Minuman Keras Induk Segala Kejahatan?

Minuman Keras Induk Segala Kejahatan?

Fatwapedia.com – Khomr adalah setiap makanan atau minuman yang memabukkan, baik dari benda padat atau benda cair, apapun namanya, baik miras, narkoba, minuman keras dan sebagainya.

Syari’at Islam dengan tegas telah mengharamkan minuman khomr, sebagaimana ditegaskan dalam Al Quran, hadits, ijma dan akal sehat.

1. Dalil Al Quran

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. al-Maidah: 90)

2. Dalil Hadits

Rasulullah bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ, وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram.  (HR. Muslim: 5336).

3. Dalil Ijma’

Imam Nawawi berkata: “Khomr hukumnya haram berdasarkan Al-Qur’an, hadits mutawatir dan ijma”.  (Rhaudhatut Tholibin 1769).

4. Dalil Akal

Akal sehat juga menguatkan keharamannya, karena khomr menyebabkan hilangkan akal sehat sehingga membunuh, menyebabkan kecelakaan, pertengkaran, penyakit dan lain sebagainya. 

Al-Hafizh Ibnu Rojab berkata: “Ketahuilah seandainya saja tidak ada dalil yang menegaskan bahwa minum khomr adalah haram, tentunya akal yang sehat akan menganggapnya buruk. Bagaimana tidak, bukankah khomr akan merusak akal seorang sehingga menjadikannya seperti binatang, bahkan lebih jelek dari binatang, di antara mereka ada yang (ketika mabuk) bermain dengan najis, air muntah dan kotoran. 

Oleh Karena itu, banyak di antara orang-orang Jahiliyyah sebelum Islam yang mengharamkan khomr”. (Risalah Fii Dzammil Khomr hlm. 282)

Maka wajib bagi ulama untuk mengingatkan umat akan bahaya khomr dan wajib bagi penegak hukum untuk menindak tegas dan melarang minuman khomr dengan berbagai jenisnya.   

Alangkah bagusnya ucapan Imam Al-Mawardi: “Adapun muamalat yang munkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syari’at sekalipun kedua belah pihak saling setuju, apabila hal itu telah disepakati keharamannya, maka kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta menghardiknya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran”. (Al-Ahkam As-Sulthoniyyah hlm. 406). 

Rasulullah ﷺ mengatakan jauhilah UMMUL KHABAITS (biangnya kejahatan, yaitu khamr). (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, no. 5197. Imam an Nasa’i (no. 5666), dari Utsman bin Affan Radhiallahu ‘Anhu, shahih mawquf)

Allah Ta’ala mengabarkan bahwa khamr perbuatan kotor dan perbuatan syetan. (QS. Al Maidah: 90)

Rasulullah ﷺ, kekasih hati mengatakan semua khamr itu haram: kullu khamr haram (HR. Muslim no. 2003)

Peminum khamr tidak diterima shalatnya 40 hari 40 malam. Di akhirat diminumkan dengan Thinatul Khabaal yaitu nanah yang bercampur darah dari penduduk neraka. (HR. At Tirmidzi no. 1785, hasan)

الخمر أم الخبائث و من شربها لم يقبل الله منه صلاة أربعين يوما ، فإن مات وهي في بطنه مات ميتة جاهلية

“Khamr itu induk segala keburukan. Barangsiapa yang meminumnya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan barangsiapa yang mati dimana khamr itu ada dalam perutnya, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no. 3810

Peminum khamr lalu dia mabuk dan wafat, maka masuk ke neraka. (HR. Ibnu Majah no. 3377. Shahih)

Rasulullah ﷺ mengatakan peminum khamr itu sama dengan penyembah berhala. (HR. Ibnu Majah no. 3375, dishahihkan Ibnu Hibban. Asy Syirazi mengatakan: shahih dan kokoh. Fathul Kabir, no. 1881)

Khamr itu setara dengan syirik menurut para shahabat nabi. Imam adz Dzahabi asy Syafi’i mengatakan:

مشى الصحابة بعضهم الى بعض وقالوا حرمت الخمر وجعلت عدلا للشرك

Seorang sahabat nabi melewati yang lainnya, mereka berkata: “Khamr telah diharamkan, dan dijadikan setara dengan kesyirikan.” (Al Kabaair, hal. 66)

Penjual, pembuat, distributor, pelayan, dan yang mengizinkan, semua sama saja dengan peminumnya.

Rasulullah ﷺ bersabda: Barang siapa yang menuangkan khamr kepada anak kecil, dan anak itu tidak tahu kehalalan dari yang haram itu, maka Allah akan menuanginya denganThinatul Khabaal. (HR. Abu Daud No. 3680, shahih. Lihat Ash Shahihah No. 2039)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

إذا أعان الرجل على معصية الله كان آثما ؛ لأنه أعان على الإثم والعدوان ، ولهذا لعن النبي صلى الله عليه وسلم الخمر وعاصرها ومعتصرها ، وحاملها والمحمولة إليه ، وبائعها ومشتريها وساقيها وشاربها وآكل ثمنها ، وأكثر هؤلاء كالعاصر والحامل والساقي إنما هم يعاونون على شربها 

Jika seseorg membantu orang lain dalam maksiat kepada Allah maka dia berdosa, sebab dia membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ melaknat minuman keras, pembuatnya, orang yang dibuatkan, pengantarnya, orang yang menerima, yang membeli, yang menjual, yang menuangkan, yang meminum, dan yang menikmati uang hasil jual belinya. Yang paling banyak mereka adalah pembuatnya, pembawa (pengirimnya), dan penuangnya, mereka saling bantu diminumnya khamr tersebut. (Majmu’ Al Fatawa, 22/141)

Maka, begitu buruknya khamr, dengan keburukan sejadi-jadinya… 

Tidak pantas di negeri yang mayoritas muslim secara resmi membuka izin investasi miras (khamr), walau untuk daerah tertentu…

Khamr salah satu sebab turunnya siksa di dunia. Dalam kitab Fawaidul Fawaid:

وذكر ابن أبي الدنيا عن أنس بن مالك: أنه دخل على عائشة، هو ورجل آخر، فقال لها الرجل: يا أم المؤمنين حدثينا عن الزلزلة، فقالت: إذا استباحوا الزنا، وشربوا الخمر، وضربوا بالمعازف، غار الله عز وجل في سمائه، فقال للأرض تزلزلي بهم، فإن تابوا ونزعوا، وإلا هدمها عليهم، قال: يا أم المؤمنين، أعذابا لهم؟ قالت: بلى، موعظة ورحمة للمؤمنين، ونكالا وعذابا وسخطا على الكافرين

Ibnu Abi Dunya menceritakan dari Anas bin Malik, bahwa Beliau dan seorang laki-laki menemui Aisyah Radhiyallahu Anha. Laki-laki itu bertanya: “Wahai ummul mu’minin, ceritakan kepada kami tentang gempa bumi!”

Aisyah Radhiyallahu Anha menjawab: “Saat mereka membolehkan zina, meminum khamr, merajalela musik, maka Allah Ta’ala cemburu di langitNya, dan berkata kepada bumi “guncangkanlah mereka!” Jika mereka berhenti dan bertobat maka berhentilah, tapi jika tidak maka hancurkanlah!” Dia berkata lagi, “Wahai Ibu, apakah itu azab?”

Aisyah menjawab: “Tentu, tapi bagi orang beriman itu adalah rahmat dan pelajaran, bagi orang kafir itu adalah murka dan azab.” (Fawaidul Fawaid, Hal. 46). Wallahul Musta’an!

Leave a Comment