Fatwapedia.com – Penetapan hukum isbal bersandar pada dua hadits dibawah ini. Namun para ulama berbeda pendapat akan hukum isbal. Lalu apa hukum isbal dan bagaimana penjelasan para ulama tentang isbal? Berikut ini penjelasan tentang isbal selengkapnya.
Hadits Pertama tentang isbal:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَيْضًا: «ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ» قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ [مِرَارًا]، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «المُسْبِلُ، وَالمَنَّانُ، وَالمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالحَلِفِ الْكَاذِبِ»
Dari Abu Dzar, dari Rasulullah Saw. beliau bersabda. “Ada tiga yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Swt pada hari kiamat, Allah Swt tidak memandang mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang menyakitkan”. Rasulullah Saw mengatakannya tiga kali. Abu Dar berkata. “Mereka itu sia-sia dan merugi Siapakah mereka wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Al-Musbil (orang yang memanjangkan jubah/kain/kaki celana menutupi mata kaki). orang yang mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta”. (HR. Muslim).
Hadits Kedua:
حديث أبي هريرة: «مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ»
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Saw. beliau bersabda. “Kain yang di bawah dua mata kaki, maka di dalam neraka”. (HR. al-Bukhari)
Pendapat ulama dalam Memahami Hadits-Hadits Ini:
Pendapat Imam Syafi’i:
Imam an-Nawawi berkata, “Makna lsbal adalah memanjangkan kain di bawah kedua mata kaki, hanya bagi orang yang sombong. Jika pada orang yang tidak sombong. maka makruh. Demikian disebutkan imam Syafi’i secara nash tentang perbedaan antara orang yang memanjangkan kain karena sombong dan orang yang memanjangkan kain tetapi tidak sombong.
Pendapat Imam al-Bukhari:
Imam al-Bukhari membuat satu bab khusus dalam Shahih aI-Bukhari Kitab: al-Libas (pakaian). Dengan judul : Bab Orang Yang Memanjangkan/Menyeret Kainnya Tanpa Sifat Sombong,
Ini membuktikan bahwa Imam al-Bukhari membedakan antara orang yang memanjangkan pakaian dengan sifat sombong dan tanpa sifat sombong Dalam bab ini Imam al-Bukhari memuat hadits yang mencela orang yang memanjangkan kain dengan sifat sombong. Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong. maka Allah Swt tidak akan memandangnya pada hari kiamat”. Abu Bakar berkata. “Wahai Rasulullah. sesungguhnya salah satu bagian kainku terjulur (panjang), melainkan bahwa aku tidak berniat sombong”. Rasulullah Saw berkata, “Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sifat sombong”. (HR. al-Bukhari)
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, “Allah Swt tidak memandang pada hari kiamt kepada orang yang memanjangkan kainnya karena angkuh/sombong”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah Saw dengan kedua telinga saya ini, beliau bersabda, “Siapa yang memanjangkan kainnya. tidak menginginkan dengan itu melainkan keangkuhan. maka sesungguhnya Allah Swt tidak akan melihatmu pada hari kiamat.” (HR. Muslim).
Pendapat imam an-Nawawi:
Adapun makna sabda Rasulullah Saw: Almusbil izaarohu “Orang yang memanjangkan kainnya”.
Maknanya adalah: orang yang memanjangkan kainnya, menyeret ujungnya karena sombong.
sebagaimana dijelaskan oleh hadits lain :
“Allah Swt tidak memandang kepada orang yang memanjangkan kainnya karena sombong”.
Makna kata: khuyala’ adalah sombong.
Kata “memanjangkan” yang bersifat umum diikat dengan kata ‘sombong’ untuk mengkhususkan orang yang memanjangkan kain yang bersifat umum Ini menunjukkan bahwa yang diancam dengan ancaman yang keras adalah orang yang memanjangkan kainnya karena sombong.
Rasulullah Saw memberikan keringanan kepada Abu Bakar ash-Shiddiq dengan ucapan,
“Engkau tidak termasuk bagian dari mereka”. Karena Abu Bakar memanjangkan pakaiannya bukan karena sombong.
Imam an-Nawawi membuat satu bab khusus dalam kitab Riyadh ash-Shalihin:
Bab: Sifat panjangnya gamis, ujung gamis, kain dan ujung sorban, Haram memanjangkan semua itu untuk kesombongan. makruh jika tidak sombong.
Pendapat al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani:
Dalam hadits-hadits ini disebutkan bahwa memanjangkan kain bagi orang-orang yang sombong adalah dosa besar. Adapun memanjangkan kain bagi yang tidak sombong. zhahir hadits ini mengandung makna haram juga, akan tetapi diikat dengan hadits-hadits lain yang mengandung makna sombong. Kalimat yang bersifat umum dalam kecaman tersebut mengandung makna ikatan bagi orang yang sombong. Oleh sebab itu tidak haram menyeret dan memanjangkan kain jika selamat dari sifat sombong. Penggunaan kalimat yang bersifat umum ini mengandung makna ikatan. diikat dengan hadist-hadits yang mengikat dengan sifat sombong. maka orang yang memanjangkan kain/jubah/kaki celana dengan sifat sombong. itulah yang diancam dengan ancaman yang keras, disepakati ulama tentang ini.
Pendapat Imam as-Suyuthi:
Makna kata: khuyalaa adalah: Orang yang memanjangkan kainnya. orang yang menyeret ujung kainnya karena sombong. Hadits ini dikhususkan dengan hadits lain: “Allah Swt tidak memandang kepada orang yang memanjangkan kainnya karena sombong”. Rasulullah Saw memberikan keringanan kepada Abu Bakar. karena Abu Bakar memanjangkan kainnya bukan untuk sombong.
Pendapat lmam asy-Syaukani: Dzahir ikatan dengan kata: khuyala (sombong). ini menunjukkan pemahaman bahwa orang yang memanjangkan kain tetapi tidak sombong. maka tidak temasuk dalam ancaman hadits ini”.
Pendapat Imam ash-Shan’ani: Hadits ini diikat dengan kata: khuyala (sombong). ini menunjukkan pemahaman bahwa orang yang memanjangkan kain tanpa sombong tidak termasuk dalam ancaman hadits ini”
Pendapat Syekh DR Yusuf aI-Qaradhawi:
Salah satu metode memahami hadits dengan baik adalah: Menggabungkan beberapa hadits dalam satu tema Hadits tentang Isbal. banyak pemuda Islam yang bersemangat sangat mengingkari orang lain yang tidak memendekkan pakaiannya di atas mata kaki. Bahkan mereka terlalu berlebihan dalam bersikap sampai pada tingkat menjadikan perbuatan memendekkan kaki celana sebagai syi’ar Islam atau kewajiban yang besar dalam Islam. Jika mereka melihat seorang ulama atau da’i tidak memendekkan kaki celana seperti yang mereka lakukan, mereka menuduhnya -bahkan secara terang-terangan tidak faham agama.
Sesungguhnya hanya mencukupkan diri dengan makna zhahir satu hadits saja. tanpa melihat hadits-hadits lain yang terkait dengan tema tertentu secara keseluruhan. itulah yang seringkali membuat orang terjerumus dalam kekeliruan, jauh dari kebenaran dan tujuan yang dimaksud hadits Rasulullah Saw.
Hubungan Kesombongan dan Memanjangkan Pakaian/Jubah.
Memanjangkan jubah merupakan tradisi kesombongan raja-raja Ronmwi dan Persia masa silam.
Untuk menunjukkan keangkuhan dan kembangan mereka. lmka para penguasa itu memanjangkan jubah yang ujungnya dibawa oleh para pengawal dan dayang-dayang. Tradisi itu masuk juga ke dalam masyarakat Jahiliyah Dalam satu bait sya’ir jahiliyah dikatakan,
Janganlah engkau terpukau dengan panjangnya jubah dan sorban yang terurai Sesungguhnya aku juga orang yang memiliki pakaian yang panjang Tradisi keangkuhan dan kesombongan itulah yang dibantah Rasulullah Saw.