Fatwapedia.com – Dalam agama Majusi muncul aliran Mazdakiah atau Mazdakisme, yaitu dinisbatkan kepada Mazdak yang muncul pada zaman raja Qubadz antara tahun 487-523 M. Aliran Mazdakisme ini dekat dengan Manichaeisme yang didirikan oleh Mani. Mazdakisme ini aliran agama Majusi terakhir dalam perkembangan Majusi sebelum datangnya Islam di negeri Persia.”
Mazdak mengaku sebagai nabi dan memunculkan agama serba boleh (harta dan wanita milik bersama, istri bisa dizinai oleh siapa saja), dan berakhir perkaranya kepada mewajibkan Raja Qubadz untuk mengirimkan istrinya untuk dinikmati orang lain.
Mazdakisme, Siapakah Mereka?
Pertanyaan: Apa arti mazdakiyah (mazdakisme), dan siapa pencetusnya?
Mazdakiyah (mazdakisme) dinisbatkan kepada Mazdak yang lahir tahun 487 M di Niyabur (Persia). Yaitu aliran yang mempropagandakan ibahiyah (serba boleh, permissive) yang menghancurkan nilai-nilai dan menggiring kekacauan berlandaskan syahwat dan tidak mempedulikan hubungan-hubungan keluarga dan ukuran-ukuran akhlak, lepas dari semua keyakinan dan agama. Bahkan aliran itu adalah asal mula komunisme dan biang teori Karl Marx (Marxisme).
Propaganda Mazdakisme ini telah mengumumkan bahwa manusia itu dilahirkan sama, maka seyogyanya untuk hidup sama-sama, tidak ada bedanya antara mereka. Dan yang terpenting apa yang diharuskan dalam kebersamaan itu adalah harta dan wanita menjadi milik bersama menurut pelaku-pelaku propaganda ini.
Asy-Syahrastani, penulis kitab terkenal, Al-Milal wa An-Nihal (Agamaagama dan Aliran-aliran) berkata; Mazdak menghalalkan wanita-wanita dan harta, dan menjadikan manusia bersekutu di dalam memiliki wanita dan harta itu seperti dalam hal air, api, dan rumput (untuk hewan) dalam hal ini menjadi milik bersama.”
Propaganda (serba halal yang sangat buruk) ini mendapatkan kedudukan terhormat karena disetujui oleh para pemuda, orang-orang kaya, dan selebritis/ elitis (mutrifin). Hawa nafsu dari dada mereka merasa kebetulan, dan didukung oleh penguasa dan raja, sehingga negeri Persia tenggelam dalam kekacauan akhlak dan bejatnya syahwat.
Imam At-Thabari, ahli sejarah dan Tafsir Al-Qur‘an dan imam para mufassir, berkata; Saat itu kehinaan memuncak. Mazdak dan pengikutpengikutnya menjarah, dan mengajak untuk mengikutinya. Maka manusia kena bala karena mereka (mazdakisme) ini, dan keadaan mereka (mazdakisme) menguat, sehingga mereka masuk ke rumah laki-laki, lalu mereka mengalahkannya di rumahnya itu dan merebut wanita-wanita dan hartanya. Dan lelaki ini tidak mampu mencegah mereka, sedang mereka membawa untuk menghiasi perbuatan (bejat) seperti itu dan mengancamnya dengan menelanjanginya.
Begitu mereka melangsungkan kebejatan itu belum lama waktunya tiba-tiba mereka menjadi (masyarakat yang) seorang lelaki tidak kenal lagi anaknya dan anak tak kenal lagi bapaknya, dan seseorang lelaki tidak memiliki apapun yang leluasa dengannya.” Wallahu a‘lam
Mufti Markaz Fatwa dengan bimbingan: Dr.Abdullah Al-Fagih Fatwa nomor 54991, 12 Ramadhan 1425 H. (Fatawa As-Syabakah Al-Islamiyah, juz 141 halaman 409).