Fikroh.com – Dibolehkannya perburuan dalam islam berarti memungkinkan pemburu untuk memburu hewan, menangkapnya dalam keadaan hidup jika memungkinan, atau membunuhnya dengan alat buruan. Yaitu membunuhnya dengan alat buruan diibaratkan di tempat penyembelihan hewan atau menyembelihnya secara syariat. Semua cara dan alat perburuan memiliki syarat-syarat yang jelas agar sama bentuknya dengan hewan yang disembelih secara syar’i.
Berburu dengan menggunakan hewan buas. Yang di maksud dengan hewan buas adalah hewan yang memiliki gigi taring, seperti anjing, macan, dan burung buas yang memiliki cakar seperti burung elang dan burung rajawali. Allah -subhanahu wa ta`ala- berfirman:
(وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ)
“Dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” [Surat al Maidah: 4]
Syarat-Syarat Dalam Perburuan Dengan Hewan Buas, agar halal buruannya:
1. Hewan Harus sudah terlatih: Allah -subhanahu wa ta`ala- berfirman:
(وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ)
“Dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu; maka makanlah dari apa yang telah ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas hewan buas itu (waktu melepasnya).
Tiga syarat termasuk hewan buas yang terlatih :
- Jika si pemburu melepasnya, maka ia mengejar target buruan.
- Jika melarangnya maka dia berhenti.
- Jika hewan tersebut memegang buruan dia tidak memakannya.
Hal ini berulang-ulang terus hingga terlatih dan menjadi terbiasa, minimal sebanyak tiga kali. Ini adalah mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah.
Jika hewan buas tersebut memakan hewan buruannya maka tidak dihalalkan. Berdasarkan sabda nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- kepada `Adyy bin Hatim -radhiyallahu `anhu-:
إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ، وَذَكَرْتَ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ مما أمسك عليك, و إن قتلت, إلا أن يأكل الكلب, فلا تأكل, فإني أخاف أن يكون إنما أمسك علي نفسه
“Jika engkau melepas anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah atasnya maka makanlah dari apa yang telah dia tangkap untukmu, walau dia membunuhnya, kecuali jika anjing itu yang memakan, maka janganlah engkau memakannya, maka sesungguhnya aku khawatir dia menangkap untuk dirinya sendiri”.
Catatan: Jika seekor anjing yang tidak terlatih berburu lalu seorang pemburu menemukannya dalam keadaan hidup lalu menyembelihnya secara syariat maka halal dimakan. Berdasarkan sabda nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- kepada Abi Tsa’labah Al-khusyaniy -radhiyallahu `anhu-:
وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ غَيْرِ مُعَلَّمٍ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُلْ
“Dan yang telah engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih lalu engkau temukan buruannya maka makanlah. [Shahih, Hadits riwayat:Al-Bukhariy (5478), dan Muslim (1532)]
2. Si pemburu menyebut nama Allah ketika melepaskannya.
Berdasarkan keumuman firman Allah -subhanahu wa ta`ala-:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kamu memakan hewan-hewan yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya”. [Surat al An’am, 121]
Firman Allah Subhanahu wata’ala :
(فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ)
Dalam hadits `Adyy bin Hatim -radhiyallahu `anhu- nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
(إذا أرسلت كلبك و ذكرت اسم الله فكل . . .)
“Jika engkau melepas anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah maka makanlah.
Dalam hadits Abi Tsa’labah -radhiyallahu `anhu- beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- berkata:
(. . . و ما صدت بكلبك المعلم فذكرت اسم الله فكل)
“Dan yang telah engkau buru oleh anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah maka makanlah.
3. Anjingnya tidak bergabung dengan anjing yang lain
Dari `Adiyy bin Hatim berkata:
(يا رسول الله,أرسل كلبي و أسمي, فأجد معه على الصيد كلبا آخر لم أسم عليه, و لا أدري أيهما أخذ, قال: لا يأكل إنما سميت على كلبك و لم تسم الآخر)
“Aku berkata wahai Rasulullah, aku melepas anjingku dengan menyebut nama Allah, lalu aku menemukan di dalam perburuan tersebut ada anjing lain bersamanya yang tidak aku sebut nama Allah atasnya, aku tidak tahu yang manakah yang telah menangkapnya, beliau bersabda: janganlah engkau makan, engkau hanya menyebut nama Allah saat melepas anjingmu dan bukan pada anjing yang lain.
4. Anjing tersebut melukai hewan buruan.
Jika dia mencekiknya hingga mati atau membunuhnya dengan benturannya maka tidak halal. Berdasarkan sabda nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ
“Yang dikeluarkan darahnya dan disebutkan nama Allah maka makanlah. [Shahih, Hadits riwayat: Al-Bukhariy (5503), dan Muslim (1986)]
Dua faedah:
1. Boleh Memelihara Anjing Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak Dan Penjagaan Saja
Dari `Abdullah bin Mughaffal -radhiyallahu `anhu- berkata: “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan membunuh anjing kemudian bersabda: mengapa mereka memelihara anjing-anjing tersebut?. Kemudian beliau memberi keringanan memelihara anjing buruan dan anjing penjaga kambing.” [Shahih, Hadits riwayat: Muslim (280), dan Nasaai (67), dan Abu Daud (74), dan Ibnu Majah (3200)]
Adapun memelihara anjing untuk selain itu maka tidak boleh. Abu Hurairah -radhiyallahu `anhu- berkata, bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا، لَيْسَ بِكَلْبِ صيد و لا مَاشِيَةٍ، و لا أرض ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ أجره قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ
“Bagi siapa yang memelihara anjing bukan untuk anjing pemburu, bukan penjaga hewan ternak dan bukan pula penjaga tanah, maka akan berkurang pahalanya sebanyak dua inchi setiap hari”. [Shahih, Hadits riwayat: Al-Bukhariy (5480), dan Muslim (1574)] Demikian juga hadits dari Ibnu `Umar.
Apakah Boleh Berburu Dengan Anjing Yang Hitam Legam?
Anjing yang hitam legam yang tidak memiliki warna putih, nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan untuk membunuhnya. [Al Muhallaa (7/477), dan al Mughni (9/297)] Dari Jabir bin `Abdullah berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan kita untuk membunuh anjing. Hingga seorang perempuan datang dari pedesaan dengan anjingnya lalu kami membunuhnya, kemudian Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuhnya. Beliau bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَسْوَدِ الْبَهِيمِ ذِي النُّقْطَتَيْنِ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ
“Hendaklah kalian membunuh anjing yang hitam legam yang memiliki dua titik, karena sesungguhnya itu adalah syaitan”. [Shahih, Hadits riwayat:Muslim (1572), dan Abu Daud (2846)]
Karena itu imam Ahmad, Ibnu Hazm dan para ulama Madzhab zhahiriy tidak membolehkan berburu dengan anjing yang hitam. Karena sesuatu yang wajib dibunuh maka haram dipelihara dan dilatih. Tidak membolehkan memakan buruannya. Karena nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- menyebutnya sebagai syaitan. Pembolehan buruan yang terbunuh adalah suatu keringanan maka tidak dibolehkan sesuatu yang haram seperti keringanan-keringanan yang lain. Sekelompok `Ulama terdahulu mengatakan makruh diantaranya: An-Nakh`iy, Al-Hasan, Qatadah dan Ishaq.
Abu Hanifah, Malik dan Syafi`iy berpendapat bahwa boleh berburu dengan anjing yang hitam legam, karena keumuman dalil-dalil di atas dalam membolehkan berburu dengan anjing yang terlatih tanpa mengkhususkan satu anjing tanpa yang lain.
Penulis berkata: Yang jelas bahwa hal ini tidak boleh. Allah Maha Tahu.
Hukum Berburu Dengan Alat Berburu Seperti Panah, Lembing Dan Yang Sejenisnya
Tidak ada perbedaan di antara ulama dalam kebolehan memakan apa yang diburu dengan panah atau lembing jika menyebut nama Allah. [Al mughni (9/301-al fikr), dan al mufasshal (3/14)] Dalam hadits `Adyy bin Hatim -radhiyallahu `anhu-, nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
و ما رميت سهمك فاذكر اسم الله, فان غاب عنك يوما فلم تجد فيه إلا أثر سهمك فكل ما شئت)
“Dan yang engkau panah maka sebutlah nama Allah, jika hilang darimu hewan buruan itu satu hari lalu engkau menemukannya dan engkau dapati ada bekas panahmu maka makanlah semaumu . . . [Shahih, Hadits riwayat:Al-Bukhariy (5484), dan Muslim (1929) dan lafazhnya darinya]
Dalam hadits Abi Tsa’labah -radhiyallahu `anhu-, -shallallahu ‘alaihi wasallam- berkata:
وَمَا أَصَبْتَ بِقَوْسِكَ الْمُعَلَّمِ، فَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ، ثُمَّ كُلْ
“Apa yang telah engkau kenai dengan panahmu maka sebutlah nama Allah, kemudian makanlah . . .[Shahih, Hadits riwayat:Al-Bukhariy (5478), dan Muslim (1930)]
Berburu Menggunakan Lembing
Lembing adalah kayu yang tajam ujungnya dan kadang diujungnya ada besi tajam, digunakan untuk melempar buruan, jika besinya mengenai buruan dan melukainya atau membunuhnya maka buruan itu halal, jika bagian lembing yang tumpul mengenai hewan buruan dan bukan ujungnya sehingga mati maka tidak halal dimakan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dan empat imam mazhab. Berdasarkan hadits `Adyy bin Hatim -radhiyallahu `anhu- berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang lembing, lalu beliau menjawab:
إِذَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَكُلْ، وَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ، فَلاَ تَأْكُلْ فَإِنَّهُ وَقِيذٌ
“Jika mengenai bagian ujungnya yang tajam maka makanlah, dan jika mengenai kayunya lalu terbunuh maka jangan dimakan, karena itu terlempar”. [Shahih, Hadits riwayat: Al-Bukhariy (2054), dan Muslim (1929)]
Seluruh Alat-Alat Berburu Seperti Lembing Dan Lainnya
Jika terbunuh dengan panah dan tidak melukainya maka buruan itu tidak boleh dimakan. Seperti panah yang mengenai burung dengan bagian yang tumpulnya dan membunuhnya. Tombak, belati dan pedang, dipukul dengan bagian sampingnya -bukan dengan sisinya yang tajam- maka semua itu haram dimakan, begitu juga jika mengenai bagiannya yang tajam namun tidak luka kemudian terbunuh karena beratnya maka itu tidak dibolehkan. Berdasarkan sabda nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-:
(إذا رميت بمعراض فخرق فكله . . .)
“Jika engkau melempar dengan lembing lalu melukainya maka makanlah . . .”
Maka tepatnya sasaran dan melukainya atas hewan buruan dijadikan sebagai syarat. Karena jika tidak melukainya tetapi terbunuh dengan hantamannya maka seperti hewan yang mati karena kena bagian yang tumpul”. [Al Mughni (9/305) seperti yang disebutkan dengan sedikit tambahan]
Berburu Menggunakan Senapan
Berburu menggunakan senapan adalah cara modern, pelurunya ada yang bulat dan runcing, keduanya dapat melukai dan menembus ke dalam tubuh hewan. Maka dibolehkan berburu dengannya.
Dalil yang ada menyatakan bahwa mayoritas ulama mensyaratkan pada alat tersebut harus dapat membunuhnya. Ada polemik mengenai bolehnya berburu dengan senapan yang memiliki peluru bulat. Kecuali yang dimaksud mereka dengan mematikan adalah yang dapat menembus ke dalam tubuh hewan dan melukainya. Maka inilah yang dimaksud seperti telah dijelaskan dengan beberapa dalil dalam masalah ini. Maka hilanglah polemiknya. Allah Maha Tahu.
Bolehkah Berburu Dengan Batu, Kerikil Dan Yang Sejenisnya?
Batu yang tidak tajam sekiranya dilemparkan ke hewan buruan yang tidak melukainya dan tidak menembusnya, jika hewan itu terbunuh maka tidak boleh dimakan karena hewan itu terlempar. Inilah pendapat ahli fiqih secara umum. Telah disebutkan dalil-dalil syarat tembusnya alat ke dalam tubuh hewan dan melukainya agar menjadi halal. [Al Mughni (9/313), dan al Muhallaa (7/460), dan Nailul Awthar (8/156)]
Dari `Abdullah bin Mughaffal -radhiyallahu `anhu-: bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari melempar. Beliau bersabda:
إِنَّهُ لاَ يُصَادُ صَيْدٌ وَلاَ يُنْكَى عَدُوٌّ، وَلَكِنَّهَا قَدْ تَكْسِرُ السِّنَّ، وَتَفْقَأُ العَيْنَ
“Sesungguhnya dia tidak memburu buruan, dan tidak menjatuhkan musuh, tetapi dia hanya mematahkan gigi dan mencungkil mata”. [Shahih, Hadits riwayat: Al-Bukhariy (5479), dan Muslim (1954)]
qds Hasil Buruan Setelah Berhari-Hari
Jika seorang pemburu melempar/menembak seekor hewan dan tembakan/lemparannya tepat mengenai sasaran lalu hewan itu menghilang, kemudian si pemburu menemukannya walaupun setelah berhari-hari -selain di air- maka itu tetap halal jika tidak mebusuk atau diketahui bahwa yang telah membunuh hewan itu bukan panahnya. Dari `Adyy bin Hatim -radhiyallahu `anhu- bahwa nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
(إذا أرسلت كلبك و سميت فإمسك و قتل فكل, و إن أكل فلا تأكل, فإنما أمسك على نفسه, و إذا خالط كلابا لم يذكر اسم الله عليها فأمسكن فقتلن فلا تأكل, فإنك لا تدري أيها قتل, و إن رميت الصيد فوجدته بعد يوم أو يومين ليس به إلا أثر سهمك فكل, و إن وقع في الماء فلا تأكل)
“Jika engkau melepaskan anjingmu dengan menyebut nama Allah, lalu dia menangkap dan membunuh buruan maka, makanlah, jika dia memakannya maka janganlah engkau memakannya, sesungguhnya dia menangkapnya untuk dirinya, jika bergabung dengan anjing lain yang tidak disebutkan dengan nama Allah atasnya lalu anjing-anjing itu menangkap dan membunuh maka janganlah engkau memakan buruannya, karena engkau tidak mengetahui anjing mana yang telah membunuhnya. Jika engkau memanah hewan buruan dan menemukannya setelah satu atau dua hari maka tidak masalah apabila ada bekas panahmu, maka makanlah, dan jika menemukannya telah jatuh ke dalam air maka janganlah engkau makan.” [Shahih, Hadits riwayat: Al-Bukhariy (5493), dan Muslim (1929)]
Demikian penjelasan terkait hukum berburu dalam islam dan tata caranya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi anda yang terbiasa berburu.