Fatwapedia.com – Menguburkan jenazah adalah menimbun seluruh jasadnya dengan tanah. Hukumnya fardhu kifayah berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’alaa:
ثم اماته فاقبره
“Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur.” (‘Abasa (801: 21) Dalam hal ini ada beberapa hukum, di antaranya:
1. Memperdalam kuburan
Hal ini dilakukan dengan kedalaman yang dapat mencegah binatang buas dan burung pemakan bangkai sampai pada jasad jenazah, serta dapat mencegah keluarnya bau mayat yang dapat mengganggu orang lain. Hal ini berdasarkan sabda Nabi :
احفُروا ، وأَوْسِعُوا ، وأَعْمِقُوا ، وأَحْسِنُوا ، وادفِنوا الاثنينِ والثلاثةَ في قبرٍ واحدٍ ، وقدِّموا أكثرَهم قُرْآنًا
“Buatlah galian, perdalamlah galiannya dan baguskanlah, serta kuburkanlah dua atau tiga orang dalam satu kubur” Para shahabat bertanya, “Siapakah yang kami dahulukan wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Dahulukanlah mereka yang lebih banyak hafalan Al-Qur’annya.” (HR. Abu Daud: 3215, Ahmad: 4/20, dan Ibnu Majah: 1560).
Note: Orang yang wafat di laut itu dibiarkan selama satu hari atau dua hari jika tidak berubah untuk dikubur di daratan, tapi jika tidak memungkinkan dapat sampai ke daratan sebelum menjadi berubah maka boleh dimandikan/dibersihkan dan dishalatkan, kemudian diikat dengan benda yang berat dan lalu dilepaskan ke dalam lautan, demikian fatwa ‘ulama.
2. Membuat liang lahat di dalam kubur Karena liang lahat itu afdhal (lebih utama) meskipun dikubur di liang tengah itu dibolehkan. Karena Nabi bersabda,
اللحدُ لنَا، و الشِّقُ لغيرِنا
“Liang lahat itu bagi kita, sedangkan liang tengah itu bagi selain kita (dari ahli kitab).” (HR. Ahmad: 4/363, Abu Daud: 65, kitab Al-Janaiz, dan At-Tirmidzi: 1045)54
Liang lahat adalah galian di bagian tepi (samping) kuburan sebelah kanan. Adapun Syagg (liang tengah) itu adalah galian di bagian tengah kuburan.
3. Menaburkan tanah di arah kepala jenazah
Disunnahkan bagi orang yang menghadiri acara pemakaman untuk mengambil tanah dengan tangannya tiga kali, kemudian ditaburkan ke dalam kuburan dari arah (sisi) kepala jenazah.
Hal ini seperti yang dilakukan Rasul, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Majah (dalam haditsnya) dengan sanad la ba’asa bih (tidak ada masalah).
4. Memasukkan melalui belakang kuburan dan menghadapkan ke arah kiblat.
Jenazah dimasukkan melalui ujung belakang kuburan, jika hal itu memungkinkan dan menghadapkan ke arah kiblat dengan meletakkannya (memiringkannya) diatas sisi jasadnya yang kanan, melepaskan ikatan kafannya. Adapun orang yang bertugas meletakkannya itu mengucapkan:
بِسْمِ اللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللَّ
Bismillah, wa’ala millati rasulillah
“Dengan nama Allah, dan atas millah Rasulullah.” (HR. Ahmad: 2/ 40, At-Tirmidzi: 1/195, Ibnu Majah: 1550)
Hal ini sesuai yang dilakukan Rasulullah Menutupi kuburan jenazah perempuan
5. Hendaknya menutupi kuburan jenazah perempuan sewaktu memasukkannya ke dalam kubur.
Karena salafushshaleh membentangkan kain di atas mayat perempuan ketika mereka meletakkannya, namun mereka tidak (melakukannya) terhadap mayat laki-laki.