Rasjidi, dan Sekularisme di Indonesia

Rasjidi, dan Sekularisme di Indonesia

Fatwapedia.com – Sekularisme di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sosok Nurcholis Majid. Namun bicara tentang Nurcholis, tidak bisa tidak harus menyebut sosok Rasjidi. 

Rasjidi-lah orang yang pertama menulis buku bantahan terhadap ide sekularisme Nurcholis Majid. Bukunya berjudul “Koreksi terhadap Drs. Nurcholis Madjid tentang Sekularisasi” diterbitkan tahun 1972, 2 tahun sesudah pidato Nurcholis Majid dengan makalahnya “Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat” yang ia sampaikan dalam diskusi HMI, PII, GPI, dan Persami, di Menteng Raya 58 pada 2 Januari 1970.

Bantahan Rasjid terhadap ide sekularisme sangat penting. Menurut Al-Attas, tantangan terbesar sekularisme bukan pada sisi politiknya, melainkan pada sisi filosofisnya. Rasjidi melakukan perlawanan intelektual secara elegan.

Sekelumit Rasjidi

Rasjidi lahir 20 Mei 1915 di Kotagede, Yogyakarta. Setelah tamat Kweekschool Muhammadiyah lalu Al-Irsyad, beliau ke Mesir. Di Mesir beliau masuk ke Darul Ulum Al-Azhar, kemudian ke Universitas Kairo hingga sarjana. Beliau pulang tahun 1938.

Tahun 1954, ia melanjutkan pendidikan S3 di Universitas Sorbonne, Perancis atas sponsor Rockefeller Foundation. Ia lulus sidang doktoral pada 23 Maret 1956 dengan disertasi berjudul l’Evolution del’Islam en Indonesie ou Consideration Critique du Livre Tjentini. Setelah disertasinya berhasil dipertahankan, ia berhak menyandang gelar “Docteur de l’Universite de Paris avec la mention Tres honorable” atau cum-laude.

Selanjutnya beliau ke McGill University, Montreal, Kanada. Beliau mengajar Hukum Islam dan Sejarah di Institute of Islamic Studies yang dipimpin Prof. Wilfred Cantwell Smith, orientalis kenamaan yang banyak mendidik intelektual Indonesia.

Di McGill, Rasjidi berpolemik dengan Prof. Joseph Franz Schacht, pakar hukum Islam dari Universitas Columbia, New York. Schacht adalah orientalis terkemuka di dunia Barat. Rasjidi mengoreksi kesalahan pemaknaan Schact terhadap sebuah kata dalam bahasa Arab yang berakibat fatal.

Di Indonesia, Rasjidi banyak mengoreksi dan berpolemik dengan tokoh lain seperti A.M.W. Pranaka dan Daoed Joesoef (mengenai kebudayaan Indonesia); Prof. Dr. Mukti Ali (mengenai GBHN 1973); Franz Magnis Suseno SJ (mengenai RUU Peradilan Agama); R. Ng. Ronggowarsito (mengenai kebatinan); Harun Nasution (mengenai buku Islam ditinjau dari Berbagai Aspeknya); dan lain-lain. Hebatnya, bantahan beliau ditulis secara ilmiah dan dituangkan dalam buku. 

Namun polemik paling panjang dan menarik perhatian adalah sanggahannya terhadap Nurcholis Majid mengenai sekularisasi. Polemik tersebut memicu perdebatan-perdebatan di kampus-kampus selama bertahun-tahun.

Tahun 1985, Nurcholis menulis makalah “Sekularisasi Ditinjau Kembali”. Nurcholis seolah hendak menutup polemik tersebut dengan mengatakan, “Dan karena sedemikian kontroversialnya istilah ‘sekular’, ‘sekularisasi’ dan ‘sekularisme’ itu, maka adalah bijaksana untuk tidak menggunakan istilah-istilah tersebut, dan lebih baik menggantikannya dengan istilah-istilah teknis lain yang lebih tepat dan netral”. Nurcholish menjuluki Rasjidi sebagai: “…the guardian dunia pemikiran Islam di Indonesia yang selalu cemas bila melihat gejala ‘penyimpangan’ atau ‘penyelewengan’ dalam kegiatan intelektual itu.”

Rasjidi wafat di Jakarta tanggal 30 Januari 2001 diusia 85. Beliau dikebumikan di Kotagede, Yogyakarta.

رحمه الله رحمة واسعة واسكنه فسيح جناته…

Leave a Comment