Fikroh.com – Al-Haram artinya suci. Istilah ini biasanya dinisbatkan kepada tiga kota suci di dunia yaitu Makkah, Madinah dan al-Quds. Khusus untuk Makkah dan Madinah gelar yang lazim disematkan adalah Haramain yang berarti dua kota suci. Secara lebih khusus lagi kota Makkah juga diberi nama kota Aman. Dibawah ini akan dijelaskan alasan dan asal usul penamaan tersebut.
Sekarang, Mengapa tiga kota itu disebut kota-kota suci? Sudah pasti jawaban yang pas untuk pertanyaan di atas adalah karena di Makkah terdapat Masjidil Haram, di Madinah ada Masjid Nabawi, dan di Yerusalem ada Masjid al-Aqsha. Jadi kesucian ketiga kota tersebut adalah karena adanya masjid-masjid itu.
Kalau pertanyaannya kita lanjutkan lagi, mengapa dengan adanya masjid-masjid itu kota-kota tersebut menjadi suci? Jawaban yang tepat adalah karena ketiga masjid tersebut terkait erat dengan perjuangan dan dakwah seorang manusia suci dalam menyebarkan agama yang suci. Siapa gerangan manausia suci itu? Dia adalah Muhammad putera Abdullah dan Aminah. Dia adalah Rasulallah saw. Adapun agama suci yang dibawanya adalah Islam.
Jelasnya, tanpa diakitkan dengan Rasulullah saw, manusia tersuci itu, mustahil masjid-masjid itu dikenal sebagai masjid suci, dan mustahil pula ketiga kota itu menjadi kota-kota suci yang menjadi tempat tujuan ziarah kaum Muslimin dari seluruh jagat dunia.
Pertama mari kita menelusuri kota tersuci yang yang dicitai Allah dan Nabi-Nya, Makkah. Kenapa bisa demikian? Karena Makkah merupakan kiblat muslimin, tidak sah sholat seorang muslim jika tidak menghadap ke arahnya. Di sana ada Ka’bah yang didirikan oleh nabi Ibrahim as bersama puteranya Ismail as. Ka’bah telah dikukuhkan sebagai tempat suci haram yang dimuliakan. Ia dimulaikan bukan dari sejak didirikanya tapi sejak langit dan bumi diciptakan ia telah menjadi tempat pertama ibadah bagi manusia di muka bumi.
Kota Aman
Setiap kita menyebut Makkah pasti ada embelanya atau julukanya yaitu Mukarramah. Dalam bahasa Arab Mukkaram artinya mulia, luhur atau tinggi. Yang dimaksud mulia, luhur atau tinggi di sini ialah derajatnya. Sekarang kenapa kota ini bisa mulia dan luhur derajatnya di sisi Allah dan Rasul-Nya? Karena Allah telah memilihnya sebagai kota yang aman semenjak diciptakan langit dan Bumi. Maksudnya bila seseorang merasa ketakutan atau gelisah, kemudian ia memasukinya, maka ia akan merasa aman dan tentram dari segala keburukan dan gangguan fitnah.
Kalau kita memasuki kota kesayangan Nabi, Makkah, baik untuk Umrah atau Haji, kita akan merasakan aman, tentram dan thuma’ninah. Allah berfirman dalam surat ali-’imran: 97
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا
”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia”
Yang dimaksudkan dengan aman disini bukan aman bagi manusia saja, tapi bagi hewannya seperti burung burung, pepohonan dan tumbuh tumbuhan yang tumbuh di Makkah akan merasakan yang sama karena Allah melarang untuk membunuh atau mengusir hewannya dan memotong pepohonannya.
Ada kisah menarik yang berkaitan dengan ayat di atas. Tafsir ibnu Kastir mengisahkan bahwa pernah terjadi pada zaman Jahiliyah atau zaman sebelum datangnya Islam, seorang laki laki membunuh seseorang, lalu ia lari dan memasuki kota Makkah. Keluarga yang dibunuh menyarinya sampai ia menemukanya di kota Haram. Dari kemuliaan kota itu si pembunuh tidak diganggu atau dituntut sama sekali sehingga ia keluar dari kota Haram. Itu dari salah satu kemuliaan kota Makkah.
Di lain fihak telah disepakati oleh para ulama bahwa siapa yang berbuat suatu keburukan di tanah haram baik membunuh seseorang atau menganiyayanya, maka ia tidak akan mendapatkan rasa aman karena ia telah merusak kehormatan tanah haram. Adapun bila seseorang berbuat suatu keburukan di luar Makkah kemudian ia lari ke tanah Haram untuk berlindung maka bagi setiap orang yang bermukim di Makkah harus memboikotnya atau mengusirnya sehingga si pelaku keluar dari tanah Haram lalu dilaksanakan hukum yang setimpal baginya.
Ibnu Abbas ra telah meriwayatkan bahwa barang siapa melakukan suatu kejahatan kemudian ia lari ke Haram untuk berlindung maka dia akan aman dan tidak dibenarkan untuk dihukum, sehingga ia keluar dari tanah Haram dan pada saat itu dibolehkan untuk dihukum (Ibnu Aljauzi).
Oleh: Hasan Segaf