Fikroh.com – Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz. Saya berprofesi sebagai dokter, saat pandemi covid-19 ini ada beberapa pasien saya yang sedang membutuhkan surat keterangan dokter yang harus disertakan dengan rapid test untuk keperluan berpergian ke luar kota. Apakah memberikan jasa pemeriksaan rapid tesr yang tarifnya juga sudah diatur dalam kementrian kesehatan diperbolehkan? Saya khawatir karena takut berdosa karena mengambil keuntungan dari wabah covid-19 ini. Luthfi, Denpasar.
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kesimpulan jawaban
Menyediakan fasilitas rapid test ini diperbolehkan saat tarif atau harga rapid test itu lazim dan disepakati kedua belah pihak, karena harga merujuk kepada kesepakatan dan karena rapid test bagian dari memitigasi diri agar terhindar dari virus covid-19 juga termasuk dalam tolong menolong dalam kebaikan.
Penjelasan
Pertama, yang bapak lakukan itu diperbolehkan, karena jelas-jelas membantu, berkontribusi dan memberikan solusi bagi mereka yang ingin memastikan kondisi kesehatannya bebas dari virus covid-19, juga memitigasi penularan terhadap keluarga dan masyarakat umum.
Selanjutnya, tetap berhusnudzon bahwa setiap orang yang datang ke klinik untuk rapid test, menggunakan hasil rapid testnya itu untuk maslahat atau tujuan yang postif. Misalnya untuk memastikan dirinya itu terhindar dari virus covid-19 atau untuk memenuhi persyaratan perusahaan. Karena itu tujuannya baik dan bapak menyediakan layanan di klinik, maka selama tujuannya baik sarana yang bapak gunakan juga baik.
Hal ini sebagaimana kaidah ushul:
لِلوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ.
“Sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya”.
Jika hasil rapid testnya digunakan untuk kepentingan yang baik, maka dengan bapak menyediakan fasilitas rapid test juga termasuk dalam kebaikan.
Kedua, hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى … (المائدة: 2).
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…” (QS. al-Maidah [5]: 2).
Rapid test ini bagian dari tolong menolong dalam kebaikan. Dalam Islam memastikan kondisi fisik sehat, termasuk ikhtiar dengan rapid test itu bagian dari tuntunan keimanan. Karena Allah SWT tidak hanya memerintahkan untuk membangun imunitas, tetapi juga memerintahkan untuk merawatnya.
Ketiga, selama harga yang diberikan kepada setiap pasien itu sudah sesuai dengan kesepakatan, harga yang normal, maka transaksi itu diperkenankan baik dalam kondisi pandemi atau bukan pandemi, sebagaimana transaksi saat pandemi yang terjadi seperti biaya pendidikan, biaya transportasi dan lainnya.
Semua itu diperkenankan saat harga yang diberikan itu lazim dan sesuai kesepakatan sebagaimana hadits Rasulullah Saw:
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi)
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A.