Pak Kyai yang Terhormat..
Dalam beberapa hari ini, umat Islam benar-benar dibuat resah terhadap terbitnya Keppres yang melegalkan Miras dengan terbitnya Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sebagai umat Islam sungguh kami resah, sebagai bagian dari penduduk muslim terbesar di dunia, kami sungguh merasakan kekhawatiran yang luar biasa. Bukan soal kami saja, tapi soal generasi bangsa kami, soal masa depan bangsa besar ini mau dibawa kemana arahnya?!
Kami tidak sedang berbicara dalam kapasitas politik, tapi dalam kapasitas Kyai sebagai seseorang yang paham tentang hukum syariat, mengerti soal hukum Halal Haram dalam agama ini, orang yang pernah menduduki jabatan Ketua MUI.
Bicaralah dalam kapasitas Kyai sebagai ulama kami, tokoh agama, harapan bangsa..
Sepertinya sudah terlampau cukup bangsa ini terus menerus dirundung bala musibah, bencana, wabah corona, dan berbagai malapetaka yang tak berkesudahan. Apakah akan terus ditambah oleh perilaku para penguasa yang akan terus mengundang murka Allah Swt dengan pelegalan industri Miras?!!
Bukankah pak Kyai sering mengajak kami untuk beristighasah dan berdoa dalam menghadapi berbagai ujian yang dihadapi bangsa saat ini, sebagaimana yang pernah pak Kyai katakan saat membuka Kongres Umat Islam Indonesia ke-VII di Novotel Bangka 26 Februari 2020.
“Banyak kyai dan ulama yang selalu membaca doa qunut. Saya juga begitu baca doa qunut untuk menjauhkan bala, bahaya, wabah-wabah dan penyakit. Makanya Corona minggir di Indonesia,” kata kyai Ma’ruf di waktu itu.
Sebenarnya, persoalannya bukan terletak pada Qunut atau tidaknya. Meski setiap hari pun kami berqunut, namun jika perilaku para penguasa malah membuat kebijakan-kebijakan yang mengundang kemurkaan Allah, tentu doa dan istiqhasah atau seribu qunut pun tidak akan mampu menyandangnya datangnya azab serta bala musibah tersebut.
Kami yakin kyai lebih paham soal itu. Kami berkeyakinan, persoalannya bukan terletak pada doa Qunutnya yang harus terus kami baca dan munajati demi memohon perlindungan dari bala musibah, akan tetapi bagaimana kita sebagai umat muslim berupaya menegakkan “Amar Ma’ruf Nahi Munkar”; menghindari segala hal yang berpotensi mengundang bala musibah serta kemurkaan Allah Swt, bukan?!!
Bukankah di dalam al-Qur’an, Allah Swt berfirman:
وَتِلْكَ الْقُرَىٰ أَهْلَكْنَاهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِم مَّوْعِدًا
“Dan (penduduk) negeri itu telah Kami binasakan ketika mereka berbuat zalim, dan telah Kami tetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka.”
Pak Kyai bicaralah..!!
Soal minuman keras itu jelas Haram hukumnya. Dasar dalilnya dalam al-Qur’an merupakan Nash Qath’i yang bersifat Mutlak. Dengan demikian, sejatinya hal tersebut tidak lagi membutuhkan lagi pada penafsiran atau pentakwilan, apalagi hanya sekedar ijtihad metodologi Ushul Fiqh, bukan?!
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Kami tidak perlu menunjukkan ratusan dalil-dalil tentang kesepakatan para ulama dari berbagai mazhab Fiqh yang menyatakan kesepakatan mereka terhadap keharaman minuman keras, baik bagi pelaku, pengedarnya, pengusahanya, pemberi izinnya, bahkan orang yang diam atas kemunkaran tersebut.
Mohon dimaafkan, pak kyai, kami tidak bermaksud mengarami lautan atau mengajari ikan berenang.
Kami yakin soal hukum halal-haram, sejatinya pak kyai memang pakarnya di bidang itu, tentu yang halal itu jelas hukumnya, haram pun terang benderang hukumnya dan tidak lagi membutuhkan ijtihad atau fatwa pada hukum yang sudah Qathie dan Mutlak. Bukankah demikian dalam kaidah Ushul Fiqhnya, Pak Kyai?
Namun atas segala berbagai alasan dan pertimbangan, bukankah Nabi Saw telah mengecam para pelaku dan semua pihak yang terkait investasi Miras. Nabi Saw bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“𝘼𝙡𝙡𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙣𝙖𝙩 𝙠𝙝𝙖𝙢𝙧, 𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙣𝙪𝙢𝙣𝙮𝙖, 𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙪𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖, 𝙥𝙚𝙣𝙟𝙪𝙖𝙡𝙣𝙮𝙖, 𝙥𝙚𝙢𝙗𝙚𝙡𝙞𝙣𝙮𝙖, 𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙢𝙚𝙧𝙖𝙨𝙣𝙮𝙖, 𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙢𝙗𝙞𝙡 𝙝𝙖𝙨𝙞𝙡 𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖, 𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙤𝙧𝙖𝙣𝙜 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙙𝙞𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙠𝙖𝙣.” (𝙃𝙍. 𝘼𝙝𝙢𝙖𝙙 2: 97)
Bicaralah pak Kyai demi Rasulullah..!!
قل الحق ولو مرّا
“Katakanlah kebenaran meski itu pahit..”
Berbicaralah meski itu tidak merubah keadaan, tapi paling tidak pak Kyai tidak diam. Sebab, diamnya Kyai seakan menyetujui dan menyepakati legalitas Miras yang jelas terlarang dalam Islam.
Jangan hanya alasan ekonomi segala hal dihalalkan..!!
Bukankah Pak Kyai telah memiliki program pemberdayaan Ekonomi Syariah, kenapa ketika Keppres itu sudah terlanjur mengundang kontraversial, kyai masih belum angkat bicara?!! Bicaralah sebagai seorang ulama, jika tidak bisa sebagai seorang Wapres.
Apakah kyai tidak merasa malu kita negara umat Islam terbesar, justru memperoleh APBN dari bisnis Miras?
Bagaimana pertanggungjawaban kita di hadapan Rasulullah kelak?
Bicaralah Pak Kyai..
Bicaralah..!!
Tak ada sedikit pun rasa kebencian kami pada ulama, sebab kami mendorong mereka berbicara tentang kebenaran hukum Allah, sebab kami menyayangi serta menghormati ulama.
Kami masih mendoakan mereka agar tetap berada di jalan yang lurus dan tidak memperjual-belikan agama ini dengan nilai jabatan atau dunia fana yang sementara ini.
Barangkali masih banyak di luar sana, para pendukung kyai yang masih membela mati-matian dengan sejumlah argumentasi “ijtihad” Ushul Fiqh demi membenarkan legalitas investasi Miras, sebagaimana yang kami baca dari sejumlah tulisan dan pemikiran mereka yang banyak tersebar di media sosial.
Tapi, yakinlah jika kyai berbicara atas kebenaran hukum syariat, maka Rasulullah kelak yang akan membela kyai di hadapan pengadilan akhirat kelak.
Bicaralah pak Kyai dalam kapasitas sebagai seorang ulama yang mengerti tentang hukum agama..!!
Kami khawatir sekiranya Miras dilegalkan, maka akan berdampak bagi amorilitas generasi bangsa serta degradasi mental anak bangsa ini!! Apakah seperti ini Revolusi Mental yang dimaksudkan?!
Mau dibawa kemana bangsa yang besar ini yang telah diperjuangkan oleh para ulama dan syuhada serta pejuang Islam lainnya?!
Jangan sampai negara ini dirusak atas nama kepentingan bisnis sekelompok orang!!
Jangan sampai generasi bangsa, malah dirusak akal dan pikirannya dengan hal-hal yang terlarang dan dicela agama!!
Meskipun, pelegalan izin Miras itu hanya berlaku di 4 provinsi, akan tetapi dampak kerusakan dan kemudharatannya juga tak kalah besarnya, kejahatan akan meningkat secara universal.
Dan bukan pula, soal faktor mayoritas atau minoritas muslim di sana, bukan!!
Jika alasan 4 provinsi bukan mayoritas muslim, lantas agama mana yang memperbolehkan Miras?!!
Semua agama jelas melarang Miras dan perilaku keji mabuk-mabukan!!
Dalam Islam, jelas Qathi’e dalilnya dalam surah Al-Maidah 5 : 90. Dalam Kristen termaktub pada Book of Ephesias 5 : 18 & Book of Proverb 20 : 1.
Dalam agama Hindu terdapat pada Manusmriti 9 : 255. Dan dalam agama Budha pun ada pada Aturan ke-5. Demikian, bahkan dalam Yahudi pun ada larangan pada Imamat 9 : 8 – 9.
Tak ada satu agama mana pun yang melegalkannya, terkecuali bagi mereka yg tak Beragama. Kami yakin Pak Kyai lebih paham soal ini..
Bahkan Gubernur Papua juga menolak peredaran Miras di sana?!
Bicaralah pada umat ini!!
Jangan biarkan umat ini resah!!
Jangan biarkan umat ini gaduh!!
Jangan buat negara ini makin ricuh..!!
Jangan dibuat hukum agama tak lagi berpengaruh!!
Kyai Bicaralah, Jangan Buat Kami Resah!!
Ditulis Jam 02 dini hari (belum bisa tidur, khawatir maut menjemput dalam bungkam terhadap kebenaran). Allahummasyhad..
Oleh: 𝙏𝙜. 𝘿𝙍. 𝙃. 𝙈𝙞𝙛𝙩𝙖𝙝 𝙚𝙡-𝘽𝙖𝙣𝙟𝙖𝙧𝙮, 𝙈𝘼