Fatwapedia.com – Sebutkan secara bahasa aurat berasal dari bahasa arab yaitu?
Secara bahasa, aurat berasal dari bahasa Arab yaitu عورة (ʿawrah). Kata ini merujuk pada bagian tubuh yang harus ditutupi atau disembunyikan dari pandangan orang lain, terutama bagi wanita dalam Islam. Aurat juga digunakan untuk merujuk pada hal-hal yang seharusnya dijaga privasinya atau dirahasiakan dari orang lain. Aurat dalam konteks keagamaan Islam biasanya merujuk pada bagian tubuh yang harus ditutupi oleh pakaian sopan, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan hingga pergelangan tangan bagi wanita, dan di atas pusar bagi laki-laki.
Hukum menutup aurat
Seorang laki-laki memiliki aurat seperti halnya seorang perempuan memiliki aurat, dan tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk dengan sengaja memperlihatkan auratnya di depan laki-laki atau perempuan manapun yang tidak diperbolehkan melakukannya.
Mengapa laki-laki juga memiliki batasan Aurat? Jawabannya adalah bahwa apa yang membuat mereka merasa malu adalah suatu fitrah yang diciptakan Tuhan untuk manusia, dan laki-laki dan perempuan adalah sama dalam hal itu. manusia Adam dan Hawa
Al-Shawkani berkata dalam interpretasinya: Perkataannya: Ketika mereka mencicipi buah pohon itu, tampak Mereka memiliki aurat mereka – yaitu, ketika mereka memakannya, aurat mereka menjadi jelas bagi mereka karena menghilangnya yang menutupinya, yaitu berkurangnya cahaya yang ada padanya. Selesai kutipan.
Dalam Fayd al-Qadir oleh al-Minawi: Apakah ketelanjangan manusia dan semua hal yang membuatnya malu? Dia menyebutnya tentang kewajiban menyembunyikan haknya. Ibnu Al-Kamal berkata: Tidak perlu dikatakan bahwa itu adalah berita dalam arti masalah.
Dalam agama Islam, menutup aurat adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 31 yang menyebutkan bahwa wanita muslimah diwajibkan untuk menutup auratnya dan tidak menampakkan perhiasannya kecuali kepada mahramnya.
Untuk wanita muslimah, aurat yang harus ditutupi adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Pakaian yang digunakan harus longgar dan tidak ketat, serta tidak boleh transparan sehingga dapat menampakkan bentuk tubuh. Selain itu, hijab atau kerudung harus dikenakan untuk menutupi rambut dan leher.
Sedangkan untuk laki-laki, aurat yang harus ditutupi adalah dari pusar hingga lutut. Pakaian yang digunakan juga harus longgar dan tidak ketat.
Menutup aurat bukan hanya sebagai kewajiban dalam agama Islam, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap diri sendiri dan orang lain. Dengan menutup aurat, seseorang dapat melindungi dirinya dari godaan dan perbuatan yang tidak senonoh serta membantu menciptakan lingkungan yang bersih dan terjaga moralitasnya.
Pendapat para ulama mengenai batasan aurat laki-laki
Para ulama sepakat bahwa aurat laki-laki adalah bagian tubuh dari pusar hingga lutut, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Namun demikian, ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai batasan aurat laki-laki. Beberapa ulama menyatakan bahwa aurat laki-laki meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tangan di atas pergelangan tangan. Pendapat ini didasarkan pada hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Laki-laki itu auratnya seluruh tubuhnya, kecuali wajahnya dan kedua tangannya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Namun, mayoritas ulama memandang bahwa aurat laki-laki hanya sebatas dari pusar hingga lutut, dan pandangan ini lebih kuat karena didukung oleh hadis yang shahih dan memiliki sanad yang jelas. Selain itu, batasan aurat yang telah ditentukan dalam hadis tersebut telah diakui dan diamalkan oleh umat Islam selama berabad-abad.
Dalam prakteknya, laki-laki muslim sebaiknya menutup auratnya dengan pakaian yang longgar dan tidak ketat, serta memperhatikan kesopanan dalam berpakaian. Selain itu, laki-laki juga sebaiknya menghindari perilaku atau tindakan yang dapat mengarah pada perilaku yang tidak senonoh atau melanggar norma-norma agama dan sosial.