Fatwapedia.com – Yang dimaksud larangan-larangan ihram adalah hal-hal yang dilarang oleh syariat bagi orang-orang yang sedang berihram, dan diharamkan baginya selama dia masih dalam keadaan ihram, dan larangan tersebut terbagi menjadi dua bagian; larangan yang dapat membatalkan haji dan larangan yang tidak merusak ibadah haji. Berikut penjelasannya.
Pertama: Larangan Yang Dapat Membatalkan Haji
Perbuatan yang bisa membatalkan haji adalah bersetubuh sebelum tahallul yang pertama (sebelum melempar jumrah ‘aqabah menurut pendapat yang paling kuat) ini adalah larangan yang paling besar dosanya, dan paling berpengaruh di dalam ibadah haji.
Allah -subhanahu wa ta`ala- berfirman:
(فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي ٱلْحَجِّ)
“Bagi siapa yang mulai ibadah haji pada waktu haji maka dia tidak boleh berkata kotor, berbuat jahat, dan berbantah-bantahan di masa haji. (Al-Baqarah: 197).
Hadits Ibnu Abbas dan Ibnu `Umar dan Qatadah bahwa arti berkata kotor (ar-rafats) di dalam ayat tersebut adalah bersetubuh. Disebutkan juga berkata kotor (ar-rafats): berbicara kotor kepada perempuan di dalam hal-hal yang berhubungan dengan senggama atau yang serupa, dan Ibnu Jarir berpendapat bahwa kalimat tersebut umum yang mencakup semua itu.
Ibnu Qudamah berkata : Adapun rusaknya haji dengan bersenggama pada farji maka tidak ada perbedaan di dalamnya. Ibnu Mundzir berkata : Para ahli ulama berpendapat bahwa haji tidak rusak dengan melakukan sesuatu dalam keadaan ihram kecuali senggama.
Penulis berkata : Di sini ada beberapa hal:
Pertama : Adapun kesimpulan dengan ayat al-Qur`an, maka pendapat bahwa kata berkata kotor (ar-rafats) adalah senggama, maka sesungguhnya tujuan isyarat tersebut adalah larangan dan bukan karena membatalkan haji, jika tidak maka dalam perdebatan bahwa senggama membatalkan haji dan tidak ada yang berkata demikian (selain Ibnu Hazm).
Kedua : Tidak ada di dalam masalah ini hadits yang sanadnya shahih yang mauquf kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Ketiga : Senggama yang disebutkan oleh Ibnul Mundzir dan selainnya, apakah membatalkan apa yang disebutkan oleh Syaukani di dalam ‘nailul authar’ dari Daud azh-Zhahiriy? Bahwa senggama tersebut -jika memang benar- tidak ditetapkan pertemuannya atas sesuatu secara langsung, dan telah terjadi perbedaan pendapat di dalam detailnya:
Ibnu `Abbas dan Abu Hanifah berpendapat : Bersenggama tidak membatalkan haji setelah arafah.
Imam Malik berpendapat: Bahwa bersenggama pada hari kurban sebelum melempar jumrah batal hajinya, bersenggama pada hari kurban setelah melempar jumrah tidak batal hajinya, dan bersenggama setelah hari kurban sebelum melempar jumrah tidak membatalkan haji?!
Imam Syafi`iy berpendapat: Bahwa senggama sebelum melempar jumrah aqabah rusak hajinya, dan jika bersenggama setelah melempar maka hajinya sempurna.
Kemudian para ulama’ berbeda pendapat dalam hal yang diwajibkan bagi orang yang telah bersenggama dengan perbedaan yang banyak sebagaimana yang akan disebutkan.
Keempat: Bagaimana bagi orang yang telah bersenggama? Apa yang harus dia dilakukan?
Apabila seorang lelaki telah bersetubuh dengan istrinya sebelum tahallul pertama maka dia telah berdosa dan hajinya batal -menurut pendapat mayoritas- dan diharuskan untuk menyempurnakan haji tersebut -walaupun telah rusak-. Berdasarkan firman Allah -subhanahu wa ta`ala-
(وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ)
“Selesaikanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
Diharuskan atas keduanya mengulang di tahun depan dan kurban (unta).
Dengan ayat itu Ibnu `Umar, Ibnu `Abbas, dan Ibnu Amr berfatwa, dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya berkata:
أَتَى رَجُلٌ ابْنَ عُمَرَ فَسَأَلَهُ عَنْ مُحْرِمٍ وَقَعَ بِامْرَأَتِهِ، فَسَأَلَهُ، فَأَشَارَ لَهُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: «بَطَلَ حَجُّهُ»، قَالَ: فَيَقْعُدُ؟ قَالَ: «لَا بَلْ يَخْرُجُ مَعَ النَّاسِ، فَيَصْنَعُ مَا يَصْنَعُونَ، فَإِذَا أَدْرَكَهُ قَابِلٌ حَجَّ وَأَهْدَى»، فَرَجَعَا إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَأَخْبَرَاهُ، فَأَرْسَلَنَا إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَسَأَلَهُ، فَقَالَ لَهُ مِثْلَ مَا قَالَ ابْنُ عَمْرٍو فَرَجَعَ إِلَيْهِ، فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ: مَا تَقُولُ أَنْتَ؟ فَقَالَ مِثْلَ مَا قَالَا
“Seorang laki-laki datang kepada Ibnu `Umar lalu bertanya tentang seseorang yang sedang berihram yang mendatangi istrinya? Lalu Ibnu `Umar mengisyaratkan kepada Abdullah bin Amr lalu laki-laki itu bertanya kepadanya lalu beliau menjawab: batal hajinya, laki-laki itu berkata: lalu dia duduk (berhenti)? Ibnu Amr menjawab: tidak, akan tetapi keluar bersama orang-orang dan mengerjakan seperti yang mereka kerjakan lalu jika sampai kepadanya dikabulkan, maka orang itu telah berhaji dan diberi hidayah, kemudian laki-laki itu kembali kepada Ibnu `Umar dan mengabarkannya lalu Ibnu `Umar mengirim laki-laki itu kepada Ibnu `Abbas dan bertanya kepadanya lalu Ibnu `Abbas menjawab seperti jawaban Ibnu ‘Amr, lalu dia kembali kepada Ibnu `Umar dan mengabarkannya dan laki-laki itu berkata kepadanya: apa pendapatmu? Lalu beliau menjawab: seperti apa yang dikatakan oleh mereka berdua.”
Madzhab Zhahiriy berpendapat bahwa senggama merusak haji seseorang dan membatalkan, tidak diteruskan hajinya karena hal itu adalah pekerjaan yang membatalkan. Mereka berkata: Telah shahih dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa haji hanya diwajibkan sekali saja, dan bagi yang meneruskannya maka dia meneruskan haji yang rusak tersebut kemudian jika meneruskan kepada haji yang lain maka dia telah mengerjakan dua haji dan itu bertentangan dengan perintah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Sebagian pengikut shahabat berpendapat bahwa bertahallul dengan umrah dan mengganti, maka mereka menjadikannya ditempat orang yang tertinggal wukuf di arafah, mereka bertahallul dengan umrah dan selesai.
Penulis berkata: Tidak diragukan bahwa pendapat yang kuat adalah apa yang telah ditetapkan dari ketiga ulama dari para sahabat[4], dan kebanyakan dari para ulama telah bersepakat -jika tidak dibenarkannya senggama- bahwa orang yang telah bersenggama rusak hajinya dan diharuskan baginya apa yang telah terlewat. Mengikuti sahabat di dalam masalah ini adalah lebih utama, karena dalamnya amalan mereka dan ketepatan pendapat mereka, terutama mereka lebih berhati-hati di dalam agama. Allah Maha Tahu.
Faedah-faedah:
Jika istri dipaksa untuk bersenggama: maka haji istri sah dan tidak ada denda baginya berbeda dengan suaminya, menurut pendapat ulama yang paling kuat[1].
Jika bersenggama setelah tahallul pertama: sebelum thawaf dan sa`i, tidak rusak hajinya akan tetapi dia berdosa dan diwajibkan atasnya untuk keluar ke suatu tempat dan berihram -di dalam kain penutup tubuh atas dan bawahnya- untuk berthawaf ifadhah dalam keadaan ihram karena dia telah merusak yang tersisa dari ihramnya maka diwajibkan atasnya untuk memperbaruinya dan diharuskan denda atasnya[2].
Jika bersenggama sebelum tahallul pertama karena lupa bahwa dia sedang berihram[3]: jika seorang yang berihram bersenggama sebelum tahallul dari umrah, atau sebelum tahallul pertama dari haji karena lupa bahwa dia sedang berihram maka yang paling benar adalah hajinya tidak rusak dan tidak masalah baginya, tidak ada kaffarah atau selainnya. Berdasarkan firman Allah -subhanahu wa ta`ala- :
(وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ)
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang engkau khilaf padanya tetapi apa yang disengaja oleh hatimu.” [4]