Fatwapedia.com – Dengan adanya beberapa tekanan dari pihak Eropa seperti Inggris merupakan salah satu faktor terjadinya pembaharuan dan reformasi pada pemerintahan Utsmaniyah pada abad 19, ada pun faktor lain karna adanya rasa percaya diri dan keyakinan Utsmani dan orang-orang yang terpengaruh gaya Barat tentang keharusan Utsmani mengubah perangkat negara serta mengadopsinya dari Barat tanpa memperhatikan hukum Syariah.
Rekomendasi berbahaya ini mendorong Padishah melakukan pembaharuan tersebut, Padishah Abdul Mecid I (1823-1861 M) telah melanggar tradisi Utsmani yang ada dan telah menyelewengkan Syariat. Karna sesungguhnya tradisi dan syariat, keduanya tidak membolehkan kaum Muslimin dan Non-Muslim memiliki hak yang sama dibawah Kekhalifahan Muslim. Harus ada pembedanya.
Dalam peraturan “Khath Hamayuni” (orang Utsmani menyebut peraturan tersebut demikian) lebih banyak mengadopsi apa yang datang dari Barat, isinya sebagai berikut :
1. Dihapuskannya undang-undang yang melarang suap dan kerusakan.
2. Persamaan dalam masalah mobilisasi militer antara kaum muslimin dan non-muslim.
3. Memperlakukan sama semua warga negara Utsmani, apapun agama dan madzhab mereka.
4. Menjaga semua hak dan keistimewaan yang dinikmati oleh para pemimpin agama selain Islam.
5. Menghapus semua hambatan aturan agama-agama, agar semua warga negara dinegara Utsmani berada dalam kedudukan yang sama.
6. Masalah-masalah perdata yang menyangkut warga Kristen khusus menjadi wewenang majelis-majelis Kristen yang merupakan gabungan antara warga negara beragama Kristen dan para pemuka agama Kristen, yang dipilih secara langsung oleh warga Kristen bersangkutan.
7. Membuka akademi-akademi untuk orang Kristen agar terbuka bagi mereka kemungkinan bekerja di pemerintahan.
8. Membolehkan warga negara asing untuk memiliki tanah di dalam wilayah Utsmaniyah sebagaimana yang dijanjikan Padishah dengan cara meminta bantuan dana dan pengalaman negeri-negeri Eropa, dengan tujuan untuk memajukan ekonomi Utsmani.
9. LGBT dilegalkan
10. Menggantikan gilda-gilda (industri rumah tangga) dengan pabrik yang dikelola swasta serta pemodal asing.
Padishah Abdul Mecid I dianggap Penguasa Utsmani pertama yang melakukan gerakan Westernisasi Utsmani secara resmi. Sebab dia lah yang pertama kali mengambil langkah ini dan mengeluarkan perintah resmi pada tahun 1854 dan 1856 M. Sangat jauh berbeda dengan pendahulu atau leluhurnya yaitu Padishah Suleyman Al-Qanuni yang sangat bijak menerapkan Qanun (Hukum) dengan mensintesakan antara Alquran-Sunnah, Fatwa Ulama dan Hukum Adat Suku Turki sehingga tercipta harmonisasi antara syariat dan kearifan lokal.
Satu hal yang mungkin tidak kita tahu, poin no 8 memungkinkan sejumlah Yahudi asal Rusia untuk membeli tanah di Palestina. Jadi sekalipun kelak Padishah Ustmani, Abdul Hamid II menolak permintaan Theodor Herzl agar etnis Yahudi Ashkenazi boleh bermukim di Palestina, itu sebenarnya sudah terlambat karena sudah ada sekelompok Yahudi Ashkenazi yang bermukim di Palestina berkat kebijakan Padishah Abdul Mecid. (Yazid)
Referensi :
•Al-Daulat Al-Utsmaniyyah, Dr. Ismail Yagha.
•Al-Syarq Al-Islami, Husein Mu’nis.
•Tarikh Al-Arab Al-Hadits (kumpulan tulisan beberapa ulama).
•Al-Inhirafaat Al-Aqadiyah wa Al-amaliyah.