Pembahasan Al-Furudh (Bagian-bagian Harta Warisan)

Pembahasan Al-Furudh (Bagian-bagian Harta Warisan)

Fatwapedia.com – Kadar pembagian harta warisan telah ditentukan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11-12 yang terdiri dari enam bagian. Penjelasannya sebagai berikut: 

A. An-Nishfu (Setengah)

Ahli waris yang mendapatkan setengah bagian dari harta warisan, adalah: 

1. Suami, jika istrinya tidak meninggalkan anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki atau pun cucu perempuan. 

2. Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan baik satu atau lebih. Jadi, anak perempuan tidak mendapat bagian setengah kecuali jika sendirian. 

3. Cucu perempuan apabila sendirian dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki. 

4. Saudara perempuan kandung apabila sendirian dan tidak ada bersamanya saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak laki-laki, atau tidak ada cucu dari anak laki-laki. 

5. Saudara perempuan dari pihak bapak jika sendirian, dan tidak ada bersamanya saudara laki-laki, tidak ada bapak, atau tidak ada cucu lakilaki dari anak laki-laki. 

B. Ar-Rub’u (Seperempat)

Ahli waris yang mendapatkan bagian seperempat harta warisan adalah: 

1. Suami, jika istrinya yang meninggal mempunyai seorang anak atau Cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki atau cucu perempuan. 

2. Istri, jika suaminya yang meninggal tidak meninggalkan seorang anak atau cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki atau cucu perempuan. 

C. Ats-Tsumun (Seperdelapan) 

Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdelapan dari harta warisan adalah istri. Jika istri lebih dari satu orang, maka bagian tersebut dibagi secara rata kepada mereka. Demikian itu jika suaminya yang meninggal dan meninggalkan seorang anak atau cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki atau cucu perempuan. 

D. Ats-Tsulutsani (Dua Pertiga)

Ahli waris yang mendapatkan bagian dua pertiga harta warisan adalah: 

1. Dua anak perempuan atau lebih, apabila tidak ada anak laki-laki, yakni mereka tidak memiliki saudara laki-laki. 

2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika mereka berdua tidak memiliki anak kandung baik laki-laki atau perempuan, dan tidak ada pula cucu laki-laki dari anak laki-laki, yang mana mereka adalah saudara laki-laki mereka. 

3. Dua saudara perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada ayah atau anak kandung, baik laki-laki atau perempuan, atau saudara laki-laki kandung. 

4. Dua saudara perempuan seayah atau lebih, jika keduanya sendirian dari yang disebutkan pada poin sebelumnya (ketiga), serta tidak ada saudara laki-laki se ayah. 

E. Ats-Tsuluts (Sepertiga) 

Ahli waris yang mendapatkan bagian sepertiga dari harta warisan adalah: 

1. Ibu, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki maupun cucu perempuan, dan tidak juga mempunyai dua saudara atau lebih, baik laki-laki ataupun perempuan. 

2. Dua orang saudara seibu atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, jika orang yang meninggal tidak memiliki bapak, atau kakek, atau anak laki-laki, atau cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki ataupun cucu perempuan. 

3. Kakek, jika dia bersama saudara-saudara, dan bagian sepertiga lebih banyak baginya, apabila jumlah saudara laki-laki lebih dari dua orang atau saudara perempuannya lebih dari empat orang. 

Catatan:

1. Apabila seorang istri meninggal dunia meninggalkan suami, bapak, dan ibunya saja, maka permasalahannya itu dari 6 (bilangan penyebutnya itu enam), dimana suami mendapatkan bagian setengahnya (tiga bagian), dan ibu sepertiga dari harta yang tersisa (1 bagian), dan ayah mendapatkan bagian sisanya (2 bagian), karena sebagai ‘ashabah (ahli waris yang mendapatkan sisa). 

2. Apabila seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan istri, ibu, dan ayahnya saja, maka permasalahannya itu ada 4 (bilangan penyebutnya itu empat), seperempatnya bagi istri (1 bagian), dan ibu sepertiga dari harta yang tersisa (1 bagian), dan ayah mengambil bagian sisanya yaitu 2 bagian (posisinya sebagai ‘ashabah). 

Maka, ibu dalam persoalan diatas tidak mendapat sepertiga dari keseluruhan harta waris, tapi dia mendapat sepertiga dari sisa harta warisan (setelah diambil bagian istri). Dengan ini Umar ass telah memberikan keputusan hingga dua persoalan ini dikenal dengan “Al“Umaraitaini” “keputusan Umar”

F. As-Sudus (Seperenam) 

Ahli waris yang mendapatkan bagian seperenam dari harta warisan adalah: 

1. Ibu, jika orang yang meninggal meninggalkan anak atau cucu, atau saudara lebih dari dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan, baik saudara kandung atau saudara seayah atau seibu, baik mereka mendapat warisan atau terhalang mendapatkan warisan oleh ahli warisnya. 

2. Nenek, jika orang yang meninggal tidak memiliki ibu, dan nenek itu mendapat bagian seperenam harta waris jika sendirian. Tapi jika bersamanya ada nenek yang lain dalam urutannya maka harta warisannya dibagi dua dengannya. 

Catatan:

Nenek yang ashilah (yang asli/pokok) dalam hal warisan itu adalah nenek dari pihak ibu (ibunya ibu). Adapun nenek dari pihak bapak (ibunya ayah) hanya diikutkan (disamakan) dengan nenek dari pihak ibu saja. 

3. Bapak. Bapak mendapat bagian seperenam harta waris secara mutlak, baik yang meninggal itu meninggalkan anak atau tidak meninggalkan anak. 

4. Kakek. Kakek hanya mendapat bagian seperenam harta waris ketika tidak ada bapak, karena kakek menempati posisi bapak. 

5. Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan. Ia mendapatkan bagian seperenam harta waris, jika orang yang meninggal tidak meninggalkan: ayah, kakek, anak laki-laki, cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki ataupun cucu perempuan. Hal ini terjadi dengan syarat saudara laki-laki atau saudara perempuan dari pihak ibu sendirian, tidak ada saudara laki-laki atau perempuan seibu yang lain. 

6. Cucu perempuan dari anak laki-laki. Dia mendapat bagian seperenam harta waris apabila dia bersama dengan anak perempuan tunggal, serta tidak ada saudara laki-lakinya, tidak ada saurdara laki-laki dari paman dari bapak yang sederajat dengannya. Dan tidak ada perbedaan antara cucu perempuan dari anak laki-laki baik satu orang atau lebih, maka ia tetap mendapatkan bagian seperenam dari harta waris. 

7. Saudara perempuan seayah apabila bersama satu orang saudara perempuan sekandung, dan tidak memiliki saudara laki-laki seayah, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak, dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki. 

Demikian penjabaran enam kelompok pembagian warisan yang ditetapkan oleh para fuqaha. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment