Fikroh.com – Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan saat ihram. Nah untuk kesempatan ini penulis akan menjelaskan tentang syarat hewan atau binatang yang boleh dibunuh saat ihram. Ada beberapa hewan yang boleh diburu atau disembelih saat ihram diantaranya:
1. Hewan Yang Dipelihara Dari Asalnya
Telah disebutkan bahwa haram hukumnya membunuh atau memburu hewan liar. Adapun hewan yang dipelihara seperti unta, sapi, kambing dan ayam maka tidak ada pengharaman apapun jika tidak liar, maka jika ada seekor unta melarikan diri dari pemiliknya -dan dia sedang berihram- kemudian menemukannya dan membunuhnya dengan tembakan maka itu halal bahkan sekalipun jika unta itu sudah menjadi liar karena asalnya dia jinak.
2. Buruan Laut
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
(أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا)
Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama kamu dalam ihram. [As-syarhul Mumti’ ‘Alaa Zaadil Mustaqni’ (7/167) dengan pengaturan yang mudah. [Al-Qur`an Surat: al-Maidah,96]
3. Membunuh Hewan Yang Haram Dimakan
Seperti hewan buas, hewan-hewan bertaring atau bercakar, karena tidak berharga dan juga bukan hewan buruan, dan ini adalah mazhab Syafi`iy dan ucapan dari Hanabilah yang berbeda dengan Mayoritas yang mewajibkan denda di dalamnya. [Al-Muhallaa (7/238), dan lihat Tafsir Ibnu Katsir (2/98)]
4. Yang Diperintahkan Untuk Dibunuh Dan Yang Membahayakan
Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- telah menetapkan lima jenis yang halal dibunuh dalam keadaan ihram. Dari `A’isyah -radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
خَمْسٌ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ، يَقْتُلُهُنَّ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الغُرَابُ، وَالحِدَأَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالفَأْرَةُ، وَالكَلْبُ العَقُورُ
Lima keburukan yang dibunuh dalam keadaan halal dan haram: burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing yang suka menggigit. [Shahih, Hadits riwayat: Al-Bukhariy (1829), dan Muslim (1198)]
Syaikhul islam berkata: Secara umum hewan-hewan yang menyakiti manusia dan membahayakan hartanya maka hewan tersebut boleh dibunuh baik itu telah ditemukan bahayanya seperti hewan buas yang mengganggu orang yang berihram, atau yang diyakini bahayanya seperti ular, kalajengking, tikus dan anjing yang suka menggigit, maka hewan-hewan itu dan yang sejenisnya masuk di antara manusia tanpa disadari dan menjadi musibah terhadap mereka dengannya. Sahabat kami berpendapat: membunuhnya di anjurkan. [Syarhu al Umdah (1/136)]
Begitu juga dengan membunuh nyamuk, lalat, kutu, dan kutu rambut jika membahayakan tidak ada kekhawatiran di dalamnya dan tidak masalah atasnya. [Ensiklopedia Fatwa (26/118), dan Al-Muhallaa (7/245)]
5. Membunuh hewan Yang Menyerang Manusia
Bagi setiap manusia diharuskan untuk melawan semua yang membahayakan dirinya baik itu dari manusia ataupun dari hewan, bahkan jika seseorang menyerangnya dan tidak bisa melawan kecuali dengan membunuh maka bunuhlah dia. Sesungguhnya nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid. [Shahih, Hadits riwayat: Al-Bukhariy (2480), dan Muslim (141)]
6. Memakan Hewan Yang Diburu
Dengan mengisyaratkannya atau dengan membantunya: seperti yang telah disebutkan di dalam hadits Abu Qatadah dari sabda nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- :
أَمِنْكُمْ أَحَدٌ أَمَرَهُ أَنْ يَحْمِلَ عَلَيْهَا أَوْ أَشَارَ إِلَيْهَا, قَالَوا: لاَ, قَالَ: فَكُلُوا
Adakah di antara kalian yang menyuruhnya untuk memegangnya atau mengisyaratkan kepadanya? Mereka berkata: tidak, nabi bersabda: maka makanlah.
Jika seorang dalam keadaan halal berburu dan memberi makan kepada orang yg berihram, maka dibolehkan bagi orang yang berihram untuk memakannya jika tidak diburu karenanya.
Dari Abdurrahman bin `Ustman at-Taimy berkata:
خَرَجْنَا مَعَ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللهِ وَنَحْنُ حُرُمٌ فَأُهْدِيَ لَهُ طَيْرٌ، وَطَلْحَةُ رَاقِدٌ، فَمِنَّا مَنْ أَكَلَ، وَمِنَّا مَنْ تَوَرَّعَ، فَلَمَّا اسْتَيْقَظَ طَلْحَةُ وَفَّقَ مَنْ أَكَلَهُ، وَقَالَ: «أَكَلْنَاهُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Kami keluar bersama Thalhah bin Abdillah -dalam keadaan berihram- lalu dihadiahkan kepadanya seekor burung dan Thalhah sedang berbaring, maka sebagian dari kami memakannya dan sebagian lagi tidak lalu ketika Thalhah bangun dia menyetujui orang yang memakannya lalu berkata: kami pernah memakannya bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. [Shahih, Hadits riwayat: Muslim (1197), dan selainnya]
Hal tersebut mengandung pengertian bahwa buruan tersebut diburu bukan karenanya. Lalu jika perburuan hewan tersebut karena untuk memberi makan orang yang berihram maka tidak boleh memakannya, seperti yang terkandung di dalam hadits Sha’ab bin Jazaamah
أَنَّهُ أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِمَارًا وَحْشِيًّا، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَلَمَّا رَأَى مَا فِي وَجْهِهِ قَالَ: «إِنَّا لَمْ نَرُدَّهُ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُمٌ
Bahwa dia menghadiahi Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- seekor keledai liar lalu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengembalikan kepadanya, ketika Rasulullah melihat raut wajahnya beliau berkata: sesungguhnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali aku sedang berihram [Shahih, Hadits riwayat: Al-Bukhariy (1825), dan Muslim (1193)],
Hadits tersebut mengandung pengertian bahwa Thalhah memburu hewan tersebut untuk Rasulullah dan beliau sedang berihram maka tidak di bolehkan. Ini adalah mazhab Mayoritas ulama dan dikuatkan oleh Ibnul Qayyim, beliau berkata: Jejak para sahabat seluruhnya dalam hal ini sesungguhnya menunjukkan kepada keutamaan ini. [Lihat Zaadul Ma’aad (1/164), dan Tahdziibus Sunan (5/215 – dengan ‘Aunul Ma’bud)]
Itulah enam jenis hewan atau syarat binatang boleh dibunuh saat ihram. Semoga tulisan ini bermanfaat.