Fatwapedia.com – Rubrik fikih pada website ini akan mengurai masalah hukum merapatkan shaff dalam sholat berjamaah. Tulisan ini sebagaimana dikemukakan oleh penulis sebagai upaya Mengurai Salah Paham Tentang Merapatkan & Meluruskan Shaff Dalam Shalat Berjamaah. Semoga tulisan ini bermanfaat dan menambah wawasan kita. Aamiin.
Telah dimaklumi bersama, bahwa sebagian saudara-saudara kita, mempraktekkan hadits-hadits tentang merapatkan shaff dengan cara menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan bahu dengan bahu ketika mulia shalat. Bahkan ada kejadian-kejadian yang lebih dari itu, seperti kondisi “mengangkang”, “mengejar” kaki orang lain, dan “tarik baju orang” yang tidak menempelkan mata kakinya.
Insya Allah, kita akan bahas masalah ini secara obyektif dan adil. Tanpa ada niatan untuk menyudutkan atau ingin merendahkan pihak tertentu. Akan tetapi, hanya semata upaya untuk meluruskan suatu permasalahan yang telah berlangsung lama dan diyakini sebagai sesuatu yang benar.
Mereka yang berpendapat bahwa merapatkan shaff dengan cara menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan bahu dengan bahu, berdalil dengan beberapa hadits.
Diantaranya hadits dari Anas bin Malik –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata, Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda :
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي، وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»
“Luruskan shaff-shaff kalian ! maka sesungguhnya aku aku melihat kalian dari belakang punggungku.” (Anas bin Malik berkata) : Dan adalah salah satu dari kami melekatkan pundaknya dengan pundak sahabatnya dan telapak kakinya dengan telapak kaki sahabatnya.” [HR. Al-Bukhari : 725].
Hadits ini bisa dijelaskan dari beberapa sisi :
Pertama, Yang dimaksud dengan kata “melekatkan/menempelkan” pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki, bukanlah makna hakiki. Akan tetapi suatu kata yang dimaksudkan untuk “penyangatan” saja. Bukan benar-benar nempel antara mata kaki dan pundah. Hal ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- :
الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ
“Yang diinginkan dengan hal itu, berlebihan/penyangatan dalam meluruskan shaf dan menutup (mengisi) celah-celahnya (yang masih kosong).” [Fathul Bari : 2/211].
Jadi makna hadits di atas, para sahabat berusaha untuk merealisasikan perintah nabi untuk meluruskan dan merapatkan shaf dengan sangat baik, sampai “seolah-olah” mereka menempelkan mata kaki dan pundak mereka dikarenakan sangat rapatnya. Bukan berarti benar-benar nempel. Ini salah satu uslub bahasa Arab dimaklumi oleh siapapun yang telah mempelajarinya.
Dalam bahasa Indonesia pun ada seperti ini. Misalnya ketika kita mau dipinjami uang oleh teman kita, maka kita akan menjawab : “Maaf, saya lagi tidak punya uang.” Jawaban ini bukan berarti kita tidak punya uang sama sekali. Akan tetapi maksudnya, kita punya uang cuma sedikit, “seolah-olah” tidak punya uang.Atau kalau kita sebagai seorang ustadz, lalu kita bicara kepada hadirin : “Mohon duduknya merapat !”. Bukan berarti harus sampai nempel kaki dan badan mereka. Kalau demikian, nanti malah tidak bisa atau minimal terganggu saat mau menulis. Disamping juga ada rasa risi tentunya.
Ternyata, pemahaman Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah– terhadap hadits di atas, merupakan pemahaman aimatul arba’ah (Imam Madzhab yang empat, yaitu Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hambal). Seperti apa yang telah dinyatakan oleh Imam Muhammad Anwar Syah Al-Kasymiri Al-Hindi (w.1353 H) –rahimahullah- :
قال الحافظ: المراد بذلك المبالغة في تعديل الصفِّ وسدِّ خلله. قلتُ: وهو مراده عند الفقهاء الأربعة
“Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Yang diinginkan dengan hal itu, berlebihan/penyangatan dalam meluruskan shaf dan menutup (mengisi) celah-celahnya (yang masih kosong).” Aku (Al-Kasymiri) berkata: DAN INILAH (MAKNA) YANG DIINGINKAN OLEH PARA IMAM YANG EMPAT.” [Faidhul Bari ‘Ala Shahih Al-Bukhari: 2/302].
Jika imam madzhab yang empat saja TELAH SEPAKAT memahami demikian, maka pemahaman yang keluar darinya, berarti telah menyelisihi pendapat yang disepakati oleh mereka. Dan seperti ini, dikatagorikan oleh Imam Al-Qarafi –rahimahullah- “seperti” menyelisihi ijma’ (konsensus ulama’). Artiya, kesepakatan mereka memiliki kedudukan yang sangat kuat, hampir-hampir mendekati ijama’’.Sehingga sangat tercela jika ada yang menyelisihinya.
Imam Ibnu Rajab Al-Hambali –rahimahullah- berkata :
وحديث أنس هذا يدل على أن تسوية الصفوف : محاذاة المناكب و الأقدام
“Hadits Anas ini menunjukkan, sesungguhya meluruskan shaf itu (maksudnya): pundak dan kaki setentang/sejajar (bukan nempelnya yang diinginkan).” [Fathul Bari: 6/282].
Seorang alim salafy, asy-syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- juga menjelaskan sebagaimana yang dipahami oleh para imam yang telah berlalu penyebutannya. Bahkan beliau menambahkan, bahwa penempelan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak itu hanya sarana (alat ukur) untuk menentukan kelurusan dan kerapatan shaf saja. Begitu sudah lurus, tidak ditempelkan lagi.
Kemudian shalat baru dimulai.
Beliau –asy-syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- berkata :
الصحابة -رضي الله عنهم- فإنهم كانا يسوون الصفوف بإلصاق الكعبين بعضهما ببعض ، أي أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف، فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم، ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة،وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.
“Para sahabat, sesungguhnya mereka meluruskan shaf dan melekatkan dua mata kaki sebagian mereka dengan sebagian yang lain, ARTINYA : sesungguhnya tiap satu dari mereka melekatkan mata kaki dengan mata kaki orang di sampingnya UNTUK MEWUJUDKAN KESETENTANGAN DAN KELURUSAN SHAF. Dan ini (melekatkan mata kaki dan pundak), bukanlah sesuatu yang dimaksudkan. Akan tetapi ia merupakan sesuatu yang dimaksudkan untuk (mewujudkan) sesuatu yang lain, sebagaimana hal ini telah disebutkan oleh para ulama’. Oleh karena itu, jika shaf telah sempurna (penuh) dan manusia telah berdiri, seyogyanya setiap orang untuk menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya untuk merealisasikan kelurusan (shaf). BUKANLAH HAL ITU BERMAKNA, BAHWA SEORANG HARUS MENEMPELKAN(NYA) SECARA TERUS SEPANJANG SHALATNYA.” [Fatawa Arkanil Islam : 312].
Pendekatan penjelasan Asy-Syaikh –rahimahullah- di atas seperti ini. Dalam baris berbaris, ada perintah dengan istilah “Lencang kanan” atau “setengah lencang kanan”. Dua perintah ini, hanyalah “alat” untuk meluruskan dan merapatkan barisan. Nanti setelah lurus, maka tangan diturunkan. Bukan berarti tangan harus lencang terus. Ini perkara yang kita maklumi bersama.
Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid–rahimahullah- berkata :
فهذا فَهْم الصحابي – رضي الله عنه – في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل, لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب
“Makna ini (apa yang disampaikan Ibnu Hajar) merupakan pemahaman para sahabat –radhiallahu ‘anhum- dalam meluruskan (shaf), yaitu : lurus dan menutup celah, bukan melekatkan dan menempelkan pundak dan mata kaki.” [La Jadida fi Ahkamish Shalat : 12].
Kedua, Bahkan, amaliah sebagian orang yang melekatkan mata kaki dan pundak mereka dengan mata kaki dan pundak orang yang ada di samping kanan dan kiri mereka, termasuk perbuatan yang ghuluw (melampaui batas), takalluf (memaksakan diri) serta aneh. Kenapa? karena tidak ada satupun dalil yang menujukkan kepadanya dan tidak ada para ulama’ –sejauh pengetahuan kami- yang memahami dan mengamalkan demikian.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- berkata :
ومن الغلو في هذه المسألة ما يفعله بعض الناس من كونه يلصق كعبه بكعب صاحبه ويفتح قدميه فيما بينهما حتى يكون بينه وبين جاره في المناكب فرجة فيخالف السنة في ذلك، والمقصود أن المناكب والأكعب تتساوى
“Termasuk perbuatan ghuluw (melampaui batas) dalam masalah ini (merapatkan dan meluruskan shaf), apa yang dilakukan oleh sebagian manusia, berupa melekatkan mata kakinya dengan mata kaki sahabatnya, dan membuka kedua kakinya (ngangkang) di antara keduanya, sehingga terjadi celah/jarak antara pundaknya dengan pundah temannya. Maka dia telah menyelisihi sunnah dalam hal itu. Padahal yang dimaksud, pundak-pundak dan mata kaki-mata kaki itu bisa lurus (bukan melaekatnya).” [Fatawa Arkanil Islam : 312].
Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid–rahimahullah- berkata :
فإِن إِلزاق العنق بالعنق مستحيل, وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر. وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل, وإِلزاق الكعب بالكعب, فيه من التعذر, والتكلف
“Melekatkan pundak dengan pundak dalam setiap berdiri (ketika shalat) termasuk perbuatan takalluf (memberatkan diri) yang sangat jelas. Melekatkan lutut dengan lutut, perkara yang mustahil. Melekatkan mata kaki dengan mata kaki, di dalamya terdapat perkara yang sangat sulit (terwujud) dan memberatkan diri.” [La Jadida : 11].
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafidzahullah- berkata:
وليس معنى رص الصفوف ما يفعله بعض الجهال اليوم من فحج رجليه حتى يضايق من بجانبه؛ لأن هذا العمل يوجد فرجا في الصفوف، ويؤذي المصلين، ولا أصل له في الشرع
“Bukanlah makna merekatkan shaf, apa yang dilakukan oleh sebagai orang-orang bodoh di hari ini berupa perenggangan (ngangkang) kedua kakiya sampai menyempitkan orang yang di sisinya. Karena sesungguhnya amalan ini akan didapatkan celah di dalam shaf, menganggu orang yang shalat, serta tidak ada asalnya dalam syari’at.” [Al-Mulakhash Al-Fiqhi : 124].
Ketiga, Merapatkan shaf, bukan berarti tanpa ada celah. Akan tetapi diperlukan celah untuk mendapatkan kenyamanan dalam melakukan gerakan-gerakan shalat. Dimana kadar celahnya tidak terlalu lebar, namun juga tidak sampai mepet/nempel. Celah yang dilarang itu jarak antara dua orang yang bershaf yang bisa di isi oleh satu orang atau lebih.
Adapun jika kurang dari itu, maka ini dianjurkan.
Imam Muhammad Anwar Syah Al-Kasymiri Al-Hindi –rahimahullah- menyatakan :
أي أن لا يَتْرُكَ في البين فرجةً تَسَعُ فيها ثالثًا. بقي الفصل بين الرجلين: ففي «شرح الوقاية» أنه يَفْصِلُ بينهما بقدر أربع أصابع، وهو قول عند الشافعية، وفي قولٍ آخر: قدر شبر.
“Artinya : Janganlah seorang meninggalkan celah/jarak di antara (dia dan orang di sampingnya) yang bisa digunakan untuk satu orang ketiga di dalamnya. Telah tetap adanya jarak antara kedua kaki. Di dalam “Syarh Al-Wiqayah” : Sesungguhnya seorang menyela di atara keduanya seukuran EMPAT JARI. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’iyyah. Dalam pendapat lain, : satu jengkal.” [Faidhul Bari : 2/302].
Jadi yang dimaksud sabda nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
وسدوا الخلل ولا تذروا فرجات للشيطان
“Tutuplah celah-celah dan jangan kalian tinggalkan celah-celah untuk syetan.”
Maksudnya, yang dilarang adalah meninggalkan celah yang bisa ditempati oleh satu orang. Bukan berarti tidak ada celah/jarak sama sekali. Seperti kalau nabi memerintahkan kita untuk shalat di awal waktu, bukan berarti kita sudah harus takbiratul Ihram pas detik pertama waktu shalat masuk. Tapi ada jaraknya, untuk berpakaian, untuk wudhu, dan juga berjalan ke masjid. Ini perkara yang dimaklumi bersama. Simak ucapan Ibnu Daqiqil Ied dalam kitabnya “Al-Ihkam” : 2/38.
Hal ini didasarkan berbagai indikasi, diantaranya:
Kita diperintah untuk melembutkan diri dalam bershaf. Dan hal itu tidak akan terwujud kecuali ada jarah di antara orang-orang yang shalat. Sebagaimana dalam sebuah hadits, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
خياركم أَلينكم مناكب في الصلاة
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling lunak/lembut pundaknya di dalam shalat.” [HR. Abu Dawud].
Menurut Al-Khathabi –rahimahullah- Kalimat “paling lembut pundaknya”, maknanya :
ومعناه لزوم السكينة في الصلاة, والطمأْنينة فيها, لا يلتفت ولا يحاك منكبه منكب صاحبه
“Terus menerus tenang dalam shalat, tidak menoleh dan pundaknya tidak memotong (mengoyang) pundak orang lain.” [Ma’alim Sunan lewat “La Jadida” : 14].
Menurut Al-Munawi –rahimahullah- :
ولا يُحاشر منكبُهُ منكبَ صَاحِبه
“Pundaknya jangan sampai berdesakan dengan pundak sahabatnya” [Faidhul Qadir : 3/466].
Dalam sebagian gerakan-gerakan shalat, sangat membutuhkan adanya jarak antara orang yang satu dengan yang lain, seperti mengangkat tangan ketika takbir, saat bersedekap, posisi tangan saat rukuk dan sujud yang dijauhkan dari tubuh, saat duduk tasyahhud terkhusus ketika tasyahhud akhir dengan posisi tawwaruk.
Apakah bisa jika tidak ada jarak, kita mengamalkan hadits nabi yang memerintahkan kita untuk merengangkan atau menjauh tangan dari rusuk saat sujud misalkan? tidak bisa.
Oleh karena itu standar jarak dalam bershaf, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab “Bughyatul Mustarsyidin” (140) :
وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق
“Dan jarak yang dianggap (diakui) dalam lebar shaf-shaf dengan apa yang seorang bisa mempersiapkan dan mengatur shalat. Dan ia adalah apa yang secara adat mencukupi mereka, orang-orang yang bershaf tanpa berlebihan dalam keluasan dan kesempitan.”
Adapun hadits dari An-Nu’man bin Al-Basyir –radhiallohu ‘anhu- berkata :
وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
“Aku melihat seorang dari kami melekatkan mata kakinya dengan mata kaki sahabatnya.”
Ucapan ini disebutkan oleh Al-Bukhari dalam “Shohih-nya” secara mu’allaq (1/146) di bawah Bab : “Melekatkan Pundak Dengan Pundak Dan Telapak Kaki Dengan Telapak Kaki Di Dalam Shaf” [Lihat “Al-Fath” : 2/122].
Maka ada beberapa jawaban:
Pertama, Jika memang tata cara merapatkan shaf dengan cara menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak, kenapa yang mengamalkan hanya “seorang” saja ? kemana yang lain dari para sahabat. Padahal, para sahabat adalah generasi yang paling bersemangat dalam kebaikan dan sunnah.
Bahkan dalam “Musnad Al-Mushili” disebutkan, bahwa perbuatan tersebut disempat dicela oleh Anas bin Malik :
قَالَ أَنَسٌ: «لَقَدْ رَأَيْتُ أَحَدَنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ، وَلَوْ ذَهَبْتَ تَفْعَلُ ذَلِكَ الْيَوْمَ لَتَرَى أَحَدَهُمْ كَأَنَّهُ بَغْلٌ شَمُوسٌ»
“Anas bin Malik berkata : Sungguh aku melihat salah satu dari kami melekatkan pundaknya dengan pundah sahabatnya, kakinya dengan kaki sahabatnya. Seandainya hari ini kami melakukan hal ini lagi, sungguh kamu akan melihat salah satu dari mereka seperti bighal (peranakan kuda dan keledai) yang menentang/melawan.” [6/381].
Kedua, Makna melekatkan di situ bukan makna hakiki, akan tetapi makna majazi, artinya penyangatan dalam lurus dan rapat. Bukan benar-benar nempel.
Ketiga, Itu dilakukan hanya untuk wasilah (perantara) meluruskan dan merapatkan shaf saja. Jika sudah lurus, maka tidak nempel lagi. Lihat keterangan sebelumnya dari ucapan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah-.
Keempat, Amaliah merapatkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak ketika bershaf, tidak mungkin akan konsisten. Karena jika konsisten, mereka harus melakukannya dalam seluruh keadaan ketika shalat, dari takbir pembukaan sampai salam. Dan ini perkara yang tidak mungkin terwujud seperti ketika posisi sujud, atau duduk di antara dua sujud, atau duduk tasyahhud (awal ataupun akhir), dan yang lainnya. Ini semua justru menjadi indikasi tambahan, bahwa dibutuhkan celah/jarak dalam bershaf.
Kelima, Para ulama kibar di Saudi pun tidak mengamalkan tata cara merapatkan shaf sebagaiman yang diamalkan oleh sebagian kecil muslimin di Indonesia ini. Bisa disaksikan lewat video atau gambar. Tentunya amaliah mereka didasarkan kepada ilmu dan bukan kejahilan.
Kesimpulan:
- Meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat, perkara yang disyari’atkan. Dan hukumnya sunnah menurut jumhur ulama’, tidak sampai derajat wajib.
- Meluruskan dan merapatkan shaf tidak dengan menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak. Akan tetapi dengan sedikit jarak antara keduanya. Dimana jaraknya tidak terlalu luas tapi juga tidak sampai nempel. Sekitar empat jari atau satu jengkal.
- Adanya celah yang dilarang, adalah celah yang cukup dipakai untuk satu orang atau lebih. Adapun jika kurang dari itu, maka boleh, bahkan dianjurkan.
- Merapatkan shaf dengan menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak, hukumnya makruh. Hal ini muncul dari pemahaman terhadap dalil yang keliru, serta menyelisihi pemahaman para salaf, terkhusus para imam yang empat.
Demikian penjelasan atas hukum meluruskan shaff atau barisan saat shalat berjamaah. Semoga bermanfaat.