Fatwapedia.com – Rumah sayyidah Khadijah terletak di Zuqaq Al-Hajar. Disinilah pertama kali Rasulallah saw hidup berumah tangga bersama siti Khadijah ra, istri beliau yang tidak pernah dimadu, selama 28 tahun dan semua putra putri beliau lahir di tempat ini, diantaranya Qasim, Abdullah, Ummu Kaltsum, Ruqayah, Zainab dan Fatimah, putri bungsu beliau. Dan rumah itu pula siti Khadijah wafat.
Nabi saw tetap tinggal di rumah ini sampai beliau mendapat perintah dari Allah untuk berhijrah ke Madinah. Menurut Sayyid Dr. Muhammad bin Alwi Al-Maliki dari Al-Azraqi rumah ini merupakan tempat yang paling afdhol setelah Masjidil Haram, karena tidak sedikit wahyu turun di tempat ini. Setelah hijrah Nabi saw ke Madinah, rumah siti Khadijah diambil oleh Aqil bin Abi Thalib ra kemudian dijual kepada Muawiyah bin Abi Sufiyan yang pada saat itu menjabat sebagai Khalifah, lalu oleh Muawiyah dibangun Masjid.
Pada tahun 1373 H rumah siti Khadijah dijadikan Sekolah Puteri Al-Quran oleh Syeikh Abbas Al-Qattan yang pada saat itu menjabat sebagai gubernur Makkah, sesuai dengan permintaannya kepada pemerintah setempat. Setelah disetuji oleh pemerintah, tempat itu menjadi wakaf yang tidak bisa diperjual-belikan, atau disewakan, tidak bisa berpindah tangan, ditukar atau dipinjamkan. Pada tahun 1401 H, tempat ini kemudian diambil-alih oleh pemerintah dan dibongkar untuk perluasan halaman Masjidil Haram. Pada waktu pembongkaran tempat tersebut, ditemukan bekas bekas peninggalan Nabi saw, seperti Mihrab Nabi yang menghadap ke Ka’bah, Bak wudhu Nabi, kamar Nabi, tempat lahir siti Fatimah dll.
Setelah dibongkar rumah ini dijadikan lataran Masjidil Haram yang letaknya sekarang dekat Bab an-Nabi (Pintu Nabi) atau beberapa langkah dari pintu tersebut. Dahulu di tempat itu dibuatkan sebuah kubbah kecil yang diberi nama dengan Kubbah Al-wahy artinya kubbah tempat turunya wahyu, karena seringnya wahyu dari Allah turun melalui Jibril as di rumah ini.
Sumber: Blog Hasan As Segaf