Fatwapedia.com – Masalah kontemporer dalam hal puasa yang sering kita jumpai adalah terkait tindakan medis dan pemberian obat-obatan saat sakit. Apakah yang demikian bisa membatalkan puasa atau tidak? Simak fatwa di bawah ini.
Pertanyaan:
Adakah pendapat-pendapat alim ulama yang berkenaan dengan penggunaan obat-obatan yang diizinkan dan tidak mengganggu puasa, sebagai contoh: Kapsul dan sirup, Alat hirup untuk penderita asma dan sesak nafas, spiral, Injeksi (infus).
Mengenai penyakit sesak nafas sangat perlu dibicarakan, karena sekitar dua puluh persen anak-anak terserang penyakit tersebut. Kami mengharapkan Anda sudi menjelaskannya, bila perlu sertakan juga penjelasan beberapa perkara yang berkaitan dengan masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Teks Jawaban. Alhamdulillah.
Berikut ini akan kami sebutkan beberapa perkara yang biasa digunakan dalam dunia kedokteran, berikut penjelasan mana yang membatalkan puasa dan mana yang tidak. Pejelasan berikut ini merupakan kesimpulan beberapa pembahasan syar’i yang diajukan kepada Majelis Mujamma’ Fiqih Islami dalam beberapa seminarnya. Majelis menyimpulkan sebagai berikut:
Pertama: Perkara yang tidak termasuk pembatal puasa:
1. Obat tetes mata, obat tetes telinga, cleaner pembersih telinga, obat tetes hidung atau alat hirup jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
2. Alat (lempengan) yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan penyakit tenggorokan atau penyakit lainnya jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
3. Alat yang dimasukkan ke dalam saluran rahim (vagina), sperti spiral, pembersih, alat kontrasepsi lainnya atau memasukkan jari untuk tujuan pemeriksaan medis.
4. Memasukkan alat kontrasepsi, spiral dan sejenisnya ke dalam rahim.
5. Alat yang dimasukkan ke dalam saluran pembuangan lelaki ataupun wanita, seperti pipet, cermin mata, alat pelindung dari sengatan matahari, obat dan larutan pembersih kandung kemih.
6. Alat pelubang, pencabut, pembersih gigi, siwak (sejenis kayu untuk menyikat gigi) dan sikat gigi jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
7. Kumur-kumur, cairan kumur, alat hirup yang diletakan di mulut jika masuknya zat ke dalam kerongkongan dapat dihindari.
8. Alat injeksi untuk pengobatan kulit, otot atau urat, kecuali cairan atau injeksi zat makanan.
9. Gas oxigen.
10. Anastesi lokal (obat bius) selama si sakit tidak diberikan cairan infus.
11. Zat yang diserap oleh kulit dalam bentuk minyak, salep dan plester (perban) yang dibubuhi obat-obat kimia.
12. Memasukkan pipet kecil ke dalam urat nadi untuk pengecekan dan pengobatan kerja jantung atau kerja organ tubuh lainnya.
13. Memasukkan tabung kaca kecil di sela lapisan perut untuk diagnosa dan operasi penyakit asma.
14. Mengambil cairan dari dalam hati, ginjal dan organ tubuh lainnya selama tidak disertai cairan infus.
15. Memasukkan tabung kaca kecil ke dalam lambung atau usus selama tidak disertai cairan infus atau cairan-cairan lainnya.
16. Memasukkan cairan atau zat ke dalam otak atau jaringan syaraf.
17. Muntah tanpa disengaja.
Kedua: Seorang dokter muslim seyogyanya menganjurkan kepada pasiennya untuk menunda pengobatan penyakit yang dapat ditunda pengobatannya dan tidak menimbulkan bahaya hingga setelah waktu berbuka puasa untuk bentuk-bentuk pengobatan tersebut di atas (sehingga tidak merusak puasanya).
Refrensi: Mujamma’ Fiqih Islami Hal 213