بيننا وبين اليهود ، فهل يجوز الشراء من اليهود ، والعمل عندهم في بلد أوروبا؟
الشيخ الألباني: الشراء من اليهود؟
السائل: نعم ، والعمل عندهم في بلد أوروبا يعني؟
الشيخ الألباني: نحن لا نفرق بين اليهود والنصارى من حيث التعامل معهم في تلك البلاد ، مع الكفار والمشركين إذا كانوا ذميين – أهل ذمة – يستوطنون بلاد الإسلام فهو أمر معروف جوازه.
وكذلك إذا كانوا مسالمين ، غير محاربين أيضاً حكمه هو هو ، أما إذا كانوا محاربين ، فلا يجوز التعامل معهم ، سواء كانوا في الأرض التي احتلوها كاليهود في فلسطين ، أو كانوا في أرضهم ، ما داموا أنهم لنا من المحاربين ، فلا يجوز التعامل معهم إطلاقاً أما من كان مسالماً كما قلنا ، فهو على الأصل جائز
Syaikh Al Albani ditanya tentang hukum jual beli (syira’) dengan Yahudi di Eropa Bolehkah?
Beliau menjawab:
“Kami tidak membedakan antara Yahudi dan Nasrani, seperti apa pun interaksinya dengan mereka di negeri tersebut (Eropa). Orang kafir dan Musyrikin jika mereka Dzimmiyyin -Ahludz Dzimmah- mereka berada di tengah-tengah negara Islam, maka sudah diketahui kebolehannya (bermuamalah dengan mereka), demikian juga jika mereka adalah orang-orang yang berdamai, bukan orang yang menyerang, maka hukumnya sama saja.
Ada pun jika mereka menyerang, maka tidak boleh bermuamalah dengan mereka, sama saja, apakah bermuamalah dengan Yahudi yang saat ini menjajah Palestina atau mereka yang berada di negerinya sendiri selama mereka masih masih menyerang kami maka tidak boleh bermuamalah dengan mereka secara mutlak ! Ada pun jika mereka mau berdamai seperti yang telah kami katakan, maka pada dasarnya boleh.”
3. Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah
Syaikh Ibn Jibrin, atau Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Jibrin, adalah seorang ulama dan cendekiawan Muslim terkemuka dari Arab Saudi. Beliau dikenal sebagai mufti resmi Kerajaan Arab Saudi dan memiliki kontribusi besar dalam bidang ilmu agama Islam. Namun, perlu dicatat bahwa pada saat pengetahuan saya terakhir diperbarui pada Januari 2022, Syaikh Ibn Jibrin telah meninggal dunia pada tahun 2009.
Pertanyaan:
Tidak samar lagi bagi Anda tentang apa yang kita saksikan menimpa saudara-saudara kita penduduk Palestina di bumi yang suci (Palestina), yahudi membantai dan membombardir mereka. Dan yahudi tidak bisa memiliki berbagai persenjataan canggih yang kini mereka gunakan kecuali karena dukungan dari negara superpower, di antaranya adalah Amerika. Dan muslimin setiap kali melihat kenestapaan yang menimpa penduduk Palestina, mereka tidak menemukan satu solusipun untuk bisa membantu saudara-saudara mereka di Palestina, kecuali hanya doa memohon pertolongan dan kekuatan bagi penduduk Palestina dan doa memohon kehancuran dan kehinaan bagi yahudi. Dan sebagian kelompok muslimin yang memiliki kecemburuan agama, mereka berpandangan hendaklah kita memboikot produk-produk Israel dan Amerika sebagai tindakan pertolongan yang bisa kita lakukan kepada saudara-saudara kita di Palestina. Pertanyaannya adalah apakah seorang muslim akan mendapatkan pahala di sisi Allah, jika ia memboikot produk-produk Israel dan Amerika dengan niat sebagai wujud permusuhan kepada orang-orang kafir dan melemahkan ekonomi mereka? Dan bagaimana nasihat engkau, wahai Syaikh, semoga Allah selalu menjaga engkau.
Jawaban:
Wajib atas seluruh muslimin secara umum untuk ber-ta’awun alal bir wat taqwa (saling kerjasama untuk kebaikan dan ketaqwaan), membantu sesama muslimin di setiap tempat, sehingga bisa menopang mereka untuk bisa eksis dan establish di negeri tersebut (Palestina -pent). Dan membantu menopang eksistensi mereka adalah implementasi syiar Islam; dan wajib atas muslimin seluruhnya untuk menegakkan perintah dan larangan serta mengamalkan segala piranti Islam sebagai bentuk perjuangan membela mereka dalam menghadapi kaum kafirin, baik dari yahudi maupun Nasrani. Maka, wujudkanlah pertolongan itu dalam bentuk mendukung jihad untuk melawan musuh-musuh Allah dengan segala sesuatu yang kita mampu.
Rasulullah bersabda: Dan berjihadlah kalian untuk melawan orang-orang musyrikin dengan harta-benda kalian, jiwa-jiwa kalian, dan lisan-lisan kalian.
Maka, wajib atas setiap muslimin untuk membantu perjuangan mujahidin dengan apa saja yang mereka mampu lakukan dan berikan. Dan memberikan segala yang mereka mampu berikan demi kuatnya Islam dan muslimin.
Wajib atas setiap muslimin berjihad menghadapi orang-orang musyrik dengan segenap kemampuan; dan mereka pun wajib melakukan segala hal yang bisa melemahkan kekuatan orang-orang kafir karena orang kafir itu memusuhi Islam.
Maka, janganlah kalian menjadikan mereka pegawai kalian, baik juru tulis, akuntan, insinyur, ataupun pembantu kalian dalam setiap jenis pekerjaan yang bisa menjadikan mereka berkembang dan kuat di mana mereka mengais-ngais harta-benda muslimin dan menjadi bumerang buat muslimin.
Dan wajib atas setiap muslimin untuk memboikot seluruh kepentingan orang-orang kafir, semisal memutuskan kerjasama dengan mereka, memutuskan bisnis dengan mereka, baik dalam produk yang bermanfaat semisal mobil, fashion, dll, ataupun produk yang merugikan semisal rokok, semua ini dalam niatan implementasi permusuhan kepada orang-orang kafir dan melemahkan kekuatan mereka. Ini semua bisa melemahkan kekuatan ekonomi mereka dan akan berimbas pada kehinaan dan kelemahan mereka. Wallahu a’lam.
Selain mereka, masih banyak ulama lain yang menyerukan pemboikotan, seperti Syaikh Hamud Uqla Asy Syu’aibi, Syaikh Farid Al Washil, Syaikh Sayyid Ath Thanthawi, Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya.