Fatwapedia.com – Kebaikan sekecil apapun sangat bernilai dihadapan Allah. Allah tidak pernah mencela sekecil apapun kebaikan hamba-Nya. Sedekah di bulan Ramadhan secara umum memiliki keutamaan lebih dibandingkan bulan lainnya. Namun mungkin anda bingung manakah yang lebih afdhal untuk ditunaikan saat Ramadan, membayar zakat mal atau membantu fakir miskin? Simak penjelasan fatwa berikut ini.
Pertanyaan:
Mana yang lebih utama di bulan Ramadhan membayar zakat mal atau memberi makan kepada orang-orang fakir?
Jawaban:
Alhamdulillah. Adapun zakat yang wajib adalah ibadah yang mempunyai waktu tertentu, yaitu berlalunya satu tahun hijriyah dan hartanya sampai nisab, jika masa satu tahun sudah sempurna maka zakatnya wajib dibayarkan, dan tidak boleh bagi yang hartanya sudah wajib dizakati ditunda pembayarannya, kecuali karena udzur yang syar’i.
Tidak boleh menunggu datangnya bulan Ramadhan untuk membayarnya, kecuali jika waktunya sebentar saja, seperti satu atau dua pekan. Baca juga jawaban soal nomor: 13981.
Ibnu Qudamah –rahimahullah– berkata:
“Wajib pembayaran zakat itu disegerakan, tidak boleh diakhirkan pembayarannya padahal dia mampu dan memungkinkan untuk membayarnya tepat waktu, jika tidak hawatir ada bahaya tertentu, hal ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i”. (Al Mughni: 2/289)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya:
“Apakah zakat lebih mempunyai keutamaan pada bulan Ramadhan padahal termasuk salah satu dari rukun Islam?”.
Beliau menjawab:
“Zakat adalah sama dengan perbuatan baik lainnya ketika dilakukan pada waktu yang mulia akan menjadi lebih mulia, akan tetapi kapan saja zakat itu diwajibkan dan sudah selama satu tahun, maka seseorang wajib membayarkannya dan tidak boleh di tunda sampai datang bulan Ramadhan. Jika masa satu tahun itu tepat pada bulan Rajab, maka tidak boleh ditunda pembayarannya sampai bulan Ramadhan, namun langsung dibayarkan pada bulan Rajab tersebut, dan jikalau masa satu tahunnya bertepatan pada bulan Muharram, tidak perlu menundanya sampai Ramadhan, sedangkan jika masa satu tahunnya itu bertepatan dengan Ramadhan, maka hendaknya membayarkannya pada bulan Ramadhan”. (Fatawa Islamiyah: 2/164)
Kemungkinan maksud zakat dari penanya di atas adalah shodaqah yang sunnah, dan tidak diragukan lagi bahwa kedermawanan, pemberian berupa harta, makanan, pakaian dan yang lainnya, jika dilakukan pada bulan Ramadhan lebih utama dari pada bulan lainnya, oleh karenanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lebih dermawann lagi pada bulan Ramadhan.
Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– berkata: “Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah manusia yang paling dermawan, dan beliaunya lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan pada saat ditemui oleh malaikat Jibril, beliau ditemui oleh malaikat Jibril pada setiap malam pada bulan Ramadhan untuk mengulang bacaan al Qur’an, bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- lebih dermawan pada kebaikan lebih kencang dari pada angin yang bertiup”. (HR, Bukhori: 6 dan Muslim: 2308)
Imam An-Nawawi berkata:
“Pada hadits tersebut terdapat beberapa pelajaran, di antaranya adalah disunnahkan untuk memperbanyak kedermawanan pada bulan Ramadhan”. (Syarh Muslim: 15/69)
Ibnul Qayyim –rahimahullah– berkata:
“Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah manusia yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan, beliau memperbanyak shadaqoh, berbuat kebaikan, membaca al Qur’an, shalat, dzikir, dan I’tikaf”. (Zaadul Ma’ad: 2/32)
Memberi makan orang lain akan mendatangkan pahala yang besar bagi pelakunya, Alloh –subhanahu wa ta’ala- telah menyebutkan bahwa di antara sifat-sifat orang yang beriman yang berhak mendapatkan surga, mereka adalah yang senantiasa memberi makan, Alloh –ta’ala-:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا . إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلا شُكُورًا . إِنَّا نَخَافُ مِنْ رَبِّنَا يَوْمًا عَبُوسًا قَمْطَرِيرًا . فَوَقَاهُمُ اللَّهُ شَرَّ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَلَقَّاهُمْ نَضْرَةً وَسُرُورًا . وَجَزَاهُمْ بِمَا صَبَرُوا جَنَّةً وَحَرِيرًا ) الإنسان/8-12
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih. Sesungguhnya Kami takut akan (azab) Tuhan kami pada suatu hari yang (di hari itu) orang-orang bermuka masam penuh kesulitan. Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka (dengan) surga dan (pakaian) sutera”. (QS. Al Insan: 8-12)
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda:
( مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كانَ لَهُ مِثْلَ أَجْرِه ) رواه الترمذي ( 807 ) وابن ماجه ( 1746 ) ، وصححه الألباني في ” صحيح الترمذي ” .
“Barang siapa yang memberi makan kepada orang yang berpuasa, bahwa baginya pahala sama dengan pahalanya orang yang berpuasa”. (HR. Tirmidzi: 807 dan Ibnu Majah: 1746 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi).
Generasi salaf shalih mereka bersemangat untuk memberi makan, karena ada riwayat yang memberi semangat mereka, disertai dengan ibadah lain yang banyak, mencintai dan menyayangi mereka yang diberi makan, dengan begitu akan menjadi sebab dimasukkannya ke dalam surga, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:
( لن تدخلوا الجنة حتى تؤمنوا ولن تؤمنوا حتى تحابوا )
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai”.
Sebagaimana juga dekat dengan orang-orang shalih dan mengharap pahala dari bantuan mereka untuk melakukan ketaatan yang akan menguatkan mereka lantaran makanan anda.
Adapun keutamaan salah satu dari keduanya, begitu banyak dari generasi salaf lebih mengutamakan untuk memberi makan kepada saudara-saudaranya seiman dari pada shadaqoh kepada orang-orang miskin.
Sebagaimana telah diriwayatkan pada bab ini dengan hadits yang marfu’ dari hadits Anas dengan sanad yang lemah, apalagi jika ikhwah tersebut tidak mendapatkan seperti makanan tersebut.
Telah diriwayatkan dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata:
“Mengumpulkan orang dari saudara-saudaraku di atas satu sha’ makanan, lebih aku cintai dari pada saya masuk pasar kalian untuk membeli budak dan memerdekakannya”.
Dari Abu Ja’far Muhammad bin Ali berkata:
“Saya mengundang 10 orang dari teman-teman saya dan memberi makan mereka dengan makanan yang mereka sukai, lebih aku cintai dari pada memerdekakan 10 dari anak cucu Nabi Ismail”. (Syarh Hadits Ikhtisham al Mala’ Al A’la / Ibnu Rajab dari Majmu’ Rasail: 4/41)
Kesimpulan:
Bahwa semua bentuk shadaqoh dengan harta dan memberikan makanan, keduanya mempunyai keutamaan yang besar, maka bersemangatlah untuk kedua perkara tersebut, dan hendaknya anda mempunyai bagian (pahala) dari setiap ibadah. Wallahu A’lam.
Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam